Rabu, 06 Desember 2017

TETAPKAN LEVEL MATURITAS SPIP


#SIMENDIT #MMC-SIPID #ANTI KORUPSI # SEHAT TANPA KORUPSI #INVESTIGASI #RARIT

MATURITAS SPIP
Menurut IIA (2013), maturitas SPIP menggambarkan tahapan proses yang diyakini akan mengarahkan pada output dan outcome yang lebih baik. Maturitas yang rendah mencerminkan kemungkinan yang lebih rendah dalam mencapai tujuan, sedangkan tingkat maturitas yang lebih tinggi mencerminkan kemungkinan keberhasilan yang lebih tinggi.

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.

TETAPKAN LEVEL MATURITAS SPIP
Tingkat maturitas ini dapat digunakan sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP. Kementerian Kesehatan dituntut maturitas SPIP-nya level 3 di tahun 2019. Untuk hal tersebut maka semua satker dijajaran Kemenkes juga harus level 3. Bagaimana caranya?

Inspektorat Investigasi yang mengkoordinir implemetasi SPIP di Kementerian Kesehatan dan jajarannya segera menyusun strategi dan diwujudkan dalam suatu pedoman. Pedoman untuk pembinaan/pendampingan telah disusun dan dibakukan dalam Surat Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.03/VI.2/994/2017 tentang Pedoman Pendampingan Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang intinya pada saat awal menetapkan level maturitas di Satker. Dengan mengetahui level maturitas di masing-masing Satker tentu saja strategi dan substansi yang perlu untuk ditingkatkan pada saat pembinaan/pendampingan menjadi jelas dan spesifik.

Pembinaan/pendampingan yang efektif dan dinyatakan berhasil jika pada kurun waktu tertentu diadakan evaluasi maka level maturitas satker akan meningkat ke level yang lebih tinggi.


Diharapkan para auditor Itjen Kemenkes akan menggunakan pedoman pendampingan penyelenggaraan spip di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai acuan, sehingga saatnya nanti hasil maturitas SPIP di Satker akan mengungkit maturitas SPIP Kementerian Kesehatan. Tahun 2017 baru ditetapkan 37 Satker dan akan dilanjutkan kembali pada tahun 2018 yang akan datang.