Rabu, 18 September 2019

Petugas Kesehatan Haji Indonesia Bebas Korupsi

Petugas Kesehatan Haji Indonesia Bebas Korupsi

Jakarta, 18 September 2019.

Petugas Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2019 dinilai bebas dari pemberian gratifikasi, uang pelicin dan praktik pungutan liar (pungli). Hal positif ini terungkap dari hasil ‘Survei Persepsi Anti Korupsi’ yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes).

Itjen Kemenkes melakukan survei persepsi anti korupsi pada 29 Juli - 6 September 2019. Survei dilakukan di sela-sela tugas mereka dalam melakukan audit penyelenggaraan program kesehatan haji di Arab Saudi. Survei dilakukan terhadap 309 jemaah haji Indonesia, yang terdiri dari 144 responden laki-laki dan 165 responden perempuan.
“Survei ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persepsi jemaah haji terhadap penerapan anti korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan haji,” jelas drg. Rarit Gempari, MARS, QIA, Inspektur Investigasi Kemenkes yang juga sebagai Koordinator Tim Audit Haji 2019.

Survei dilakukan menggunakan kuesioner survei persepsi anti korupsi pada evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayab Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hasil survei persepsi anti korupsi kepada Jemaah Haji Indonesia Tahun 1440 H/2019 M atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan diperoleh total nilai 14,00 dari nilai total 15,00 (93,36%).

Dari hasil survei diketahui bahwa hasil maksimal diperoleh atas pertanyaan pada komponen indikator kebiasaan pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta komponen indikator praktik pungli (100%). Artinya persepsi seluruh responden menyatakan bahwa tidak ada pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta tidak ada praktik pungli yang dilakukan oleh PPIH Bidang Kesehatan selama operasional haji tahun 2019.

Survei persepsi anti korupsi terdiri dari 3 variabel yang dijabarkan dalam 7 indikator yaitu variabel perilaku petugas dalam lingkungan kerja yang diukur dengan indikator kebiasaan gratifikasi dan uang pelicin, diskriminasi dalam pelayanan, praktek pungli dan maladministrasi, variabel sistem administrasi yang diukur dengan indikator keterbukaan informasi dan variabel pencegahan korupsi yang diukur dengan indikator pengelolaan pengaduan dan media anti korupsi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (AM).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM.