SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI ATAS PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI DI ARAB SAUDI TAHUN 1440 H/ 2019 M
Kementerian Kesehatan mengirimkan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkes ke Arab Saudi untuk melakukan audit terhadap program kesehatan haji sejak tanggal 29 Juli 2019 s.d 06 September 2019. Di sela-sela melaksanakan tugas audit terhadap program kesehatan haji, Tim Auditmenyempatkan untuk melakukan survei persepsi anti korupsi yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persepsi jemaah haji terhadap penerapan anti korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan haji.
Survei yang dilakukan menggunakan kuesioner survei persepsi anti korupsi pada evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayab Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Kesehatan itu dilakukan terhadap 309 (tiga ratus sembilan) jemaah haji Indonesia, yang terdiri dari 144 responden laki-laki dan 165 responden perempuan.
Survei Persepsi Anti Korupsi terdiri dari 3 variabel yang dijabarkan dalam 7 indikator yaitu variabel perilaku petugas dalam lingkungan kerja yang diukur dengan indikator kebiasaan gratifikasi dan uang pelicin, diskriminasi dalam pelayanan, praktek pungli dan maladministrasi, variabel sistem administrasi yang diukur dengan indikator keterbukaan informasi dan variabel pencegahan korupsi yang diukur dengan indikator pengelolaan pengaduan dan media anti korupsi.
Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi kepada Jemaah Haji Indonesia Tahun 1440 H/2019 M atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PPIH Bidang Kesehatan diperoleh nilai 14,00 dari nilai total bobot 15,00 (93,36%) dengan rincian capaian hasil survei persepsi anti korupsi untuk masing-masing indikator sebagai berikut:
Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi kepada Jemaah Haji Indonesia Tahun 1440 H/2019 M atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PPIH Bidang Kesehatan diperoleh nilai 14,00 dari nilai total bobot 15,00 (93,36%) dengan rincian capaian hasil survei persepsi anti korupsi untuk masing-masing indikator sebagai berikut:
Dari hasil survei diketahui bahwa hasil maksimal diperoleh atas pertanyaan pada komponen indikator kebiasaan pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta komponen indikator praktik pungli (100,00%) hal ini berarti persepsi seluruh responden menyatakan bahwa tidak ada pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta tidak ada praktek pungli yang dilakukan oleh PPIH Bidang Kesehatan. Sedangkan hasil terendah adalah media anti korupsi dengan nilai 0,07 dari bobot 0,5 (13,82%) hal ini berarti bahwa menurut responden keberadaan media anti korupsi masih sangat sedikit. Oleh karena itu, dapat dilakukan penambahan media informasi anti korupsi yang ditempatkan di lokasi yang strategis khususnya di lingkungan pelayanan.
Koordinator Tim Audit Haji 2019