#SIMENDIT
#MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI
Pada
hari Senin tanggal 23 April 2018, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan
rapat finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspekterot Jenderal
Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan
dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Rapat dipimpin
oleh Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi yang
dihadiri oleh Kabag TU, Hukum, dan Kepegawaian Itjen Kemenkes, Kabag APTLHP
Itjen Kemenkes, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Tim OSD Balai Sertifikasi
Elektronik BSSN, juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi Setjen
Kemenkes.
Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara
memberikan jaminan keamanan terhadap sistem elektronik dalam mendukung tata
pemerintahan yang saat ini sudah banyak dilaksanakan secara elektronik.
Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi
elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam
lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan
pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat
elektronik.
Semoga
PKS antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan
Inspektorat Jenderal segera dapat dilahirkan dan dapat dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar