Kamis, 12 April 2018

Pelatihan di Kantor Sendiri tentang Perpres Nomor 16 Tahun 2018

#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI


Senin, 9 April 2018 Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan topik Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang masih hangat karena baru saja diundangkan. PKS kali ini menghadirkan Bapak Seno Haryo Wibowo, Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bertempat di Ruang Rapat Itjen 306, PKS dipimpin oleh Ibu Rarit Gempari Inspektur Investigasi serta dihadiri para Auditor dan staf TU Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes RI.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini baru saja ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 yang lalu. Perpres ini menjawab kebutuhan Pemerintah terkait pengaturan atas pengadaan barang/jasa yang lebih baik, karena Presiden memandang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang beberapa kali diubah, masih belum mengakomodir kebutuhan pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga perlu diganti dengan Perpres yang baru.





PKS dimulai dengan pemaparan Bapak Seno Haryo Wibowo. Latar belakang terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, apa saja pengaturan baru dalam  Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan pengaturan yang ada di Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sampai dengan perubahan istilah-istilah yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dikupas tuntas. Sesi yang paling ditunggu-tunggu para peserta PKS adalah sesi diskusi, karena pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan topik yang menarik bagi Auditor Inspektorat Investigasi yang sehari-hari bergelut dengan permasalahan pengadaan barang/jasa.
Dalam Perpres tentang pengadaan barang/jasa yang baru ini, pengadaan bukan lagi bertujuan mendapatkan barang/jasa yang termurah tetapi barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 22 Maret 2018. Namun dalam masa transisi, bagi pengadaan barang/jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar