Selasa, 14 Agustus 2018

WHISTLEBLOWING SISTEM (WBS) ?



SUDAH SAATNYA
Oleh : Rarit Gempari
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI

Apa itu WBS?
Whistleblowing adalah seseorang yang membuat suara untuk mengingatkan orang lain untuk melakukan tindakan. Para ahli medifinisikan whistleblowing sebagai pengungkapan oleh anggota organisasi (mantan atau sekarang) yang melakukan praktek illegal, tidak bermoral atau tidak sah dibawah kendali pimpinan mereka, kepada orang atau organisasi yang mungkin dapat mempengaruhi tindakan tersebut (menurut Srividhya & Stalin, 2012). Sementara menurut Komite Nasional Kebijakan Governance 2008, yang dimaksud whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Whistleblowing System (WBS) ini mulai dikembangkan di Kemenkes sejak tahun 2014, yang merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu. Pengaduan dimaksud merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelangggaran peraturan, pedoman, melanggar kebijakan atau system dan prosedur termasuk tindakan kecurangan. Dengan demikian pengaduan perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi. Selain itu pengaduan juga dilakukan dengan itikad baik dan bukan semata merupakan suatu keluhan pribadi. Pengadu biasa disebut dengan whistleblower atau pelapor/pengadu.

Mengapa WBS
Dengan WBS diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkes. Satu tagline yang dibuat dan disosialisasikan oleh Kemenkes adalah jaga diri, jaga teman dan jaga Kemenkes. Apa maksud tagline tersebut? Tagline ini adalah segera melaporkan jika diketahui ada teman/sahabat bahkan pimpinan jika melakukan penyimpangan. Ini tentu saja merubah paradigm lama dimana kalau tahu teman atau pimpinannya melakukan penyimpangan didiamkan saja dan tidak perlu dilaporkan. Dengan paradigm baru maka upaya pencegahan lebih uatma sehingga teman atau pimpinan segera dapat dicegah untuk tidak terjadi penyimpangan lebih dahsyat. dengan begitu juga akan tumbuh persepsi masyarakat/pegawai di lingkungan Kemenkes bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan.

Akses WBS
Kementerian Kesehatan membuka berbagai Channel atau akses untuk pengaduan WBS, yaitu dapat melalui surat, secara langsung disampaikan, e-mail, whatsapp. SMS, melalui aplikasi khusus WBS bahkan juga melalui sosmed. Berdasarkan survey cepat yang kami lakukan tahun 2018, ternyata 84,7 persen whistleblower lebih senang mengadu lewat whatsapp. Substansi yang dilaporkan hendaknya memenuhi 5W dan 1 H. jika substansi yang diajukan sangat sumir, akan berdampak sulit untuk menindaklanjutinya, minimal diawal harus ada 3W. Hal ini sekaligus melatih whistleblower/si pelapor untuk bertanggung jawab terhadap pengaduannya dan bukan merupakan balas dendam atau fitnah semata.

Bentuk Perlindungan
Sebagai whistleblower memenuhi klasifikasi sebagai seorang pelapor/saksi yang berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai kompensasi pengorbanan yang dilakukannya. Sedangkan seseorang yang yang mengungkapkan adanya suatu tindak pidana atau pelanggaran dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang (aparat penegak hukum) tetapi tidak melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri suatu tindak pidana, hanya dikualifikasikan sebagai pelapor. Namun pelapor tindak pidana korupsi juga berhak untuk mendapatlkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup hak untuk dituntut secara pidana atau perdata dan menuntut kerugian apabila ada pihak-pihak yang membocorkan identitas mereka sebagai pelapor. Memang sebaiknya sebagai whistleblower dapat memberikan identitas diri, sehingga perlindungan hukum padanya dapat dilakukan, dan memudahkan dalam melakukan klarifikasi. Substansi atau data dukung yang diperlukan bisa diberikan atau diminta kepada whistleblower untuk melengkapinya. Hal lain jika whistleblower memberikan data diri umumnya pengaduan yang disampaikan adalah benar dan sebaliknya pengaduan yang anonym biasanya kurang dapat dipercaya/kurang kredibel.

Dari data yang ada di Inspektorat Investigasi, dengan berjalannya waktu semakin banyak pengaduan masyarakat yang masuk dan wistleblower mau untuk mencantumkan data dirinya. Sudah siapkan Saudara menjadi whistleblower? Silahkan dapat menghubungi kami.
Aplikasi WBS : itjen.depkes.go.id/wbs
Email : pengaduan.itjen@kemkes.go.id
Telp : (021)5223011
Hp/sms/WA : 0811

Kamis, 19 Juli 2018

CEGAH KORUPSI DENGAN INOVASI


RARIT GEMPARI

Mengawali tugas sebagai Inspektur Investigasi langsung bersiap untuk menjadi panutan tidak melakukan korupsi dan memberantas korupsi di Kementerian Kesehatan dan jajarannya. Beruntung sekali juli 2017 mendapat kesempatan untuk ikut diklatpim II, dan diwajibkan untuk membuat proyek perubahan (proper) yang strategis dan inovatif. Yang dimaksud adalah program yang belum pernah ada yang dapat membuat perubahan, mempunyai nilai manfaat, memperbaiki pelayanan publik, dapat dilaksanakan berkelanjutan serta diadopsi di tempat yang lain.

Saya dan teman-teman di Inspektorat Investigasi yang membidani terwujudnya Sistem Manajemen Audit (SIMENDIT) PERISAI ANTI KORUPSI yang diimplementasikan di Inspektorat Investigasi hingga saat ini. Dengan SIMENDIT, diharapkan dapat menangkal korupsi baik internal yang menyangkut upaya suap atau gratifikasi kepada Auditor, maupun eksternal yaitu dengan upaya pencegahan melalui link data dan informasi dengan stakeholders terkait.

Untuk selanjutnya sudah disepakati dengan penandatanganan perjanjian oleh para Inspektur Pembina untuk direplikasi empat Inspektorat di Kementerian Kesehatan. Prinsip terobosan ini adalah dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada, dan dengan inovasi sistem serta didukung teknologi serta sarana penunjang lainnya, akan memperlancar pelaksanaan audit yang berujung pada optimalisasi kualitas hasil audit serta meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan pengaduan masyarakat.

Sistem audit yang manual kita tinggalkan dengan merevitalisasi sistem yang ada, serta  menggunakan sarana pendukung berupa aplikasi yang berbasis web, sehingga proses audit menjadi lebih cepat, komunikasi dan pemantauan lebih lancar, dokumen kertas kerja audit lebih baik, rapi, dalam bentuk soft file, terjaga kerahasiannya, dan kualitas audit meningkat. Hal ini akan berdampak pada penggunaan sumberdaya yang lebih efisien. Dengan demikian koordinasi dan komunikasi dengan stakeholders internal di lingkungan Itjen dan Kementerian Kesehatan serta stakeholders eksternal seperti KPK, BPK, BPKP,LPSK, PPATK, akan lebih cepat dan lancar. Demikian juga pendalaman kasus oleh aparat penegak hukum (APH) menjadi lebih baik.

Dampak penting lainnya, SIMENDIT akan dapat mengungkit aspek kontrol pimpinan kepada auditor yang penugasan auditnya menyebar, juga pemantauan kasus yang ditangani dapat dilakukan real time dan tidak harus dengan tatap muka. Jika akan dikaitkan dengan pemberian reward juga akan significant karena bisa menggambarkan bukti kerja Auditor yang objektif. Demikian juga untuk penerapan sanksi atas kerja yang tidak profesional, termasuk menangkal pemberian gratifikasi dan suap dari auditee.

Dengan demikian slogan SIMENDIT adalah MMC-SIPID, yaitu mudah murah dan cepat, sementara SIPID adalah strategis, inovatif, praktis, integritas dan dinamis.

Inovatif yang dimaksud adalah mempunyai nilai manfaat, memiliki dampak positif dalam upaya perbaikan layanan publik, dapat direplikasi atau diadopsi di tempat lain dan memiliki keberlanjutan.

Untuk melaksanakan SIMENDIT kuncinya terletak pada integritas dan komitmen yng kuat dari pimpinan dan tim kerja, disiplin serta perubahan budaya kerja, motivasi, profesionalitas dan adanya keinginan untuk berubah menjadi lebih baik. Terima kasih kepada keluarga besar Inspektorat Investigasi yang penuh semangat dan dedikasinya dalam bekerja untuk Kementerian Kesehatan yang lebih bersih.

#INVESTIGASI  #SIMENDIT  #ANTIKORUPSI  #MMC-SIPID  #RARIT

Senin, 25 Juni 2018

HALAL BIHALAL MENJALIN SILATURAHMI KELUARGA BESAR INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI




Usai libur lebaran dan halal bihalal Kemenkes RI, Inspektorat Jenderal Kemenkes RI pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2018 mengadakan halal bihalal yang menjadi tradisi dalam perayaan Idul Fitri. Halal bihalal tahun ini diselenggarakan di RR 306 Itjen, dihadiri oleh Inspektur Jenderal serta jajaran pejabat di Inspektorat Jenderal Kemenkes. Pada momen ini seluruh keluarga besar Inspektorat Jenderal saling bersalaman untuk bermaaf-maafan. Halal bihalal ini menjadi ajang silaturahmi yang dapat meningkatkan kerukunan dan kekompakan Inspektorat Jenderal sebagai satu kesatuan keluarga besar.

Setelah usai acara halal bihalal, seluruh pegawai beraktivitas kembali menyelesaikan pekerjaan masing-masing. Inspektorat Investigasi pun sudah padat sejak pagi hingga sore menjelang malam dengan kegiatan Gelar Pengawasan yang membahas banyak kasus-kasus pengaduan yang berkadar pengawasan pula, Jum’at tanggal 22 Juni 2018.

Kepada Bapak Ibu pecinta blog Investigasi, kami keluarga besar Inspektorat Investigasi mengucapkan selamat Idul Fitri 1439H, mohon maaf lahir dan batin.




Kamis, 21 Juni 2018

Selamat Idul Fitri 1439 H


PENTINGNYA TINDAK LANJUT HASIL PRE ASESSMENT WBK PADA BIRO UMUM SETJEN KEMENKES


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI




Senin, 28 Mei 2018 Kepala Biro Umum Setjen Kemenkes mengundang Inspektur Investigasi, Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA untuk hadir dalam rapat tidak lanjut  hasil pre assessment Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Biro Umum tahun 2018. Dalam kesempatan ini, Ibu Rarit memaparkan overview hasil pre assessment WBK Biro Umum yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes pada tanggal 17-18 Mei 2018. Hasil pre assessment WBK pada Biro Umum menunjukkan bahwa terdapat peningkatan indikator pengungkit jika dibandingkan dengan hasil pre assessment tahun 2017 yang lalu. Hal ini menunjukkan keseriusan tim pembangunan Zona Integritas (ZI) Biro Umum dalam berupaya membangun iklim WBK di lingkungannya. Salah satu bukti konkret adalah dengan mulai digalakkannya “no tipping” terhadap petugas pelayanan Biro Umum.

Selain hasil pre assessment WBK, Ibu Rarit menyampaikan kiat-kiat membangun WBK/WBBM dan berbagai inovasi yang dilakukan oleh Satker-satker Kemenkes yang telah sukses menerapkan budaya WBK/WBBM. Salah satu kunci sukses membangun WBK/WBBM, selain peran pimpinan sebagai role model, diperlukan dukungan dari seluruh komponen yang ada di lingkungan organisasi, bahkan seorang juru parkir sekalipun harus menerapkan budaya WBK/WBBM, imbuh Ibu Rarit yang telah lama berkecimpung membidani Satker Kemenkes meraih WBK/WBBM. Hasil pre assessment dijadikan dasar untuk lebih mengungkit dan memperkuat unsur-unsur nilai pengungkit sehingga capaian nilai lebih optimal.

          Semoga Biro Umum sukses dalam membangun budaya WBK/WBBM sehingga dapat memberikan pelayanan prima bagi Kementerian Kesehatan.


DISKUSI INTERAKTIF ACFE INDONESIA DI KEMENTERIAN KESEHATAN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI


Senin, 14 Mei 2018, Association of Certified Fraud Examiners  (ACFE) Indonesia bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menyelenggarakan diskusi interaktif tentang investigatif interview. Acara yang berlangsung di Ruang Leimena dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemenkes, dihadiri oleh Sekretaris Itjen, jajaran Inspektur I, II, IV, serta Inspektur Investigasi Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku penggagas terselenggaranya acara ini di Kemenkes.

Selaku narasumber, Bapak Mairizal Chaidir, CA, CACP, CFE mengupas tentang investigative interview mulai persiapan, teknik-teknik, sampai dengan hambatan yang dihadapai pada saat melakukan interview. Topik ini sangat menarik sehingga mengundang berbagai pertanyaan dari peserta diskusi yang terdiri dari berbagai sektor, yaitu pemerintahan, BUMN, dan swasta.

Investigative interview menjadi salah satu teknik audit yang sangat menentukan diperolehnya informasi dan fakta-fakta penting guna mengungkap terjadi atau tidaknya suatu kecurangan atau penyimpangan dari peraturan perundang-undangan. Bahkan dinyatakan bahwa informasi merupakan “nafas” dalam audit investigatif. Teknik investigative interview ini penting untuk dikuasai oleh para Auditor, 136 peserta baik member mapupun non member ACFE Indonesia antusias menghadiri acara ini.

Sebagai penutup, perwakilan dari ACFE Indonesia Ibu Animaharsi selaku Wakil Direktur Membership ACFE Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Inspektorat Jenderal Kemenkes khususnya Ibu Rarit Gempari, karena telah bekerjasama dalam terselenggaranya acara diskusi rutin ACFE Indonesia. Semoga kerjasama dengan ACFE Indonesia dapat terus terjalin dan memberikann manfaat bagi kita semua khususnya Inspektorat Jenderal Kemenkes.