Selasa, 17 April 2018

Pelatihan di Kantor Sendiri tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Senin 16 April 2018 bertempat di ruang rapat Itjen 306, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) tentang perhitungan kerugian keuangan negara yang menghadirkan narasumber Bapak Piping Effrianto Kasubdit Investigasi Instansi Pemerintah dan Bapak M. Risbiyanto Kasubdit Investigasi BUMN, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunn (BPKP). PKS dipimpin oleh Inspektur Investigasi Ibu Rarit Gempari dan dihadiri oleh Auditor, Staf TU Inspektorat Investigasi, Kasubag dan Staf APTLHP Itjen Kemenkes.


Acara dimulai dengan pemaparan materi tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan dengan diskusi hangat. Auditor Inspektorat Investigasi melontarkan berbagai contoh kasus yang pernah dihadapi terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Waktu 2 jam pun terasa singkat, karena topik PKS kali ini sangat menarik untuk dikupas.

Kerugian keuangan negara menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Inspektorat Investigasi sering dihadapkan dengan permasalahan terkait kerugian keuangan negara. Setelah pelaksanaan PKS ini, diharapkan kompetensi para Auditor Inspektorat Investigasi semakin tajam dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar