Kamis, 16 Agustus 2018

UPAYA BERANTAS PUNGLI

UPAYA BERANTAS PUNGLI
RARIT GEMPARI
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #INVESTIGASI #RARIT
  
Miris mendengar bahwa praktek pungli seakan-akan sudah biasa bahkan sudah mendarah daging di masyarakat kita. Pungli yang dimaksud disini adalah adanya kutipan yang dilakukan dan yang besarannya menyimpang dari kutipan yang seharusnya. Walaupun secara umum pungli dilakukan besarannya tidak besar, namun sering dilakukan, sehingga secara kumulatif jumlahnya akan bisa menjadi besar ataupun sangat besar. Saya juga setuju jika pungli dimasukkan dalam tindak pidana korupsi, namun masyarakat harus menggaris bawahi bahwa tidak semua sebab dan akibat tindakan ini sama

Dengan tujuan yang luhur dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pungli yang efektif, efisien, terpadu dan tegas. Presiden Joko Widodo telah membentuk dan menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang lebih popular dengan Satgas Saber Pungli. Satuan ini dikomandani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Bagaimana implementasi Perpres ini di Kementerian Kesehatan?

Untuk Kementerian Kesehatan, dengan mengacu pada Peraturan Presiden tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/604/2016 Tentang Unit Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (UPP Pungli) di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam susunan UPP pungli Kemenkes tersebut dibagi atas tiga yaitu yang menyangkut upaya pencegahan, penindakan dan yustisi, yang mempunyai kewenangan untuk membangun system pencegahan dan pemberantasan, melakukan pengumpulan data dan informasi dari unit kerja dan pihak lain yang terkait dengan WBS, melakukan perencanaan melaksanakan dan koordinasi untuk melakukan operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli serta melakukan upaya monev kegiatan pencegahan dan pemberantasan.

Pemberantasan pungli memerlukan komitmen yang tinggi, aksi komprehensif dan terpadu yang selalu harus dibarengi dengan pencegahan/pendeteksian, dan penindakan segala bentuk kecurangan. Pencegahan yang dimaksud diatas bisa melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain seperti penanaman nilai-nilai, sementara penindakan yang diketuai oleh Inspektur Investigasi Kemenkes, mencakup upaya penindakan pelaku pungli dan dapat berkoordinasi dengan satuan tugas sapu bersih pungli, juga oleh  aparat penegak hukum. Sekjen selaku ketua UPP Pungli juga sudah melakukan identifikasi satker/kegiatan yang rawan untuk dilakukannya pungli. Dengan diketahuinya mapping kejadian pungli tentu saja diharapkan bisa melakukan antisipasi atau upaya pengendalian keterjadian pungli itu sendiri. Kejadian pungli dan upaya penindakannya juga secara gambling, rutin dan berkala dibahas dalam gelar kasus serta dilaporkan oleh Inspektur Investigasi kepada Irjen dan Sekjen, bahkan sampai kepada tim saber pungli.

Sangsi yang diberikan terkait dengan kasus pungli seperti pengembalian uang ke kas Negara atau kepada masyarakat yang dipungut uang, sangsi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan juga rekomendasi untuk perbaikan system atau peraturan yang ada. Diharapkan dengan sangsi ini ada efek jera bagi pelaku pungli.