#SIMENDIT #MMC-SIPID
#INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI
Senin
16 April 2018 bertempat di ruang rapat Itjen 306, Inspektorat Investigasi
menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) tentang perhitungan kerugian
keuangan negara yang menghadirkan narasumber Bapak Piping Effrianto Kasubdit
Investigasi Instansi Pemerintah dan Bapak M. Risbiyanto Kasubdit Investigasi
BUMN, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunn (BPKP). PKS dipimpin oleh
Inspektur Investigasi Ibu Rarit Gempari dan dihadiri oleh Auditor, Staf TU Inspektorat
Investigasi, Kasubag dan Staf APTLHP Itjen Kemenkes.
Acara
dimulai dengan pemaparan materi tentang perhitungan kerugian keuangan negara
dan dilanjutkan dengan diskusi hangat. Auditor Inspektorat Investigasi melontarkan
berbagai contoh kasus yang pernah dihadapi terkait perhitungan kerugian
keuangan negara. Waktu 2 jam pun terasa singkat, karena topik PKS kali ini sangat
menarik untuk dikupas.
Kerugian
keuangan negara menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam
melaksanakan tugasnya, Auditor Inspektorat Investigasi sering dihadapkan dengan
permasalahan terkait kerugian keuangan negara. Setelah pelaksanaan PKS ini,
diharapkan kompetensi para Auditor Inspektorat Investigasi semakin tajam dalam
menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar