#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI
#ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI
Selasa, 20 Maret 2018, Inspektur
Investigasi menerima kunjungan mahasiswa S2 FKM UI sebagai salah satu narasumber
terkait penelitian mengenai Whistleblowing
System di Kementerian Kesehatan.
Dalam Wawancara ini, Inspektur
Investigasi menerangkan bahwa sebagian besar pengaduan berkadar pengawasan,
terutama yang berindikasi tindak pidana korupsi bersumber dari informasi
pegawai internal Kemenkes. Hal inilah yang menjadikan keberadaan Whistleblowing System sangat penting
sebagai wadah bagi para pegawai dalam melakukan kontrol satu sama lain untuk
instansinya. Dengan semangat : Jaga diri sendiri, Jaga Teman, dan Jaga Kementerian
Kesehatan, diharapkan keberadaan Whistleblowing
System ini dapat menjadi salah satu alat untuk memutus mata rantai korupsi
yang mungkin terjadi.
Terkait penerapan Whistleblowing System yang selama ini
telah berjalan, diakui bahwa tantangan terbesarnya ialah adanya ketakutan para
pegawai jika mereka melaporkan dugaan tipikor, hal ini dapat mengancam kehidupan
mereka, utamanya dari sisi karir. Atas dasar inilah Kementerian Kesehatan telah
melakukan MoU dengan LPSK terkait perlindungan bagi para whistleblower, dalam hal ini perlindungan bagi pemberi informasi,
korban, saksi, maupun saksi pelaku.
Inspektur Investigasi menyambut
baik adanya penelitian ini. Penerapan Whistleblowing
system pada Kementerian Kesehatan telah berjalan sejak tahun 2014 dan
pastilah membutuhkan masukan yang positif untuk pengembangannya. Diharapkan
hasil penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan Whistleblowing System di Kementerian
Kesehatan demi mewujudkan Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah
yang bebas dari korupsi.
Kontributor
: Andina Sri Fahmi