Disinfeksi,
Perlukah?
Oleh Yasrizal
Inspektorat
Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
#Investigasi
#Disinfeksi #Disinfektan #Covid-19 #Sehat_tanpa_korupsi
Beberapa hari ini semenjak coronavirus Covid-19
merebak di Indonesia, tidak hanya masker atau hand sanitizer yang ramai
diburu masyarakat, namun juga disinfektan yang tak luput menjadi daftar teratas
pencarian warga sebagai salah satu bentuk usaha dalam mencegah atau
meminimalisir penyebaran virus yang kian hari kian meluas. Alkohol sebagai
salah satu komponen desinfektan yang paling dikenal pun sudah mulai sulit
didapatkan di apotek, drugstore dan toko alat kesehatan. Tak hilang
akal, masyarakat mulai mencoba membuat sendiri disinfektan dari beberapa
perlengkapan rumah tangga seperti cairan pemutih baju maupun cairan pembersih
lantai.
Seperti diketahui, beberapa bahan kimia yang dapat
difungsikan sebagai disinfektan antara lain alkohol, klorin, sodium hipoklorit,
formaldehid, hidrogen peroksida, iodophor. Bahan-bahan tersebut terdapat pada
beberapa produk rumah tangga yang digunakan sehari-hari. Namun sebenarnya,
perlukah disinfektan ini? Seberapa efektifkah disinfektan dalam menghentikan
penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab COVID-19?
Mari kita simak ulasan berikut.
Disinfeksi adalah suatu proses penggunaan bahan-bahan
kimia yang dapat membunuh kuman/mikroba (bakteri, fungi dan virus) yang
terdapat pada permukaan benda mati/non biologis seperti pakaian, lantai dan
dinding. Pengertian ini diperoleh dari Center for Disease Control and
Prevention (CDC).
Menurut United States Environmental Protection
Agency (EPA), efektivitas dari disinfektan dievaluasi berdasarkan waktu
kontak, yaitu waktu yang dibutuhkan oleh disinfektan tersebut untuk tetap
berada dalam bentuk cair/basah pada permukaan dan memberikan efek “membunuh”
kuman. Waktu kontak disinfektan pada umumnya berada pada kisaran 15 detik
hingga 10 menit. Seperti diketahui beberapa penelitian telah membuktikan bahwa
virus penyebab COVID-19 ini dapat bertahan beberapa lama di beberapa benda
mati.
Adapun efek “membunuh” ini apakah juga berlaku apabila
disinfeksi dilakukan pada tubuh misal dengan penyemprotan? Harus diingat bahwa
bahan aktif yang terdapat pada cairan disinfektan adalah bahan kimia yang dapat
bereaksi dengan komponen tubuh kita yang bukan merupakan benda mati.
WHO sendiri tidak menyarankan penggunaan alkohol dan
klorin ke seluruh permukaan tubuh karena akan membahayakan apabila terkena
pakaian dan membran mukosa tubuh seperti mata dan mulut.
Alkohol merupakan bahan kimia yang mudah terbakar,
dapat mengiritasi kulit, serta apabila terhirup dapat menyebabkan iritasi pada
saluran pernapasan dan mempengaruhi saraf. Sedangkan klorin yang terhirup dapat
mengakibatkan iritasi parah pada saluran pernapasan.
Beberapa bahan lain yang terdapat pada disinfektan
juga dapat membahayakan tubuh apabila tidak tepat konsentrasi maupun
pemakaiannya. Dengan kata lain, disinfektan dapat membahayakan apabila terkena
pada benda hidup baik melalui kulit maupun saluran pernapasan.
Jadi, penggunaan disinfektan akan efektif apabila
digunakan dengan tepat, yaitu pada permukaan benda mati seperti lantai, meja,
gagang pintu rumah, keran dan wastafel.
Disinfeksi tetap diperlukan karena tangan kita tanpa
sadar sering memegang benda-benda yang kemungkinan dapat menjadi media
kontaminasi virus.
Stay at Home // Work From Home - Cegah Penularan Covid-19
(yas)