UPAYA BERANTAS PUNGLI
RARIT GEMPARI
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #INVESTIGASI
#RARIT
Miris
mendengar bahwa praktek pungli seakan-akan sudah biasa bahkan sudah mendarah
daging di masyarakat kita. Pungli yang dimaksud disini adalah adanya kutipan
yang dilakukan dan yang besarannya menyimpang dari kutipan yang seharusnya.
Walaupun secara umum pungli dilakukan besarannya tidak besar, namun sering
dilakukan, sehingga secara kumulatif jumlahnya akan bisa menjadi besar ataupun
sangat besar. Saya juga setuju jika pungli dimasukkan dalam tindak pidana
korupsi, namun masyarakat harus menggaris bawahi bahwa tidak semua sebab dan
akibat tindakan ini sama
Dengan
tujuan yang luhur dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), perlu
dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pungli yang efektif, efisien,
terpadu dan tegas. Presiden Joko Widodo telah membentuk dan menandatangani
Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar atau yang lebih popular dengan Satgas Saber Pungli. Satuan ini
dikomandani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Bagaimana implementasi Perpres ini di Kementerian Kesehatan?
Untuk
Kementerian Kesehatan, dengan mengacu pada Peraturan Presiden tersebut maka
telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/604/2016
Tentang Unit Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (UPP Pungli) di
Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam susunan UPP pungli Kemenkes tersebut
dibagi atas tiga yaitu yang menyangkut upaya pencegahan, penindakan dan
yustisi, yang mempunyai kewenangan untuk membangun system pencegahan dan
pemberantasan, melakukan pengumpulan data dan informasi dari unit kerja dan
pihak lain yang terkait dengan WBS, melakukan perencanaan melaksanakan dan
koordinasi untuk melakukan operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi
untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli serta melakukan upaya monev
kegiatan pencegahan dan pemberantasan.
Pemberantasan
pungli memerlukan komitmen yang tinggi, aksi komprehensif dan terpadu yang
selalu harus dibarengi dengan pencegahan/pendeteksian, dan penindakan segala
bentuk kecurangan. Pencegahan yang dimaksud diatas bisa melalui sosialisasi,
penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain seperti penanaman nilai-nilai,
sementara penindakan yang diketuai oleh Inspektur Investigasi Kemenkes, mencakup
upaya penindakan pelaku pungli dan dapat berkoordinasi dengan satuan tugas sapu
bersih pungli, juga oleh aparat penegak
hukum. Sekjen selaku ketua UPP Pungli juga sudah melakukan identifikasi
satker/kegiatan yang rawan untuk dilakukannya pungli. Dengan diketahuinya mapping kejadian pungli tentu saja
diharapkan bisa melakukan antisipasi atau upaya pengendalian keterjadian pungli
itu sendiri. Kejadian pungli dan upaya penindakannya juga secara gambling,
rutin dan berkala dibahas dalam gelar kasus serta dilaporkan oleh Inspektur
Investigasi kepada Irjen dan Sekjen, bahkan sampai kepada tim saber pungli.
Sangsi
yang diberikan terkait dengan kasus pungli seperti pengembalian uang ke kas
Negara atau kepada masyarakat yang dipungut uang, sangsi sesuai PP 53 tahun
2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan juga rekomendasi untuk perbaikan
system atau peraturan yang ada. Diharapkan dengan sangsi ini ada efek jera bagi
pelaku pungli.