#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI
#ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor.81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi
birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapaianya tiga sasaran hasil utama
yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang
bersih dan bebas KKN, serta peingkatan pelayanan publik. Dalam
rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan
Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian
Kesehatan terus berupaya membangun unit kerja/satuan kerja
memperoleh predikat WBK/ WBBM.
Predikat
WBK adalah predikat yang diberikan
kepada suatu unit kerja yang memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem
manajemen SDM,
penguatan pengawasan,
dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat
WBBM adalah predikat yang diberikan kepada
suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah
mendapat predikat WBK dan
memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan tatalaksana,
penataan sistem
manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja
yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan
beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
a.
setingkat
eselon I sampai dengan eselon III;
b.
dianggap
sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan
publik;
c.
mengelola
sumber daya yang cukup besar; serta
d.
memiliki
tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan
kerja tersebut.
Selanjutnya
Tim Penilai Internal melakukan pre
assessment penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang
diusulkan untuk mendapat predikat WBK.
Salah
satu satker yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK adalah RSUP Ratatotok
Buyat dan pada tanggal 12 s.d 15 Februari 2018 Tim Inspektorat Jenderal
Kementerian Kesehatan (Inspektorat V) telah melakukan pre assessment di RSUP
Ratatotok Buyat.
Sekilas
tentang RSUP Ratatotok Buyat adalah merupakan RSUP yang awalnya didirikan pasca
penutupan operasi tambang PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) di Kecamatan
Ratatotok yang berjarak dari kota Manado sekitar 150 KM dan ditempuh dengan
pejalanan darat 3-4 jam. RSUP Ratatotok Buyat diresmikan pada tanggal 20 Agustus
2009 oleh Menko Kesra Ir. Aburizal Bakrie dengan luas bangunan 7292M2 dan Luas
tanah 30.000 M2, pengoperasionalnya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan RI
melalui Tim Komisioner.
Sebagai
satu-satunya RSUP yang berkedudukan di Kecamatan menjadikan RSUP Ratatotok
Buyat terus berupaya meningkatkan kinerja dan integritasnya tidak mau
ketinggalan dengan RSUP lainnya, hal tersebut ditandai dengan telah
ditandatangani pakta integritas tentang Zone Integritas pada bulan November
2017. Dengan demikian maka RSUP Ratatotok Buyat terus berupaya memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem
manajemen SDM, penguatan akuntabilitas
kinerja. penguatan pengawasan dan peningkatan
kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan
Pre Assesment sendiri dilakukan selama 2 hari penuh dengan diawali pembukaan
oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dr.Merki R. pukul 09.00 dilanjutkan dengan penyampaian
materi oleh Tim Inspektorat Jenderal dan dilanjutkan dengan desk reviu kepada 6
pokja yang bertanggungjawab terhadap 6 indikator pada hari I dan hari ke II.
Pada
sambutannya Kabid Pelayanan Medik RSUP Ratatotok Buyat menyampaikan bahwa
adanya tekad besar dari seluruh warga / pegawai
RSUP Ratatotok Buyat untuk dapat meraih WBK tingkat TPI Kemenkes RI pada
tahun 2018 karena ini merupakan tantangan mengingat bahwa RSUP Ratatotok Buyat
adalah merupakan satu-satunya rumah sakit yang terletak di kecamatan.
Proses
pre assessment oleh Tim Inspektorat Jenderal adalah dengan desk terhadap pemenuhan
6 indicator WBK dan penerapan konkretnya di kegiatan sehari-hari dalam bentuk
layanan kepada masyarakat sebagai
pengguna layanan dengan melakukan survey eksternal kepada pengguna layanan
antara lain pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien IGD.
Masih dibutuhkan kerja keras dari semua elemen yang
terlibat terutama dari Tim Kerja dan Komitmen yang tinggi Pimpinan terhadap pemenuhan indikator WBK
Oleh : Tim
Pre Assessment RSUP Ratatotok Buyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar