Kamis, 14 Mei 2020

Penyelesaian Tindak Lanjut Atas LHP Di Masa Pandemik COVID-19


Penyelesaian Tindak Lanjut Atas LHP Di Masa Pandemik COVID-19

(Oleh Gustian Yondi Pramudita)

#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #tlhp #pandemi #covid19


Penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) APIP dan BPK wajib dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintahan khususnya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tata kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan pasal 10 yang menyatakan satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tindak lanjut baik hasil pemeriksaan BPK, maupun hasil pengawasan APIP (Inspektorat Jenderal dan BPKP).

Sejak masuknya COVID-19 di Indonesia tanggal 2 Maret 2020 lalu, semua lini di Indonesia terkena imbasnya, tidak terkecuali organisasi pemerintahan yang mengerjakan tata kelola organisasi dan pengawasan di dalamnya. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Kemudian Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan direspon oleh Menpan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini menyebabkan sebagian besar ASN termasuk di Lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan pekerjaannya dari rumah atau disebut Work From Home (WFH) sehingga mempengaruhi pula satuan kerja di Kemenkes dalam penyelesaian rekomendasi LHP BPK maupun APIP.

Bagaimana kondisi saldo LHP satuan kerja di Kemenkes saat ini?

Berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Semester II Tahun 2019, saldo terhadap LHP Inspektorat Jenderal pada s.d. posisi tanggal 31 Desember 2019 adalah sebanyak 116 LHP, 440 temuan, 1.207 rekomendasi dengan Nilai Temuan sebesar Rp6.877.585.741,22 sedangkan saldo kerugian negara terhadap LHP BPK Tahun 2008-2019  sesuai dokumen tindak lanjut yang diterima oleh Inspektorat Jenderal s.d posisi 31 Desember 2019 sebesar Rp47.442.722.210,34 yang belum selesai ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan masih terdapat satuan kerja yang belum berkomitmen penuh dalam menyelesaikan rekomendasi LHP BPK dan APIP. Belum lagi ditambah adanya WFH di masa pandemik COVID-19 ini, menyebabkan satuan kerja kesulitan untuk bertemu untuk “desk” dokumen tindak lanjut yang sudah disiapkan dengan tim Itjen sehingga tindak lanjut yang dilakukan terlihat tidak bergerak secara signifikan.

Apa dampaknya bila rekomendasi atas LHP tidak ditindaklanjuti oleh satuan kerja?

Pada dasarnya, rekomendasi atas temuan di dalam LHP dibuat untuk perbaikan pada satuan kerja di masa mendatang. Maka bila tidak dilaksanakan, perbaikan tersebut tidak akan terwujud. Dalam lingkup satuan kerja sendiri, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP tersebut merupakan salah satu syarat untuk dapat mengajukan menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa persentase TLHP minimal 100% temuan hasil pemeriksaan (internal dan eksternal) telah ditindaklanjuti untuk menuju WBK dan WBBM. 

Selain itu, penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi khususnya LHP BPK juga menjadi salah satu dasar BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah. Jangan sampai karena rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kementerian Kesehatan selama 6 tahun berturut-turut berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Lalu apa yang harus kita lakukan?

Mengingat pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi LHP APIP dan BPK tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya meskipun kondisi pandemik COVID-19 dan WFH seperti saat ini. Tindak Lanjut atas LHP tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan Permenkes Nomor 84 Tahun 2019 walaupun tanpa tatap muka. Pelaksanaan tindak lanjut LHP untuk temuan Itjen dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak LHP diterima, dan untuk LHP BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima. Kemudahan teknologi dapat membantu satuan kerja dalam menindaklanjuti rekomendasi di dalam LHP tersebut. Dokumen tindak lanjut dapat diubah dalam bentuk digital dan dikirimkan secara online ke tim Pemantauan Tindak Lanjut di Itjen. Begitu pula pelaksanaan Desk/Monev untuk tindak lanjut sendiri dapat dilaksanakan secara online dengan aplikasi aplikasi yang ada.

Tidak ada penghalang yang dapat menghambat kita dalam memperbaiki organisasi menjadi lebih baik. Selama kita berkomitmen di dalamnya maka pelaksanaan perbaikan itu dapat dikerjakan dalam kondisi apapun.

Referensi:
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
2.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tata kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan
3.      Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4.   Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
6.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
7.   Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
9.     Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Semester II Tahun 2019 Kementerian Kesehatan RI.

stay @ home // work from home // cegah penularan covid19

(yas)

1 komentar:


  1. ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
    WA : +85587781483

    BalasHapus