1. Penjadwalan Audit
Fasilitas ini berguna untuk memetakan jadwal audit per Inspektorat dan per auditor, sehingga penelusuran jadwal kerja masing-masing Inspektorat dan auditor menjadi lebih mudah.
2. Proses Audit
Pembuatan Surat Tugas (ST)
Pembuatan Surat Tugas secara instan yaitu dengan memasukkan nomor surat, tanggal audit, para peserta audit maka Surat Tugas dapat ditampilkan secara instan.
Pembuatan Program Kerja Audit (PKA)
Pembuatan PKA secara instan yaitu dengan memasukkan informasi umum beserta langkah kerja, maka Program Kerja Audit dapat ditampilkan secara instan.
Pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA)
Pada saat audit berlangsung, para auditor dapat memasukkan hasil temuan secara langsung melalui online ditempat audit dan hasilnya dapat dilihat langsung oleh petugas yang ada di kantor. Dalam program ini juga memiliki database peraturan beserta fulltext dokumen peraturannya, untuk dimasukkan ke dalam kriteria sesuai dengan hasil temuan yang didapatkan secara instan.
Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP)
Naskah hasil pemeriksaan dapat langsung di revieu oleh Dalnis, Inspektur atau pihak lain yang berwenang serta dapat langsung menuliskan hasil revieu pada halaman yang telah disediakan. Dalnis dapat membuat naskah pemeriksaan dalam beberapa versi/revisi sesuai dengan hasil revieu.
Daftar Temuan
Hasil temuan dari naskah hasil pemeriksaan terakhir dapat dijadikan sebagai Naskah Daftar Temuan secara instan.
Management Letter
Untuk temuan yang tidak masuk kedalam daftar temuan serta laporan, tidak akan hilang tetapi akan masuk kedalam management letter untuk ditindaklanjuti.
Temuan, sebab, kriteria, akibat dan informasi lainnya pada laporan hasil pemeriksaan dapat ditampilkan secara instan berdasarkan temuan terakhir.
3. Database Peraturan
Fitur peraturan memuat dasar-dasardari suatu kegiatan audit. Fitur ini memudahkan auditor untuk memastikan dasar hukum dari sebuah kegiatan yang diaudit.
4. Database Pemeriksa/Auditor
Fitur database memuat semua data user yang telah terdaftar pada aplikasi. Fitur ini hanya dimiliki oleh orang tertentu yang mempunyai kewenangan tertentu.
5. Database Kodefikasi Temuan
Fitur kodefikasi temuan memudahkan pengguna aplikasi dalam menentukan kode temuan dengan jenis temuan.
6. Wewenang pengguna (User Privileges)
Setiap orang akan memiliki user ID sendiri dan, setiap user ID akan memiliki wewenang (user privileges) untuk menambah, mengubah atau menghapus data yang ada dalam sistem. Selain itu setiap login atau tindakan yang dilakukan akan tercatat dalam sistem.
7. Absensi
Pada fitur ini dapat melihat kinerja dari setiap pegawai berdasarkan dari laporan hasil audit lapangan yang telah dilakukan.
Mantabs..., saya dari Inspektorat Kota Bengkulu sangat berminat dengan Aplikasi ini dan sangat ingin menerapkan di Instansi kami. Apakah kami dapat memiliki aplikasi seperti ini, mohon infonya admin contact person yg dapat kami hubungi
BalasHapusemail saya : wisnu.benny@gmail.com
trimakasih sebelumnya
Mohon info lebih lanjut :
BalasHapusbrughe20@gmail.com
Mantap Aplikasinya, saya dari Inspektorat Kab. Luwu Timur Prov. Sulawesi Selatan berminat dengan Aplikasi ini dan ingin menerapkan di Instansi kami. Apakah kami dapat memiliki aplikasi seperti ini, mohon infonya admin contact person yg dapat kami hubungi...
BalasHapusMohon infonya :
Email : razak0865@yahoo.co.id, zagenarazak@gmail.com
WA : 0813 5538 9755
Berminat dengan aplikasi anda, mau saya usulkan untuk diterapkan di SPI BUMN kali , tolong info lengkap bagaimana mekanisme nya
BalasHapusEmail bw235689@gmail.com
Selamat siang. Kami dari Inspektorat Kab. Nagekeo NTT sangat berminat dengan aplikasi ini. Mohon informasi lebih lanjut mengenai demo dan mekanisme kerja aplikasi SIMENDIT ini. Terima Kasih
BalasHapusMohon info lebih lanjut muhlisinachmad@gmail.com
BalasHapus