Senin, 24 September 2018

TINGKATKAN PERAN DEWAS RS BLU

#rarit #MMC-SIPID #antikorupsi #investigasi #asnkerentanpakorupsi #banggatidakkorupsi #simendit #sehattanpakorupsi



Jumat pagi 21 September 2018 bertempat di ruang Leimena, ibu Menteri Kesehatan mengukuhkan para Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pengukuhan Dewas menjadi penting mengingat tujuan dikukuhkannya Dewas adalah untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.

Dewas ini merupakan unit non struktural pada Rumah Sakit yang melakukan pembinaaan dan pengawasan RS secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Diharapkan dalam melakukan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dewas berkewajiban antara lain memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan, Menteri Keuangan dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU. Kewajiban lain dari Dewas yaitu memberikan pada dengan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU. Selain itu dapat meminta audit secara khusus oleh APIP.

Pada hari ini turut dikukuhkan Irjen dan tiga orang Inspektur Kementerian Kesehatan, untuk menjadi dewas di empat RSU. Penetapan Inspektorat Jenderal sebagai Dewas tentu saja karena aspek atau strategi untuk menjaga dan mengawasi RSU dari dekat. Namun disisi lain tetap harus menghindari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan dalam tugas untuk mengawasi. Secara gamblang sebagai seorang Dewas tetap harus bekerja profesional dan berintegritas. Tidak diperkenankan memanfaatkan posisi/jabatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun golongan tertentu.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar