Senin, 19 Februari 2018

PENDAMPINGAN TERHADAP SATUAN KERJA YANG DIUSULKAN SEBAGAI SATKER BERPREDIKAT MENUJU WBBM TAHUN 2018 DI BALAI BESAR PELATIHAN KESEHATAN (BBPK) JAKARTA

#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI


Reformasi Birokrasi (RB) adalah merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional. Sejalan dengan itu sebagai satuan kerja yang telah meraih predikat WBK tahun 2017 oleh TPN maka Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, atas dasar tersebut pada tahun 2018 BPPK Jakarta bertekad untuk meningkatkan status WBK menjadi WBBM.

Sebagai persyaratan untuk dapat diusulkan menjadi satuan kerja WBBM adalah telah mendapatkan predikat WTP dari BPK atas opini Laporan Keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut dan mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah minimal “CC” dan kedua syarat tersebut telah dipenuhi oleh BPPK Jakarta. Sedangkan syarat satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satker WBBM adalah nilai total (pengungkit dan hasil ) adalah 85, nilai komponen hasil “Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN” adalah 18, Nilai sub komponen Persentasi TLHP adalah 3,5 dan Nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas pelayanan Publik kepada masyarakat” minimal 16.

Untuk bisa mendapatkan predikat WBBM Inspektorat Jenderal berupaya untuk selalu melakukan pendampingan kepada satker BPPK Jakarta, hal tersebut dilakukan pada awal tahun 2018 yaitu tepatnya pada tanggal 18 s.d 19 Januari 2018. Acara dibuka oleh kepala BPPK Jakarta bapak Drs. Zaenal Komar, Apt, MA pukul 09.00 dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Inspektorat Jenderal dan dilanjutkan dengan desk reviu kepada 6 pokja yang bertanggungjawab terhadap 6 indikator pada hari I dan hari ke II.

Pada sambutannya Kepala BPPK Jakarta menyampaikan bahwa adanya tekad besar dari seluruh warga / pegawai BPPK Jakarta untuk dapat meraih WBBM tahun 2018, kemudian dengan melakukan inovasi-inovasi baik yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan pada tahun 2018 yang berkaitan dengan pelayanan kepada pengguna layanan.

Proses pendampingan oleh Tim Inspektorat Jenderal berdasarkan atas kelemahan/ kekurangan pada hasil evaluasi pemenuhan indicator WBK/ WBBM (self assessment tahun 2017) untuk kemudian dilakukan reviu kembali atas upaya-upaya yang telah dilakukan BBPK Jakarta dan penerapan konkretnya di kegiatan sehari-hari dalam bentuk layanan kepada  masyarakat sebagai pengguna layanan.

Setelah desk reviu Tim juga melakukan kunjungan lapangan namun tim belum bisa melakukan wawancara kepada pengguna (para peserta diklat) dikarenakan sampai dengan akhir Januari 2018 belum ada jadwal untuk pelaksanaan diklat di BPPK Jakarta, sehingga Tim Inspektorat Jenderal hanya dapat memberikan masukan terkait agar hasil survei kepuasan masyarakat dapat disampaikan kembali kepada masyarakat luas dan pengguna layanan dengan cara mempublikasikan hasil survei tersebut di berbagai media publikasi yang dimiliki BPPK Jakarta.

Atas persyaratan satker WBBM bahwa nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas pelayanan Publik kepada masyarakat” minimal 16. Dianggap perlu dilakukan berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pada akhirnya tujuan dari pelaksanaan pelayanan publik itu akan tercapai dan memberikan tingkat kepuasan kepada masyarakat yang menerimanya antara lain:
a.  Peningkatan kualitas dan keprofesionalan aparatur pemerintah.
Kondisi birokrat yang memiliki kecakapan, ketrampilan, perilaku yang patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta penempatan posisi yang sesuai dengan bidangnya, tentunya akan memberikan dampak yang positif kepada terciptanya pelayanan publik berkualitas.
Satu hal lagi yang perlu dicermati dalam upaya peningkatan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas sumber daya aparatur dan keprofesionalan pegawai adalah masalah attitude atau perilaku. Diperlukan sikap dan mental yang baik dari setiap aparatur pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dalam pemberian layanan
b.  Menciptakan kebijakan pelayanan publik yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit.
c.  Peningkatan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik.
d.  Melakukan inovasi-inovasi yang menunjang terhadap kualitas pelayanan.



Oleh : Yuli Kurniawan & dr. Abdul Jamaludin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar