Jumat, 27 April 2018

FINALISASI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BSSN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pada hari Senin tanggal 23 April 2018, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan rapat finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Rapat dipimpin oleh Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi yang dihadiri oleh Kabag TU, Hukum, dan Kepegawaian Itjen Kemenkes, Kabag APTLHP Itjen Kemenkes, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Tim OSD Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes.



Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan terhadap sistem elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang saat ini sudah banyak dilaksanakan secara elektronik. Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

Semoga PKS antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal segera dapat dilahirkan dan dapat dilaksanakan.