SUDAH SAATNYA
Oleh
: Rarit Gempari
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI
Apa
itu WBS?
Whistleblowing adalah seseorang yang membuat suara untuk
mengingatkan orang lain untuk melakukan tindakan. Para ahli medifinisikan whistleblowing sebagai pengungkapan oleh
anggota organisasi (mantan atau sekarang) yang melakukan praktek illegal, tidak
bermoral atau tidak sah dibawah kendali pimpinan mereka, kepada orang atau
organisasi yang mungkin dapat mempengaruhi tindakan tersebut (menurut Srividhya
& Stalin, 2012). Sementara menurut Komite Nasional Kebijakan Governance
2008, yang dimaksud whistleblowing
adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang
melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang
dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh
karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain
yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Whistleblowing
System (WBS) ini mulai
dikembangkan di Kemenkes sejak tahun 2014, yang merupakan bagian dari sistem
penanganan pengaduan masyarakat terpadu. Pengaduan dimaksud merupakan salah
satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelangggaran
peraturan, pedoman, melanggar kebijakan atau system dan prosedur termasuk
tindakan kecurangan. Dengan demikian pengaduan perlu mendapatkan tanggapan
dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi. Selain itu
pengaduan juga dilakukan dengan itikad baik dan bukan semata merupakan suatu
keluhan pribadi. Pengadu biasa disebut dengan whistleblower atau pelapor/pengadu.
Mengapa
WBS
Dengan WBS diharapkan dapat meningkatkan upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkes. Satu tagline yang dibuat dan disosialisasikan
oleh Kemenkes adalah jaga diri, jaga
teman dan jaga Kemenkes. Apa maksud tagline
tersebut? Tagline ini adalah segera
melaporkan jika diketahui ada teman/sahabat bahkan pimpinan jika melakukan
penyimpangan. Ini tentu saja merubah paradigm lama dimana kalau tahu teman atau
pimpinannya melakukan penyimpangan didiamkan saja dan tidak perlu dilaporkan.
Dengan paradigm baru maka upaya pencegahan lebih uatma sehingga teman atau
pimpinan segera dapat dicegah untuk tidak terjadi penyimpangan lebih dahsyat. dengan
begitu juga akan tumbuh persepsi masyarakat/pegawai di lingkungan Kemenkes
bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan akan semakin besar peluangnya
untuk terdeteksi dan dilaporkan.
Akses
WBS
Kementerian Kesehatan membuka berbagai Channel atau akses untuk pengaduan WBS,
yaitu dapat melalui surat, secara langsung disampaikan, e-mail, whatsapp. SMS,
melalui aplikasi khusus WBS bahkan juga melalui sosmed. Berdasarkan survey
cepat yang kami lakukan tahun 2018, ternyata 84,7 persen whistleblower lebih senang mengadu lewat whatsapp. Substansi yang dilaporkan hendaknya memenuhi 5W dan 1 H.
jika substansi yang diajukan sangat sumir, akan berdampak sulit untuk menindaklanjutinya,
minimal diawal harus ada 3W. Hal ini sekaligus melatih whistleblower/si pelapor untuk bertanggung jawab terhadap
pengaduannya dan bukan merupakan balas dendam atau fitnah semata.
Bentuk
Perlindungan
Sebagai whistleblower
memenuhi klasifikasi sebagai seorang pelapor/saksi yang berhak mendapatkan
perlindungan hukum sebagai kompensasi pengorbanan yang dilakukannya. Sedangkan
seseorang yang yang mengungkapkan adanya suatu tindak pidana atau pelanggaran
dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang (aparat penegak hukum) tetapi
tidak melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri suatu tindak
pidana, hanya dikualifikasikan sebagai pelapor. Namun pelapor tindak pidana
korupsi juga berhak untuk mendapatlkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum
yang dimaksud mencakup hak untuk dituntut secara pidana atau perdata dan
menuntut kerugian apabila ada pihak-pihak yang membocorkan identitas mereka
sebagai pelapor. Memang sebaiknya sebagai whistleblower
dapat memberikan identitas diri, sehingga perlindungan hukum padanya dapat
dilakukan, dan memudahkan dalam melakukan klarifikasi. Substansi atau data
dukung yang diperlukan bisa diberikan atau diminta kepada whistleblower untuk melengkapinya. Hal lain jika whistleblower memberikan data diri
umumnya pengaduan yang disampaikan adalah benar dan sebaliknya pengaduan yang anonym biasanya kurang dapat
dipercaya/kurang kredibel.
Dari data yang ada di Inspektorat Investigasi, dengan
berjalannya waktu semakin banyak pengaduan masyarakat yang masuk dan wistleblower mau untuk mencantumkan data
dirinya. Sudah siapkan Saudara menjadi whistleblower? Silahkan dapat
menghubungi kami.
Aplikasi WBS : itjen.depkes.go.id/wbs
Email : pengaduan.itjen@kemkes.go.id
Telp : (021)5223011
Hp/sms/WA : 0811