Senin, 13 April 2020

KSO RS BLU DAN PERMASALAHANNYA


KSO RS BLU DAN PERMASALAHANNYA

(oleh Dewi Mayangsari)

#Investigasi #KSO #RS #BLU #Sehat_tanpa_korupsi #LawanCovid-19


Dalam kondisi perekonomian saat ini, Rumah Sakit maupun Balai Kesehatan sebagai institusi pemberi pelayanan kesehatan tidak dapat terus-menerus mengharapkan pembiayaan dari keuangan negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh Rumah Sakit maupun Balai Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah melalui pelaksanaan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk melalui pengelolaan aset yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.

Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh satker BLU dengan mitra kerjasama, dalam mendayagunakan aset dan/atau SDM yang dimiliki satker BLU dan/atau mitra kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi satker BLU.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Pelaksanaan kerja sama antara BLU dengan pihak lain harus dicermati dengan seksama, terkait dengan maraknya temuan pada proses audit yang dilakukan baik secara internal ataupun eksternal. Permasalahan yang kerap muncul pada pelaksanaan KSO antara mitra KSO dengan RS BLU, sebagai berikut:
1. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK tidak melakukan analisis perhitungan bagi hasil secara cermat pada saat melakukan pemilihan mitra kerjasama operasional (KSO) yang berpotensi tidak memperoleh keuntungan yang optimal;
2. PJPK selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian aset yang ada dalam penguasaannya;
3. Kelalaian dari PJPK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam menyusun dan menyepakati isi perjanjian KSO sehingga menyebabkan terdapat kewajiban-kewajiban dari mitra KSO yang belum dikerjakan/dilaksanakan;
4.    Proses pemilihan mitra KSO tidak sesuai dengan ketentuan.

Demikian beberapa hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam kerja sama operasional (KSO) pada satuan kerja BLU semoga dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca terutama bagi penanggung jawab proyek kerjasama agar dalam melaksanakan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku, diantaranya:
1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 44 yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah dalam pengusaannya dengan sebaik-baiknya”;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP (berlaku mulai tanggal 23 Agustus 2018) pada:
a. Pasal 21 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan”;
b. Pasal 45 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan”;
4. Peraturan Pemerintah Nomor nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara:
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (BLU);
8.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan;