#rarit #MMC-SIPID #antikorupsi #investigasi #asnkerentanpakorupsi
#banggatidakkorupsi #simendit #sehattanpakorupsi
Jumat pagi 21 September 2018 bertempat di ruang Leimena, ibu Menteri
Kesehatan mengukuhkan para Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pengukuhan Dewas menjadi penting
mengingat tujuan dikukuhkannya Dewas adalah untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasehat kepada pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari
aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.
Dewas ini merupakan unit non struktural pada Rumah Sakit yang melakukan
pembinaaan dan pengawasan RS secara internal yang bersifat non teknis
perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Diharapkan dalam melakukan
tugas sebagaimana tersebut diatas, Dewas berkewajiban antara lain memberikan
pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan
Kawasan, Menteri Keuangan dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis
bisnis dan rencana bisnis dan anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU.
Kewajiban lain dari Dewas yaitu memberikan pada dengan terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU. Selain itu dapat meminta audit
secara khusus oleh APIP.
Pada hari ini turut dikukuhkan Irjen dan tiga orang Inspektur Kementerian
Kesehatan, untuk menjadi dewas di empat RSU. Penetapan Inspektorat Jenderal
sebagai Dewas tentu saja karena aspek atau strategi untuk menjaga dan mengawasi
RSU dari dekat. Namun disisi lain tetap harus menghindari kemungkinan terjadinya
benturan kepentingan dalam tugas untuk mengawasi. Secara gamblang sebagai
seorang Dewas tetap harus bekerja profesional dan berintegritas. Tidak diperkenankan
memanfaatkan posisi/jabatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
kepentingan pribadi, keluarga maupun golongan tertentu.