SAAT WORK FROM HOME (WFH), AUDITOR INSPEKTORAT INVESTIGASI NGAPAIN AJA?
#INVESTIGASI #COVID19 #SEHAT_TANPA_KORUPSI #SEHAT_INDONESIA
Jakarta 18/03 - Coronavirus Disease (COVID-19) telah dinyatakan oleh Indonesia sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes menerbitkan Nota Dinas Nomor: UM.01.05/1.4/432/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Jenderal Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: HK.02.02/111/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Berdasarkan ketentuan diatas, salah satu yang diatur adalah bahwa seluruh pegawai Inspektorat Jenderal termasuk di dalamnya Inspektorat Investigasi, dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan di rumah masing-masing atau istilah bekennya Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), dimana per tanggal 18 Maret 2020, berdasarkan website BNPB di https://www.covid19.go.id/ jumlah penduduk Indonesia yang Positif terkena virus korona sebanyak 172 orang, dinyatakan Sembuh 9 orang dan Meninggal 5.
Lalu, Ngapain aja sih Auditor Inspektorat Investigasi, Itjen Kemenkes saat WFH?, apa output-nya dan bagaimana cara memantaunya?. Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes, Inspektur Investigasi memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Inspektorat Investigasi agar tetap menjaga kesehatan diri beserta keluarga, disusul pembagian tugas dan instruksi penyelesaian pekerjaan masing-masing di rumah. Berdasarkan Nota Dinas tersebut juga telah disusun jadwal piket bagi pegawai, karena Inspektur dan Kepala Bagian dilingkungan Inspektorat Jenderal diwajibkan tetap melaksankan tugas di kantor dan didampingi minimal 2 orang pegawai untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi organisasi.
Apa saja sih pekerjaan yang harus diselesaikan?
Beberapa instruksi Inspektur Investigasi kepada para Auditor adalah:
1. Segera menyelesaikan telaahan yang telah ditugaskan dan hasilnya segera dikirim melalui email ke Inspektur Investigasi;
2. Menyelesaikan laporan penugasan baik Klarifikasi, ADTT, Pengawasan Penyelengggaraan SPIP, dan Penilaian Satker Menuju WBK/WBBM hasilnya agar dikirim melalui email ke Inspektur Investigasi;
3. Melakukan reviu terhadap pedoman/juknis di Lingkungan Inspektorat Investigasi yang telah ditentukan penanggungjawabnya, diantaranya:
- Reviu Permenkes No. 13 tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan oleh Mohamad Taufiq Nugroho, Lady Farah Fatmawati dan dr. Sinsiwa Lamser Sihotang;
- Reviu Pedoman Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Achmad Suryaman dan Muhamad Azhar;
- Reviu Pedoman Audit Investigatif oleh Achmad Suryaman dan Muhamad Azhar;
- Reviu Pedoman OTT Pungli oleh Yossy Andryan dan Deny Yudhistira;
- Reviu Pedoman WBK/WBBM oleh Yelma dan Yasrizal;
- Reviu Pedoman Pendmpingan SPIP di Lingkungan Kementerian Kesehatan oleh Endang Suryadi;
- Reviu Petunjuk Teknis Permintaan Keterangan oleh dr. Abdul Jamaludin;
- Reviu Petunjuk Teknis Penelaahan dan Pelaksanaan Klarifikasi pada Penanganan Dumas oleh Yuli Kurniawan;
- Reviu Pedoman TL Monev oleh Harun Arrasyd;
- Reviu Petunjuk Teknis Simendit oleh Achmad Noor Cholid dan Dewi Mayangsari;
- Pedoman Penatalaksanaan Surat Rahasia dan Sangat Rahasia draft sedang dibahas dengan Sekretariat;
- Reviu Petunjuk Teknis Sipinal WBK/WBBM oleh Ayu Suci Ramadhani;
- Reviu Petunjuk Teknis Simon Pengenal oleh Ahmad Fahrudin;
- Reviu Pedoman Penanganan Fraud JKN oleh Kadek Pandreadi, Achmad Suryaman dan Achmad Noor Cholid;
- Reviu Kuisioner WBK oleh Dian Ambarini;
- Reviu Kuisioner Kepuasan Pembinaan/Audit oleh Dian Ambarini;
- Reviu Pedoman WBS oleh Yossy Andryan dan Yunan Helmi.
Mekipun bekerja dari rumah masing-masing, Auditor Inspektorat Investigasi diharapkan tetap harus produktif karena ada kompensasi berupa tunjangan kinerja yang tidak dipotong meskipun kita bekerja dari rumah. Untuk itu Inspektur Investigasi menghimbau agar Whatsapp selalu aktfif, apabila setiap saat dihubungi dapat segera menjawab dan apabila dalam waktu 60 menit tidak menjawab atau memberikan respon maka yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja. Elektronik meeting pun selalu dilakukan (setiap hari) dengan menggunakan Aplikikasi Zoom. Semoga Indonesia dapat segera terbebas dari Virus Korona. Salam Sehat !!!.
Kontributor: AF