Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19
Perlukah Pengawasan?
(Oleh: Wahyu Wulandari)
#Investigasi #COVID-19 #Pandemi
#Sehat_tanpa_korupsi #Dana_Filantropi
Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia telah
menimbulkan krisis dan melumpuhkan berbagai sektor publik. Pemerintah telah mengalirkan anggaran
penanganan Pandemi COVID-19.
Namun, tidak bisa jika kita hanya
mengandalkan keuangan negara dalam mengatasi pandemi
ini. Anggaran kesehatan tidak cukup untuk memenuhi
permintaan pelayanan kesehatan yang tinggi.
Pemerintah sangat membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah penggalangan dana dan uluran bantuan yang dikenal dengan Gerakan Filantropi. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang dapat membuka peluang untuk meningkatkan dukungan maupun peran aktif kelompok Filantropi dalam pembangunan kesehatan.
Konsep Filantropi
Istilah
Filantropi (Philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, Philos
(berarti Cinta), dan Anthropos (berarti Manusia), sehingga secara
harfiah Filantropi adalah konseptualisasi dari praktek memberi (giving),
pelayanan (services) dan
asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu
pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Menurut sifatnya, dikenal dua
bentuk Filantropi, yaitu Filantropi Tradisional dan Filantropi Modern.
Filantropi
Tradisional adalah Filantropi yang berbasis Charity atau belas kasihan.
Dalam konteks makro Filantropi Tradisional hanya mampu mengobati penyakit
kemiskinan, akibat dari ketidakadilan struktur. Berbeda dengan Filantropi
Tradisional, Filantropi Modern yang lazim disebut Filantropi untuk Pembangunan
Sosial dan Keadilan Sosial,
diusahakan melalui pembangunan sosial diyakini bahwa kemiskinan lebih
disebabkan oleh ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan akses kekuasaan
dalam masyarakat.
Bagaimanakah
Peran Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19?
Filantropi memiliki peran dan kontribusi
yang signifikan dalam penggalangan dana pada sektor
kesehatan di Indonesia. Pada masa pandemi COVID-19 ini, Filantropi yang
paling memungkinan untuk dilaksanakan adalah Filantropi berbasis Charity.
Hal ini disebabkan pada saat pemerintah mengumumkan kasus COVID-19 secara
terbuka mengakibatkan krisis yang relatif besar pada berbagai aspek kehidupan.
Salah satu dampak akibat krisis tersebut adalah harga
alat pelindung diri, handsanitizer dan beberapa alat-alat kesehatan
lainnya yang diperlukan oleh para tenaga kesehatan harganya menjadi sangat
fantastis dan barangnya pun tiba-tiba menjadi langka. Hal ini membuat
masyarakat beramai-ramai melakukan penggalangan dana dan memberikan sumbangan
kepada instansi pelayanan kesehatan sebagai bentuk sebuah dukungan dan
solidaritas yang konkrit dari masyarakat. Selain pada aspek pelayanan
kesehatan, dana Filantropi juga berperan dalam membantu masyarakat dan
aspek-aspek vital lain yang terdampak Pandemi COVID-19.
Dalam pelayanan kesehatan, terdapat tiga jenis pelaku Filantropi
yaitu grantmaking, intermediary (pooling), dan implementing. Grantmaking
adalah pelaku Filantropi yang langsung memberikan sumbangan. Sebagai contoh
para pengusaha dibawah naungan Kadin bersama Yayasan Budha Tzu Chi pada
tanggal 18 Maret 2020 memberikan bantuan berupa Coveral Safety (baju
isolasi) untuk Kementerian Kesehatan RI (400 buah). Bantuan
tersebut diterima langsung oleh Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Terawan Agus
Putranto di Kantor Pusat Kemenkes.
Produsen sepatu Bocorocco juga menyerahkan donasi dalam bentuk alat rapid
test COVID-19 senilai Rp 1 miliar kepada Satuan Gugus Tugas COVID-19
Kementerian Kesehatan.
Intermediary (pooling) adalah pelaku Filantropi
yang mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Sebagai contoh pengumpulan donasi
untuk melawan COVID-19 yang dilakukan oleh KAGAMADOK, UNICEF, Kitabisa.com dan
Rumah Zakat. Hasil dari pengumpulan dana ini kemudian akan diserahkan kepada
instansi, tenaga kesehatan dan/atau masyarakat yang membutuhkan.
Implementing adalah Filantropi yang dilakukan langsung
oleh instansi yang memerlukan bantuan. Sebagai contoh penggalangan dana dalam
penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan RS
Panti Rapih Yogyakarta.
Perlukah
Pengawasan?
Dana Filantropi
yang telah terkumpul
harus disampaikan kepada instansi atau masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran bantuan yang dilakukan harus tepat sasaran. Jangan sampai terdapat oknum yang melakukan manipulasi
dengan memanfaatkan situasi.
Agar tidak
terjadi ketimpangan dalam hal pendistribusian seperti terdapat tempat yang
mendapatkan bantuan banyak sekali namun di tempat lain ternyata kekurangan, distribusi
bantuan harus diawasi ketat. Mekanisme dan prosedurnya harus jelas dan
transparan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan
terkait Pandemi COVID-19 agar berkoordinasi dengan Bandan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran
Dalam mengawasi
penyaluran dana Filantropi, pemerintah juga bisa
mendorong peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Untuk itu,
kementerian/lembaga dan pemda harus menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah,
murah dan dapat segera ditindaklanjuti.
Dana Filantropi merupakan salah satu titik
rawan korupsi dalam penanganan Pandemi COVID-19 karena memiliki potensi kerawanan dalam
pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan,
dan penyelewengan bantuan. Menyikapi hal ini,
KPK telah mengeluarkan Surat Nomor
B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari
Masyarakat yang ditujukan
kepada seluruh gugus tugas dan kementerian/lembaga/pemda. Dengan adanya surat edaran ini pemberian
donasi pada instansi pemerintah tidak dianggap sebagai gratifikasi, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang
modal.
Sebagaimana diatur
dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sumbangan bantuan bencana
alam dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga,
pemda maupun institusi pemerintah lainnya, bukan termasuk gratifikasi. Sehingga
pemberian bantuan dari para donatur tetap dapat berlaku.
Sebagai bentuk
transparansi dan akuntabilitas pemerintah, instansi penerima dana bantuan dapat
memanfaatkan website resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk
mempublikasi kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang
diterima. Melalui website tersebut, instansi disarankan melakukan pemutakhiran
data setiap hari.
Penanganan COVID-19
membutuhkan pengawalan ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah baik
di pusat maupun di daerah. APIP diharapkan terus mengawal pelaksanaan
penanganan COVID-19 serta berkolaborasi, berinovasi dan saling membantu demi
terciptanya akuntabilitas penanganan COVID-19. Koordinasi
dan pengawasan perlu dilakukan oleh APIP untuk mencegah terjadinya inefisiensi
dan juga korupsi di dana wabah pemerintah atau masyarakat.
Perlu diketahui
bahwasanya korupsi dana pada masa pandemi baik yang berasal dari pemerintah
maupun masyarakat akan dijatuhi hukuman mati. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 bahwa tindak pidana korupsi atau
penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi COVID-19 dapat dijatuhi hukuman mati.
Referensi:
- Abidin, Hamid, Ninik, dkk. 2017. Kajian Diagnostik Pemetaan Lembaga Filantropi Pendukung Riset. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
- Bahjatullah, Qi M. 2016. Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Kegiatan Filantropi. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol.10, No.2, Desember 2016. IAIN Salatiga. Tersedia di https://inferensi.iainsalatiga.ac.id/index.php/inferensi/article/view/730
- Filantropi. 13 Mei 2020. Menyoal Etika dan Akuntabilitas Bantuan COVID-19. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari https://Filantropi.or.id/kabar/kabar-nasional/menyoal-etika-dan-akuntablitas-bantuan-covid-19
- Filantropi Kesehatan. Tanggal 24 Februari 2020. Reportase Potensi Filantropi Untuk Pembangunan Kesehatan Di Indonesia. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://Filantropikesehatan.net/web/2020/02/24/reportase-potensi-Filantropi-untuk-pembangunan-kesehatan-di-indonesia/
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 28 April 2020. APIP Harus Siap Kawal COVID-19. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari http://www.itjen.kemenkeu.go.id/baca/679
- Komisi Pemberantasan Korupsi. 15 April 2020. KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1588-kpk-dorong-instansi-transparan-kelola-dana-bantuan.
- Latief, Hilman. 2013. Politik Filantropi Islam di Indonesia. Negara, Pasar dan Masyarakat Sipil. Yogyakarta: Ombak
- Radar Bangsa. 29 April 2020. Ketua KPK Ingatkan Koruptor Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://www.radarbangsa.com/news/24186/ketua-kpk-ingatkan-koruptor-dana-covid-19-terancam-hukuman-mati.
- Republika. 29 April 2020. Empat Area Rawan Korupsi Implementasi Anggaran Covid-19. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://republika.co.id/berita/q9jief409/empat-area-rawan-korupsi-implementasi-anggaran-covid19
- Republika. 29 April 2020. KPK Lakukan Enam Langkah Kawal Dana Covid-19. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://republika.co.id/berita/q9jbc2377/kpk-lakukan-enam-langkah-kawal-dana-covid19
- Pusat Analisis Determinan Kesehatan. 2019. Analisis Kebijakan Peran Filantropi dalam Pembangunan Kesehatan. Diakses pada tanggal 8 Mei 2020 dari http://www.padk.kemkes.go.id/uploads/download/Analisis_Filantropi.pdf
- Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
- Yayasan Buddha Tzu-Chi Indonesia. 20 Maret 2020. Perangi COVID-19 Pengusaha di Bawah Naungan KADIN bersama Tzu Chi Galang Dana Rp 500 Miliar. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari http://www.tzuchi.or.id/read-berita/perangi-covid-19-pengusaha-di-bawah-naungan-kadin-bersama-tzu-chi-galang-dana-rp-500-miliar/8892
Work From Home // Work From Office // Tetap Berkinerja // Cegah Penularan Covid19
(yas)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus
BalasHapusmenang berapapun di bayar
ayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
WA : +85587781483