Kamis, 01 Maret 2018

PRE ASSESSMENT TERHADAP SATUAN KERJA YANG DIUSULKAN SEBAGAI SATKER BERPREDIKAT MENUJU WBK TAHUN 2018 DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) RATATOTOK BUYAT


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI



Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor.81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapaianya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peingkatan pelayanan publik. Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan terus berupaya  membangun  unit kerja/satuan kerja memperoleh predikat  WBK/ WBBM.

Predikat WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat  WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pemilihan unit   kerja/satuan kerja   yang   diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan  beberapa  syarat  yang  telah ditetapkan, diantaranya:
a.  setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b.  dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam  melakukan  pelayanan  publik;
c.  mengelola  sumber  daya  yang cukup besar; serta
d.  memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.

Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan pre assessment penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat WBK.
Salah satu satker yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK adalah RSUP Ratatotok Buyat dan pada tanggal 12 s.d 15 Februari 2018 Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Inspektorat V) telah melakukan pre assessment di RSUP Ratatotok Buyat.

Sekilas tentang RSUP Ratatotok Buyat adalah merupakan RSUP yang awalnya didirikan pasca penutupan operasi tambang PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) di Kecamatan Ratatotok yang berjarak dari kota Manado sekitar 150 KM dan ditempuh dengan pejalanan darat 3-4 jam. RSUP Ratatotok Buyat diresmikan pada tanggal 20 Agustus 2009 oleh Menko Kesra Ir. Aburizal Bakrie dengan luas bangunan 7292M2 dan Luas tanah 30.000 M2, pengoperasionalnya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Tim Komisioner.

Sebagai satu-satunya RSUP yang berkedudukan di Kecamatan menjadikan RSUP Ratatotok Buyat terus berupaya meningkatkan kinerja dan integritasnya tidak mau ketinggalan dengan RSUP lainnya, hal tersebut ditandai dengan telah ditandatangani pakta integritas tentang Zone Integritas pada bulan November 2017. Dengan demikian maka RSUP Ratatotok Buyat terus berupaya  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,   penguatan akuntabilitas kinerja.  penguatan     pengawasan dan  peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pelaksanaan Pre Assesment sendiri dilakukan selama 2 hari penuh dengan diawali pembukaan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dr.Merki R. pukul 09.00 dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Inspektorat Jenderal dan dilanjutkan dengan desk reviu kepada 6 pokja yang bertanggungjawab terhadap 6 indikator pada hari I dan hari ke II.
Pada sambutannya Kabid Pelayanan Medik RSUP Ratatotok Buyat menyampaikan bahwa adanya tekad besar dari seluruh warga / pegawai  RSUP Ratatotok Buyat untuk dapat meraih WBK tingkat TPI Kemenkes RI pada tahun 2018 karena ini merupakan tantangan mengingat bahwa RSUP Ratatotok Buyat adalah merupakan satu-satunya rumah sakit yang terletak di kecamatan.

Proses pre assessment oleh Tim Inspektorat Jenderal adalah dengan desk terhadap pemenuhan 6 indicator WBK dan penerapan konkretnya di kegiatan sehari-hari dalam bentuk layanan kepada  masyarakat sebagai pengguna layanan dengan melakukan survey eksternal kepada pengguna layanan antara lain pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien IGD.
Masih dibutuhkan kerja keras dari semua elemen yang terlibat terutama dari Tim Kerja dan Komitmen yang tinggi Pimpinan terhadap pemenuhan indikator WBK

Oleh : Tim Pre Assessment RSUP Ratatotok Buyat