Selasa, 31 Maret 2020

PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT APA YANG BISA KITA LAKUKAN


PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT, 
APA YANG BISA KITA LAKUKAN
Oleh: dr. Abdul Jamaludin

#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #ASN_keren_tanpa_korupsi #pengadaan #barangjasa



Kondisi darurat, kadang memang luput dari perhatian kita, sehingga sering kali apabila terjadi, terkesan tidak siap menghadapinya terutama kecukupan sumber daya.

Namanya saja darurat sehingga tidak tahu kapan ia akan datang, namun ketika kondisi itu datang sering kali terdapat keterbatasan yang menghambat kita untuk segera dapat mengatasi kondisi darurat, keterbatasan itu mulai dari sulitnya memenuhi kebutuhan barang /jasa atau jikapun ada, akan sangat mahal dan langka barang/jasa tersebut diperoleh.

Kondisi darurat memang membutuhkan penanganan cepat dan segera, sehingga kita tidak punya waktu untuk berdebat mengenai salah atau benar mengenai boleh atau mengenai mungkin atau tidak mungkin.  Kondisi darurat membuat kita harus bertindak cepat dan tepat, karena waktu adalah hal mahal, terlebih dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, kondisi darurat karena wabah virus corona (COVID 19). Pasien harus ditolong segera, tenaga medis dan para medis harus dilindungi keselamatannya, sarana dan prasarana kesehatan harus disiapkan segera untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak, sementara kita terbentur peraturan dan ketentuan untuk bagaimana memperolehnya?

Permasalahan klasik kondisi darurat tersebut sebenarnya dapat kita mitigasi sebelumnya dan rencanakan tata cara penanganannya dengan baik, apabila kita mampu berpikir dan bekerjasama pada saat kondisi darurat tersebut belum terjadi. Namun kondisi saat ini mengharuskan kita untuk bertindak segera dengan cepat dan tepat tidak bisa lagi menyalahkan masa lalu, bahwa kita tidak siap menghadapi kondisi darurat, kita harus bergerak membangun kesadaran krisis kondisi darurat kepada semua pihak yang mempunyai andil dalam proses penanganan kondisi darurat utamanya pada saat ini.

Pembangunan kesadaran krisis kondisi darurat wabah corona (Covid 19) ini akan membangkitkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan yang akan mendorong kita semua untuk dapat berbuat terlebih saat ini, harus kita sadari keterbatasan kemampuan keuangan Negara untuk mengatasi kondisi darurat wabah corona. Pertanyaan yang timbul atas permasalahan tersebut adalah: 1) Apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan untuk dapat dengan cepat memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat tersebut? 2) Apakah dengan keterbatasan kemampuan keuangan Negara mampu menyediakan barang/jasa segera dan dalam jumlah yang mencukupi? 3) Apakah Pelaku Pengadaan terlindungi dari masalah hukum pada pengadaan Barang/Jasa dalam kondisi darurat ini?

Jawaban atas pertanyaan pertama dapat kita lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang aturan turunannya dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP). Aturan turanan itu adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Bab VIII menjelaskan tentang penanganan keadaan darurat sebagaimana pasal 59 ayat (5) menyebutkan “Untuk penanganan keadaan darurat, PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan”.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dalam BAB III menyebutkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang diuraikan pada Pasal 6 ayat 1-6 yang secara tersurat dan tersirat menyebutkan dapat melakukan penunjukan langsung dengan melalui tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran. Pada pasal 7 ayat (1) dan (2) menyebutkan peran APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran dan melakukan audit dan atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Pengadaan kecuali Penyedia dilindungi dengan mendapatkan pelayanan hukum berupa pemberian bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang tidak tertangkap tangan seseuai pasal 8.

Jawaban atas pertanyaan kedua, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19. Inpres ini meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan virus Covid-19 sesuai protokol penangan.

Jawaban atas pertanyaan ketiga, KPK melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat wabah Covid-19 dan menegaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan pembayaran. "Sebagaimana diatur di pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir sepanjang pengadaan barang dan jasa itu dilakukan dengan itikad baik untuk mengatasi virus Covid-19 dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat korona ini. Hal tersebut disampaikan setelah sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus Covid-19 untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Covid-19 dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kiranya dengan uraian di atas, untuk pengadaan barang/jasa dalam kondisi wabah virus Corona (Covid 19) sudah waktunya kita bergerak cepat dan tepat untuk mengatasinya karena telah ada aturan dan ketentuan yang jelas dan pelaku pengadaan sepanjang tidak memiliki niat untuk mengambil kesempatan mengorbankan kepentingan masyarakat untuk kepentingan pribadi pelaku pengadaan dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang.

Jadi pertanyaan judul tulisan ini “PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT, APA YANG BISA KITA LAKUKAN?” dapat terjawab bahwa pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaaan barang/jasa dengan cepat dan tepat untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat Corona ini, selanjutnya APIP membantu proses mulai dari perencanaan sampai dengan pembayaran dan bersama Kementerian/Lembaga melakukan Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 serta memberikan pelayanan hukum sepanjang pelaku pengadaan tidak tertangkap tangan. Akhir kata marilah kita semua berbuat dan berdoa yang terbaik, Semoga Kondisi darurat wabah Virus Corona (Covid 19) ini segera berakhir.

Referensi:
1.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
3.Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19

Stay @ Home Work From Home Sehat Tanpa Korupsi

(yas)