KSO RS BLU DAN PERMASALAHANNYA
(oleh Dewi Mayangsari)
#Investigasi #KSO #RS #BLU #Sehat_tanpa_korupsi #LawanCovid-19
Dalam kondisi perekonomian saat
ini, Rumah Sakit maupun Balai Kesehatan sebagai institusi pemberi pelayanan
kesehatan tidak dapat terus-menerus mengharapkan pembiayaan dari keuangan
negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu,
salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh Rumah Sakit maupun Balai Kesehatan di
lingkungan Kementerian Kesehatan adalah melalui pelaksanaan kerjasama dengan
berbagai pihak termasuk melalui pengelolaan aset yang dimiliki untuk
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Kerja Sama Operasi (KSO)
merupakan suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh satker BLU dengan mitra
kerjasama, dalam mendayagunakan aset dan/atau SDM yang dimiliki satker BLU
dan/atau mitra kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi satker BLU.
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip
ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Pelaksanaan kerja sama antara BLU dengan pihak lain harus dicermati dengan seksama, terkait dengan maraknya temuan pada proses audit yang dilakukan baik secara internal ataupun eksternal. Permasalahan yang kerap muncul pada pelaksanaan KSO antara mitra KSO dengan RS BLU, sebagai berikut:
1. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK tidak melakukan analisis
perhitungan bagi hasil secara cermat pada saat melakukan pemilihan mitra
kerjasama operasional (KSO) yang berpotensi tidak memperoleh keuntungan yang
optimal;
2. PJPK selaku
Kuasa Pengguna Barang (KPB) kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian aset yang ada dalam penguasaannya;
3. Kelalaian
dari PJPK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun dan menyepakati isi
perjanjian KSO sehingga menyebabkan terdapat kewajiban-kewajiban dari mitra KSO
yang belum dikerjakan/dilaksanakan;
4. Proses
pemilihan mitra KSO tidak sesuai dengan ketentuan.
Demikian beberapa hal yang sering
muncul menjadi permasalahan dalam kerja sama operasional (KSO) pada satuan
kerja BLU semoga dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca
terutama bagi penanggung jawab proyek kerjasama agar dalam melaksanakan tugas
senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diantaranya:
1. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat 1 yang menyatakan
bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang
Perbendaharaan Negara pada Pasal 44 yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah
dalam pengusaannya dengan sebaik-baiknya”;
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP (berlaku mulai tanggal 23 Agustus 2018)
pada:
a. Pasal 21
yang menyatakan bahwa “Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan”;
b. Pasal 45
Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perudang-undangan”;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara:
7. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 tentang
Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (BLU);
8. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan;
9. Dsb.
Sumber:
3. http://selarascl.co.id/wp-content/upload/2015/04/Model-KSO-DI-RUMAH-SAKIT.jpg
Stay at Home // Work From Home // Cegah Penularan Covid-19
(yas)