Kamis, 12 April 2018

Pelatihan di Kantor Sendiri tentang Perpres Nomor 16 Tahun 2018

#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI


Senin, 9 April 2018 Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan topik Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih hangat karena baru saja diundangkan. PKS kali ini menghadirkan Bapak Seno Haryo Wibowo, Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bertempat di Ruang Rapat Itjen 306, PKS dipimpin oleh Ibu Rarit Gempari Inspektur Investigasi serta dihadiri para Auditor dan staf TU Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes RI.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini baru saja ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 yang lalu. Perpres ini menjawab kebutuhan Pemerintah terkait pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang lebih baik, karena Presiden memandang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang beberapa kali diubah, masih belum mengakomodir kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga perlu diganti dengan Perpres yang baru.





PKS dimulai dengan pemaparan Bapak Seno Haryo Wibowo. Latar belakang terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, apa saja pengaturan baru dalam  Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan pengaturan yang ada di Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sampai dengan perubahan istilah-istilah yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dikupas tuntas. Sesi yang paling ditunggu-tunggu para peserta PKS adalah sesi diskusi, karena pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan topik yang menarik bagi Auditor Inspektorat Investigasi yang sehari-hari bergelut dengan permasalahan pengadaan barang/jasa.
Dalam Perpres tentang pengadaan barang/jasa yang baru ini, pengadaan bukan lagi bertujuan mendapatkan barang/jasa yang termurah tetapi barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2018. Namun dalam masa transisi, bagi pengadaan barang/jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.


SEMANGAT DIALEKTIKA ANTIKRITIK : HASIL PELAKSANAAN PRE-ASSESSTMENT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) KKP KELAS II PADANG


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Sumangaik manarimo saran, usaho indak mandutoi hasil (semangat menerima saran, usaha tidak membohongi hasil) ; ungkapan yang pantas disematkan kepada KKP Kelas II Padang dalam usahanya membangun Zona Integritas dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Komitmen dan atensi dari dari setiap personil KKP Kelas II Padang, dari tingkat pejabat struktural sampai dengan pelaksana teknis di lapangan, sangat terasa ketika kami tiba di kantor pada hari Selasa tanggal 4 April 2018. Pertama kali masuk ke dalam gedung induk KKP Kelas II Padang, Tim Inspektorat Jenderal yang terdiri atas Yossi Andryan, Harun Arrasyid, Dewi Mayangsari, dan Ayudya Wikastri, disambut dengan petugas front office yang ramah dan ruang pelayanan yang sangat nyaman. Sistem antrian online dan adanya outlet dari bank BRI kian menunjukkan bahwa KKP Kelas II Padang tidak hanya berkomitmen memberikan pelayanan prima, namun juga siap menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat dari mereka bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak heran jika komitmen ini kemudian diganjar dengan indah pada tahun 2017, bahwa KKP Kelas II Padang sebagai satu-satunya satuan kerja UPT Kemenkes yang meraih gelar WBK versi Kemenkes.


Momen kedatangan tim Inspektorat Jenderal selama 4 hari (3 April s.d. 6 April 2018) ke KKP Kelas II Padang adalah dalam rangka melakukan pre assessment pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Walaupun pada tahun 2017 KKP Kelas II Padang sudah mendapatkan gelar WBK versi Kemenkes, dengan langkah pre assessment ini, Inspektorat Jenderal ingin KKP Kelas II Padang maju ke ajang yang lebih bergengsi yaitu untuk meraih gelar WBK Nasional tahun 2018. Pre Assessment kali ini, lebih ditujukan untuk mengukur kembali pencapaian bobot indikator pengungkit dan komponen hasil serta melihat kemutakhiran data yang hendak dipersiapkan dalam rangka menghadapi evaluasi dari Tim Penilai Nasional. Kegiatan pre assessment ini dilakukan secara efektif selama 2 hari mulai tanggal 4 April sampai dengan 5 April 2018. Selama 2 hari tersebut, Tim Inspektorat Jenderal melakukan desk review dengan Tim ZI KKP Kelas II Padang untuk mengukur pencapaian indikator pengungkit, survei kepada pengguna layanan untuk mengukur pencapaian komponen hasil, observasi lapangan guna meyakinkan adanya layanan-layanan unggulan yang disediakan oleh KKP Kelas II Padang, dan membuka diskusi dengan Tim ZI KKP Kelas II Padang untuk memberikan solusi hal-hal yang masih dirasa belum optimal. Seluruh proses ini didampingi selalu oleh dr. Aryanti, MM selaku Kepala KKP Kelas II Padang dan jajaran pejabat struktural yang ada.


Dari hasil pre assessment tersebut, secara keseluruhan nilai evaluasi reformasi birokrasi dari KKP Kelas II Padang mengalami sedikit penurunan. Nilai Evaluasi Reformasi Birokrasi pada saat Self Assesstment oleh Tim Penilai Internal Kemenkes RI pada bulan Oktober 2017 adalah sebesar 85,69, namun ketika dilakukan pre assessment kali ini menunjukkan nilai sebesar 80,21 sehingga dapat disimpulkan terdapat penurunan sebesar 5,48. Jika dilihat lebih detail, penurunan nilai evaluasi reformasi birokrasi pada KKP Kelas II Padang ini terjadi pada nilai indikator pengungkit dan komponen hasil, dimana nilai indikator pengungkit turun sebesar 5,39 dan nilai komponen hasil turun sebesar 0,09. Terdapat hal yang menarik jika dilakukan pembahasan lebih lanjut, dalam komponen hasil, variabel yang mengalami penurunan adalah bukan pada nilai survei pengguna layanan namun ada pada nilai tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal tersebut terjadi dikarenakan KKP Kelas II Padang masih memiliki saldo temuan administrasi hasil pemeriksaan dari BPKP yang masih dalam proses penyelesaian. Sebaliknya, nilai survei eksternal KKP Kelas II Padang justru mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa pencapaian indikator pengungkit yang berwujud pembangunan infrastruktur kerja dalam bentuk dokumen pada KKP Kelas II Padang yang mengalami penurunan tidak mempengaruhi performa layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tidak dipungkiri bahwa penurunan nilai evaluasi reformasi birokrasi KKP Kelas II Padang menunjukkan ada sisi ketidakoptimalan yang menuntut adanya perbaikan. Tim Inspektorat Jenderal dan Tim ZI KKP Kelas II Padang telah melakukan diskusi mendalam guna bersama-sama menemukan solusi dan alternative penyelesaian guna mengatasi sisi-sisi yang belum optimal. Diskusi berlangsung dua arah dan didominasi oleh Tim ZI dan juga Kepala KKP Kelas II Padang yang sangat menaruh atensi pada catatan-catatan perbaikan dari Tim Inspektorat Jenderal. Dewi Mayangsari, salah satu dari Tim Inspektorat Jenderal, sempat menyeletuk pada akhir sesi diskusi dengan pertanyaan “Apakah WBK ini memiliki nilai tambah bagi KKP Padang?” dan jawaban dari pertanyaan inilah yang kemudian menjadi benang merah dari kegiatan ini. Ildamsyah, SKM selaku Kepala Seksi PKSE memberikan jawaban “Dengan adanya WBK, KKP Kelas II Padang mengalami perubahan signifikan dari sudut tata kelola kerja dan pelayanan. Para pegawai (KKP Kelas II Padang) menerima banyak saran dan kritik dari pendamping (WBK) dan masyarakat yang dapat menjadi modal kuat melakukan perubahan dari dalam. Sekarang, kita dapat bekerja dengan prima dan bersih tanpa harus diawasi”. Satu hal yang dapat kita ambil dari jawaban tersebut adalah perubahan ke arah lebih baik dapat diraih dengan semangat dialog dan jiwa antikritik. Saparatoz!



Kontributor : Yossi Andryan