Selasa, 14 Agustus 2018

WHISTLEBLOWING SISTEM (WBS) ?



SUDAH SAATNYA
Oleh : Rarit Gempari
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI

Apa itu WBS?
Whistleblowing adalah seseorang yang membuat suara untuk mengingatkan orang lain untuk melakukan tindakan. Para ahli medifinisikan whistleblowing sebagai pengungkapan oleh anggota organisasi (mantan atau sekarang) yang melakukan praktek illegal, tidak bermoral atau tidak sah dibawah kendali pimpinan mereka, kepada orang atau organisasi yang mungkin dapat mempengaruhi tindakan tersebut (menurut Srividhya & Stalin, 2012). Sementara menurut Komite Nasional Kebijakan Governance 2008, yang dimaksud whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Whistleblowing System (WBS) ini mulai dikembangkan di Kemenkes sejak tahun 2014, yang merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu. Pengaduan dimaksud merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelangggaran peraturan, pedoman, melanggar kebijakan atau system dan prosedur termasuk tindakan kecurangan. Dengan demikian pengaduan perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi. Selain itu pengaduan juga dilakukan dengan itikad baik dan bukan semata merupakan suatu keluhan pribadi. Pengadu biasa disebut dengan whistleblower atau pelapor/pengadu.

Mengapa WBS
Dengan WBS diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkes. Satu tagline yang dibuat dan disosialisasikan oleh Kemenkes adalah jaga diri, jaga teman dan jaga Kemenkes. Apa maksud tagline tersebut? Tagline ini adalah segera melaporkan jika diketahui ada teman/sahabat bahkan pimpinan jika melakukan penyimpangan. Ini tentu saja merubah paradigm lama dimana kalau tahu teman atau pimpinannya melakukan penyimpangan didiamkan saja dan tidak perlu dilaporkan. Dengan paradigm baru maka upaya pencegahan lebih uatma sehingga teman atau pimpinan segera dapat dicegah untuk tidak terjadi penyimpangan lebih dahsyat. dengan begitu juga akan tumbuh persepsi masyarakat/pegawai di lingkungan Kemenkes bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan.

Akses WBS
Kementerian Kesehatan membuka berbagai Channel atau akses untuk pengaduan WBS, yaitu dapat melalui surat, secara langsung disampaikan, e-mail, whatsapp. SMS, melalui aplikasi khusus WBS bahkan juga melalui sosmed. Berdasarkan survey cepat yang kami lakukan tahun 2018, ternyata 84,7 persen whistleblower lebih senang mengadu lewat whatsapp. Substansi yang dilaporkan hendaknya memenuhi 5W dan 1 H. jika substansi yang diajukan sangat sumir, akan berdampak sulit untuk menindaklanjutinya, minimal diawal harus ada 3W. Hal ini sekaligus melatih whistleblower/si pelapor untuk bertanggung jawab terhadap pengaduannya dan bukan merupakan balas dendam atau fitnah semata.

Bentuk Perlindungan
Sebagai whistleblower memenuhi klasifikasi sebagai seorang pelapor/saksi yang berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai kompensasi pengorbanan yang dilakukannya. Sedangkan seseorang yang yang mengungkapkan adanya suatu tindak pidana atau pelanggaran dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang (aparat penegak hukum) tetapi tidak melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri suatu tindak pidana, hanya dikualifikasikan sebagai pelapor. Namun pelapor tindak pidana korupsi juga berhak untuk mendapatlkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup hak untuk dituntut secara pidana atau perdata dan menuntut kerugian apabila ada pihak-pihak yang membocorkan identitas mereka sebagai pelapor. Memang sebaiknya sebagai whistleblower dapat memberikan identitas diri, sehingga perlindungan hukum padanya dapat dilakukan, dan memudahkan dalam melakukan klarifikasi. Substansi atau data dukung yang diperlukan bisa diberikan atau diminta kepada whistleblower untuk melengkapinya. Hal lain jika whistleblower memberikan data diri umumnya pengaduan yang disampaikan adalah benar dan sebaliknya pengaduan yang anonym biasanya kurang dapat dipercaya/kurang kredibel.

Dari data yang ada di Inspektorat Investigasi, dengan berjalannya waktu semakin banyak pengaduan masyarakat yang masuk dan wistleblower mau untuk mencantumkan data dirinya. Sudah siapkan Saudara menjadi whistleblower? Silahkan dapat menghubungi kami.
Aplikasi WBS : itjen.depkes.go.id/wbs
Email : pengaduan.itjen@kemkes.go.id
Telp : (021)5223011
Hp/sms/WA : 0811