Senin,
9 April 2018 Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor
Sendiri (PKS) dengan topik Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang masih hangat karena baru saja diundangkan. PKS kali
ini menghadirkan Bapak Seno Haryo Wibowo, Perancang Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bertempat
di Ruang Rapat Itjen 306, PKS dipimpin oleh Ibu Rarit Gempari Inspektur
Investigasi serta dihadiri para Auditor dan staf TU Inspektorat Investigasi
Itjen Kemenkes RI.
Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini baru saja ditandatangan
oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 yang lalu. Perpres ini menjawab kebutuhan
Pemerintah terkait pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang lebih baik,
karena Presiden memandang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang beberapa kali
diubah, masih belum mengakomodir kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah
sehingga perlu diganti dengan Perpres yang baru.
PKS
dimulai dengan pemaparan Bapak Seno Haryo Wibowo. Latar belakang terbitnya
Perpres Nomor 16 Tahun 2018, apa saja pengaturan baru dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan
pengaturan yang ada di Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sampai dengan perubahan
istilah-istilah yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dikupas
tuntas. Sesi yang paling ditunggu-tunggu para peserta PKS adalah sesi diskusi,
karena pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan topik yang menarik bagi
Auditor Inspektorat Investigasi yang sehari-hari bergelut dengan permasalahan
pengadaan barang/jasa.
Dalam
Perpres tentang pengadaan barang/jasa yang baru ini, pengadaan bukan lagi
bertujuan mendapatkan barang/jasa yang termurah tetapi barang/jasa yang
memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan
produk dalam negeri. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mulai berlaku efektif pada
tanggal 22 Maret 2018. Namun dalam masa transisi, bagi pengadaan barang/jasa
yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018
dapat dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar