WORK FROM HOME (WFH) DI
LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI
#Investigasi
#Covid19
#Sehat_Tanpa_Korupsi
#Sehat_Indonesia
WHO menetapkan coronavirus disease (Covid-19) sebagai pandemi pada 11 Maret 2020.
Hal tersebut kemudian disikapi oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai upaya
untuk menanggulanginya. Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang
penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman
Bagi Instansi Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor
19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang
dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan
meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Arahan Inspektur Investigasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Investigasi dengan aplikasi zoom cloud meeting tanggal 23 maret 2020
Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka melindungi pegawai dari risiko terinfeksi Covid-19, yang berisi 10 poin penyampaian kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja sebagai berikut:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan setingkat jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya guna meminimalisir risiko terinfeksinya Covid-19, sejak tanggal ditandatanganinya surat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pimpinan Satuan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
3. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menjaga sistem kerja yang akuntabel dan menjamin tetap terlaksananya pelayanan publik.
4. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya diberikan tugas secara online, tidak diizinkan meninggalkan rumah/tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
5. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya tetap diberikan tunjangan kinerja.
6. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya harus dapat dihubungi setiap saat pada jam kerja. Jika dalam waktu 60 menit tidak dapat dihubungi, kecuali alasan yang sah, akan dianggap tidak masuk.
7. Dalam hal sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya dapat diminta untuk hadir ke kantor.
8. Bagi pegawai yang mendapatkan tugas melaksanakan pekerjaan di kantor, melakukan rekam kehadiran secara manual dan menandatangani daftar hadir.
9. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memastikan pegawainya yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya yang ada di bawah tanggungjawabnya bekerja secara efisien dan efektif.
10. Pengecualian terhadap pengaturan pelaksanaan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya bagi Satuan Kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan terpadu, dan satuan kerja lain yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pimpinan Satuan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
3. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menjaga sistem kerja yang akuntabel dan menjamin tetap terlaksananya pelayanan publik.
4. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya diberikan tugas secara online, tidak diizinkan meninggalkan rumah/tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
5. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya tetap diberikan tunjangan kinerja.
6. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya harus dapat dihubungi setiap saat pada jam kerja. Jika dalam waktu 60 menit tidak dapat dihubungi, kecuali alasan yang sah, akan dianggap tidak masuk.
7. Dalam hal sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya dapat diminta untuk hadir ke kantor.
8. Bagi pegawai yang mendapatkan tugas melaksanakan pekerjaan di kantor, melakukan rekam kehadiran secara manual dan menandatangani daftar hadir.
9. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memastikan pegawainya yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya yang ada di bawah tanggungjawabnya bekerja secara efisien dan efektif.
10. Pengecualian terhadap pengaturan pelaksanaan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya bagi Satuan Kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan terpadu, dan satuan kerja lain yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19.
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal menyikapi
sebagai berikut:
1. Membuat piket pegawai yakni 30% jumlah seluruh pegawai tiap eselon II untuk hadir
2. Seluruh pegawai wajib membuat logbook kegiatan harian berisi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut dan dikirim melalui email tu inspektorat (cc email inspektur).
3. Absensi secara manual bagi pegawai yang hadir di kantor.
4. Bagi pegawai yang sakit/ ada gejala-gejala demam, batuk dan/atau pilek tidak diperkenankan masuk kantor.
5. Hindari kegiatan pertemuan-pertemuan.
Selanjutnya, Inspektur Investigasi menetapkan jadwal piket
di lingkungan Inspektorat Investigasi selama Work From Home (WFH) sebagai berikut:
Selama melaksanakan WFH, Inspektur Investigasi memberikan
tugas untuk menyelesaian laporan telaah dan laporan hasil klarifikasi maupun
laporan hasil Audit dengan Tujuan Tertentu yang belum diselesaikan dan hasilnya
dikirimkan melalui email. Selain itu juga Inspektur Investigasi memberikan
tugas untuk melanjutkan reviu pedoman-pedoman yang ada di Inspektorat Investigasi.
Proses komunikasi dan pelaporan selain menggunakan email,
aplikasi whatsapp serta menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting yang digunakan untuk meeting secara online
dimulai sejak tanggal 19 Maret 2020.
Screenshot meeting secara online
yang dilakukan Inspektorat Investigasi 19 Maret 2020.
Semoga dengan adanya berbagai media komunikasi sebagai
sarana penunjang dapat membuat WFH menjadi efisien dan efektif. Dan semoga
Covid-19 lekas tertangani di Indonesia.
Semoga kita semua diberi nikmat sehat dan keberkahan serta
badai Corona ini segera berakhir. Aamiin ya Robbal ‘Aalamiin.
Kontributor
Deny Yudhistira
Deny Yudhistira