Selasa, 17 April 2018

SOSIALISASI WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI KOTA PALANGKARAYA


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Kota Palangkaraya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Tengah. Kota yang dijuluki sebagai kota cantik ini dihuni sekitar 376.647 Jiwa dan memiliki luas wilayah 2.400 km2 menjadikan kota Palangkaraya sebagai kota terluas di Indonesia. Kota yang terletak ditepian Sungai Kahayan ini memiliki transportasi darat, sungai dan udara. Terdapat Bandara Udara yang melayani penerbangan domestik ke berbagai wilayah diIndonesia .

Kantor  Kesehatan Pelabuhan memiliki tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di  wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
Sesuai dengan tugasnya, tidak heran jika KKP Kelas III Palangkaraya disebut sebagai “penjaga pintu gerbang’ di Provinsi Kalimantan Tengah. Satuan Kerja yang memiliki SDM sebanyak 51 orang dan didukung anggaran yang cukup besar ini merupakan Satuan Kerja Kementerian Kesehatan dibawah Direktorat Jenderal P2P. Sebagai Satker yang berada di lini terdepan dalam hal kesehatan bandara maupun pelabuhan maka pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi sangat diperlukan.


Inspektur Investigasi, drg. Rarit Gempari, MARS, QIA melalui arahannya kepada Tim menyatakan bahwa syarat syarat yang diperlukan Satuan Kerja untuk dapat diusulkan menjadi Satker menuju Satker berpredikat WBK/WBBM diantaranya adalah  Satuan Kerja eselon III s,d I, memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan straregis, dianggap telah melaksanakan program program reformasi birokrasi secara baik dan mengelola sumber daya yang cukup besar. KKP Palangkaraya merupakan salah satu Satker yang diusulkan oleh Dirjen P2P untuk menuju WBK.
Pembangunan ZI telah dicanangkan di tingkat Kementerian Kesehatan dan mengingat komitmen Satuan Kerja KKP Kelas III Palangkaraya dan sebagai kerangka mendorong percepatan reformasi birokrasi maka sudah selayaknyalah dilakukanlah sosialisasi WBK di KKP Kelas III Palangkaraya tanpa mengabaikan aturan aturan  terkait pembangunan ZI.
Kegiatan tim kali ini, Tim yang terdiri dari Kadek Pandreadi, Sinsiwa Lamser Sihotang, Ahmad Suryaman, dan Sri Ratna diterjunkan melakukan sosialisasi selama 4 hari di Palangkaraya. Kegiatan yang dimulai tanggal 6 Maret 2018 dibuka oleh Kepala KKP Kelas III Palangkaraya yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU dan diikuti segenap pegawai dilingkungan KKP Kelas III Palangkaraya dengan penuh semangat. Selain melakukan sosialisasi terkait WBK , Tim juga melakukan penetapan level maturitas SPIP dan survei eksternal untuk mengetahui persepsi korupsi dan persepsi pelayanan publik pada wilayah kerja KKP Kelas III Palangkaraya. Selanjutnya sesuai dengan grand design pembangunan ZI, tahapan berikutnya adalah pendampingan yang bertujuan mendampingi Satker dalam memenuhi indikator Pembangunan ZI menuju Satker berpredikat WBK/WBBM.  Kegiatan pre assesment akan dilakukan oleh Inspektorat Investigasi setelah dilakukan pendampingan.
TPI merupakan Tim gabungan tingkat Kementerian Kesehatan yang akan melakukan penilaian pada Satker yang telah lulus Pre Assesment. Nilai yang dihasilkan dari penilaian TPI akan menentukan apakah Satker dapat ditetapkan sebagai Satker berpredikat WBK tingkat Kementerian Kesehatan setelah melewati sidang pleno. Hasil penilaian TPI merupakan dasar dalam menentukan Satker yang akan diusulkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Satker yang lulus penilain TPN kemudian akan ditetapkan sebagai satker berpredikat WBK oleh Menpan dan mendapatkan piagam WBK/WBBM pada Hari Anti Korupsi Internasional di bulan November.
Melihat antusiasme dan komitmen segenap pegawai KKP Kelas III Palangkaraya  maka besar harapan bahwa  rencana pembangun ZI yang telah disusun oleh KKP Kelas III Palangkaraya akan berjalan dengan lancar berkat  dukungan semua pihak termasuk Direktorat Jenderal P2P  maupun Inspektorat Jenderal.
Akhir kata semoga KKP Kelas III Palangkaraya dapat menjadi Satuan Kerja yang memiliki predikat WBK/WBBM di masa mendatang dan menjadi Satuan Kerja yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjadi contoh wilayah kerja yang bebas dari praktik korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Oleh : dr. Sinsiwa Lamser Sihotang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar