Senin, 11 Desember 2017

TIGA BELAS SATKER DI JAJARAN KEMENTERIAN KESEHATAN MENYABET PENGHARGAAN WBK DARI MENTERI KESEHATAN



Kementerian Kesehatan menggelar ajang penghargaan Menteri Kesehatan untuk kriteria satuan kerja (satker) dengan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak Tahun 2015. Tahun 2017 ini jumlah satker yang diusulkan oleh unit utamanya meningkat jumlahnya, yaitu sebanyak 104 Satker. Namun yang lolos DI TINGKAT Kementerian hanya 13 (tiga belas) satker. Dengan demikian satker yang sudah mendapat predikat dari Kemenkes sebanyak 32 Satker, sementara dari Kemenpan RB sebanyak satu satker WBBM dan dua Satker WBK.

Tujuan dari WBK ini tentu saja sejalan dengan Reformasi Birokrasi dan merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam pelaksanaannya Reformasi Birokrasi menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk pencapaian sasaran hasil tersebut perlu secara konkret dilaksanakan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas (ZI). Sementara yang dimaksud dengan ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Tahapan satker menuju WBK dimulai dari sosialisasi tentang WBK itu sendiri, pencanangan Zona Integritas, kemudian pre asessment yang dilakukan oleh Inspektorat Investigasi. Lebih lanjut akan mendapatkan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan dari Inspektorat Jenderal dan unit utama terkait.

Kriteria penilaian yang digunakan mengacu pada Permenpan dan RB no. 52 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar indikator pengungkit yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, juga indikator hasil yaitu tindak lanjut Laporan Hasil Audit serta survey eksternal untuk pelayanan publik.

Penghargaan Menteri Kesehatan 2017 diberikan kepada tiga belas satker  di jajaran Kementerian Kesehatan. Satker tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI), yang anggotanya terdiri dari Unit-Unit Utama Kementerian Kesehatan yang kompeten dibidangnya. Ini tentu saja untuk menghindari bias/konflik kepentingan serta menghindari independensi penilaian.

Bertepatan dengan acara puncak Hari Kesehatan Nasional 2017 bertempat di Kementerian Kesehatan, Senin 13 Nopember 2017, Menteri Kesehatan memberikan penghargaan tersebut kepada:
1.      Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Palembang;
2.      Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, Padang;
3.      Politeknik Kesehatan Kemenkes, Semarang;
4.      Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso, Surakarta;
5.      Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Probolinggo;
6.      Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung;
7.      Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I, Medan;
8.      Balai Besar Kesehatan  Paru Masyarakat, Surakarta;
9.     Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang;
10.   Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta;
11.   Balai Penelitian Dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium, Magelang;
12.   Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal;
13.   Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta.


Selamat untuk ketiga belas satker yang telah menyabet penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi, semoga bisa menginspirasi satker lain demi kemajuan dan ‘’kebersihan’’ satker lainnya sehingga dapat melayani masyarakat lebih cepat, tepat dan profesional.





Oleh : Ayu Suci Ramadhani