Sabtu, 06 Juni 2020

Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19 Perlukah Pengawasan?



Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19
Perlukah Pengawasan?

(Oleh: Wahyu Wulandari)

#Investigasi #COVID-19 #Pandemi #Sehat_tanpa_korupsi #Dana_Filantropi


Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan krisis dan melumpuhkan berbagai sektor publik. Pemerintah telah mengalirkan anggaran penanganan Pandemi COVID-19. Namun, tidak bisa jika kita hanya mengandalkan keuangan negara dalam mengatasi pandemi ini. Anggaran kesehatan tidak cukup untuk memenuhi permintaan pelayanan kesehatan yang tinggi.

Pemerintah sangat membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah penggalangan dana dan uluran bantuan yang dikenal dengan Gerakan Filantropi. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang dapat membuka peluang untuk meningkatkan dukungan maupun peran aktif kelompok Filantropi dalam pembangunan kesehatan.

Konsep Filantropi
Istilah Filantropi (Philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, Philos (berarti Cinta), dan Anthropos (berarti Manusia), sehingga secara harfiah Filantropi adalah konseptualisasi dari praktek memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Menurut sifatnya, dikenal dua bentuk Filantropi, yaitu Filantropi Tradisional dan Filantropi Modern.

Filantropi Tradisional adalah Filantropi yang berbasis Charity atau belas kasihan. Dalam konteks makro Filantropi Tradisional hanya mampu mengobati penyakit kemiskinan, akibat dari ketidakadilan struktur. Berbeda dengan Filantropi Tradisional, Filantropi Modern yang lazim disebut Filantropi untuk Pembangunan Sosial dan Keadilan Sosial, diusahakan melalui pembangunan sosial diyakini bahwa kemiskinan lebih disebabkan oleh ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan akses kekuasaan dalam masyarakat.


Bagaimanakah Peran Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19?
Filantropi memiliki peran dan kontribusi yang signifikan dalam penggalangan dana pada sektor kesehatan di Indonesia. Pada masa pandemi COVID-19 ini, Filantropi yang paling memungkinan untuk dilaksanakan adalah Filantropi berbasis Charity. Hal ini disebabkan pada saat pemerintah mengumumkan kasus COVID-19 secara terbuka mengakibatkan krisis yang relatif besar pada berbagai aspek kehidupan.

Salah satu dampak akibat krisis tersebut adalah harga alat pelindung diri, handsanitizer dan beberapa alat-alat kesehatan lainnya yang diperlukan oleh para tenaga kesehatan harganya menjadi sangat fantastis dan barangnya pun tiba-tiba menjadi langka. Hal ini membuat masyarakat beramai-ramai melakukan penggalangan dana dan memberikan sumbangan kepada instansi pelayanan kesehatan sebagai bentuk sebuah dukungan dan solidaritas yang konkrit dari masyarakat. Selain pada aspek pelayanan kesehatan, dana Filantropi juga berperan dalam membantu masyarakat dan aspek-aspek vital lain yang terdampak Pandemi COVID-19.

Dalam pelayanan kesehatan, terdapat tiga jenis pelaku Filantropi yaitu grantmaking, intermediary (pooling), dan implementing. Grantmaking adalah pelaku Filantropi yang langsung memberikan sumbangan. Sebagai contoh para pengusaha dibawah naungan Kadin bersama Yayasan Budha Tzu Chi pada tanggal 18 Maret 2020 memberikan bantuan berupa Coveral Safety (baju isolasi) untuk Kementerian Kesehatan RI (400 buah). Bantuan tersebut diterima langsung oleh Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Terawan Agus Putranto di Kantor Pusat Kemenkes. Produsen sepatu Bocorocco juga menyerahkan donasi dalam bentuk alat rapid test COVID-19 senilai Rp 1 miliar kepada Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kementerian Kesehatan.

Intermediary (pooling) adalah pelaku Filantropi yang mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Sebagai contoh pengumpulan donasi untuk melawan COVID-19 yang dilakukan oleh KAGAMADOK, UNICEF, Kitabisa.com dan Rumah Zakat. Hasil dari pengumpulan dana ini kemudian akan diserahkan kepada instansi, tenaga kesehatan dan/atau masyarakat yang membutuhkan.

Implementing adalah Filantropi yang dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan bantuan. Sebagai contoh penggalangan dana dalam penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan RS Panti Rapih Yogyakarta.

Perlukah Pengawasan?
Dana Filantropi yang telah terkumpul harus disampaikan kepada instansi atau masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran bantuan yang dilakukan harus tepat sasaran. Jangan sampai terdapat oknum yang melakukan manipulasi dengan memanfaatkan situasi.

Agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal pendistribusian seperti terdapat tempat yang mendapatkan bantuan banyak sekali namun di tempat lain ternyata kekurangan, distribusi bantuan harus diawasi ketat. Mekanisme dan prosedurnya harus jelas dan transparan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait Pandemi COVID-19 agar berkoordinasi dengan Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran

Dalam mengawasi penyaluran dana Filantropi, pemerintah juga bisa mendorong peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda harus menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat segera ditindaklanjuti.

Dana Filantropi merupakan salah satu titik rawan korupsi dalam penanganan Pandemi COVID-19 karena memiliki potensi kerawanan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Menyikapi hal ini, KPK telah mengeluarkan Surat Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat yang ditujukan kepada seluruh gugus tugas dan kementerian/lembaga/pemda. Dengan adanya surat edaran ini pemberian donasi pada instansi pemerintah tidak dianggap sebagai gratifikasi, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sumbangan bantuan bencana alam dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, bukan termasuk gratifikasi. Sehingga pemberian bantuan dari para donatur tetap dapat berlaku.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah, instansi penerima dana bantuan dapat memanfaatkan website resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasi kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui website tersebut, instansi disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari.

Penanganan COVID-19 membutuhkan pengawalan ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah baik di pusat maupun di daerah. APIP diharapkan terus mengawal pelaksanaan penanganan COVID-19 serta berkolaborasi, berinovasi dan saling membantu demi terciptanya akuntabilitas penanganan COVID-19. Koordinasi dan pengawasan perlu dilakukan oleh APIP untuk mencegah terjadinya inefisiensi dan juga korupsi di dana wabah pemerintah atau masyarakat.

Perlu diketahui bahwasanya korupsi dana pada masa pandemi baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat akan dijatuhi hukuman mati. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 bahwa tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi COVID-19 dapat dijatuhi hukuman mati.

Referensi:
  1. Abidin, Hamid, Ninik, dkk. 2017. Kajian Diagnostik Pemetaan Lembaga Filantropi Pendukung Riset. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
  2. Bahjatullah, Qi M. 2016. Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Kegiatan Filantropi. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol.10, No.2, Desember 2016. IAIN Salatiga. Tersedia di https://inferensi.iainsalatiga.ac.id/index.php/inferensi/article/view/730
  3. Filantropi. 13 Mei 2020. Menyoal Etika dan Akuntabilitas Bantuan COVID-19. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari https://Filantropi.or.id/kabar/kabar-nasional/menyoal-etika-dan-akuntablitas-bantuan-covid-19
  4. Filantropi Kesehatan. Tanggal 24 Februari 2020. Reportase Potensi Filantropi Untuk Pembangunan Kesehatan Di Indonesia. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://Filantropikesehatan.net/web/2020/02/24/reportase-potensi-Filantropi-untuk-pembangunan-kesehatan-di-indonesia/
  5. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 28 April 2020. APIP Harus Siap Kawal COVID-19. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari http://www.itjen.kemenkeu.go.id/baca/679
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi. 15 April 2020. KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1588-kpk-dorong-instansi-transparan-kelola-dana-bantuan.
  7. Latief, Hilman. 2013. Politik Filantropi Islam di Indonesia. Negara, Pasar dan Masyarakat Sipil. Yogyakarta: Ombak
  8. Radar Bangsa. 29 April 2020. Ketua KPK Ingatkan Koruptor Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://www.radarbangsa.com/news/24186/ketua-kpk-ingatkan-koruptor-dana-covid-19-terancam-hukuman-mati.
  9. Republika. 29 April 2020. Empat Area Rawan Korupsi Implementasi Anggaran Covid-19. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://republika.co.id/berita/q9jief409/empat-area-rawan-korupsi-implementasi-anggaran-covid19
  10. Republika. 29 April 2020. KPK Lakukan Enam Langkah Kawal Dana Covid-19. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://republika.co.id/berita/q9jbc2377/kpk-lakukan-enam-langkah-kawal-dana-covid19
  11. Pusat Analisis Determinan Kesehatan. 2019. Analisis Kebijakan Peran Filantropi dalam Pembangunan Kesehatan. Diakses pada tanggal 8 Mei 2020 dari http://www.padk.kemkes.go.id/uploads/download/Analisis_Filantropi.pdf
  12. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat.
  13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  14. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
  15. Yayasan Buddha Tzu-Chi Indonesia. 20 Maret 2020. Perangi COVID-19 Pengusaha di Bawah Naungan KADIN bersama Tzu Chi Galang Dana Rp 500 Miliar. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari http://www.tzuchi.or.id/read-berita/perangi-covid-19-pengusaha-di-bawah-naungan-kadin-bersama-tzu-chi-galang-dana-rp-500-miliar/8892

Work From Home // Work From Office // Tetap Berkinerja // Cegah Penularan Covid19

(yas)