#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI
Reformasi
Birokrasi (RB) adalah merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan
penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan
efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan
professional. Sejalan dengan itu sebagai satuan kerja yang telah meraih
predikat WBK tahun 2017 oleh TPN maka Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK)
Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat, atas dasar tersebut pada tahun 2018 BPPK Jakarta bertekad
untuk meningkatkan status WBK menjadi WBBM.
Sebagai
persyaratan untuk dapat diusulkan menjadi satuan kerja WBBM adalah telah
mendapatkan predikat WTP dari BPK atas opini Laporan Keuangan selama minimal 2
tahun berturut-turut dan mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah minimal “CC” dan kedua syarat tersebut telah dipenuhi oleh BPPK
Jakarta. Sedangkan syarat satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satker WBBM
adalah nilai total (pengungkit dan hasil ) adalah 85, nilai komponen hasil
“Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN” adalah 18, Nilai sub
komponen Persentasi TLHP adalah 3,5 dan Nilai komponen hasil “Terwujudnya
Peningkatan Kualitas pelayanan Publik kepada masyarakat” minimal 16.
Untuk
bisa mendapatkan predikat WBBM Inspektorat Jenderal berupaya untuk selalu
melakukan pendampingan kepada satker BPPK Jakarta, hal tersebut dilakukan pada
awal tahun 2018 yaitu tepatnya pada tanggal 18 s.d 19 Januari 2018. Acara
dibuka oleh kepala BPPK Jakarta bapak Drs. Zaenal Komar, Apt, MA pukul 09.00 dilanjutkan dengan penyampaian
materi oleh Tim Inspektorat Jenderal dan dilanjutkan dengan desk reviu kepada 6
pokja yang bertanggungjawab terhadap 6 indikator pada hari I dan hari ke II.
Pada
sambutannya Kepala BPPK Jakarta menyampaikan bahwa adanya tekad besar dari
seluruh warga / pegawai BPPK Jakarta untuk dapat meraih WBBM tahun 2018,
kemudian dengan melakukan inovasi-inovasi baik yang sudah dilakukan maupun yang
akan dilakukan pada tahun 2018 yang berkaitan dengan pelayanan kepada pengguna
layanan.
Proses
pendampingan oleh Tim Inspektorat Jenderal berdasarkan atas kelemahan/
kekurangan pada hasil evaluasi pemenuhan indicator WBK/ WBBM (self assessment tahun 2017) untuk
kemudian dilakukan reviu kembali atas upaya-upaya yang telah dilakukan BBPK
Jakarta dan penerapan konkretnya di kegiatan sehari-hari dalam bentuk layanan
kepada masyarakat sebagai pengguna
layanan.
Setelah
desk reviu Tim juga melakukan kunjungan lapangan namun tim belum bisa melakukan
wawancara kepada pengguna (para peserta diklat) dikarenakan sampai dengan akhir
Januari 2018 belum ada jadwal untuk pelaksanaan diklat di BPPK Jakarta, sehingga
Tim Inspektorat Jenderal hanya dapat memberikan masukan terkait agar hasil
survei kepuasan masyarakat dapat disampaikan kembali kepada masyarakat luas dan
pengguna layanan dengan cara mempublikasikan hasil survei tersebut di berbagai
media publikasi yang dimiliki BPPK Jakarta.
Atas persyaratan satker WBBM bahwa
nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas pelayanan Publik kepada
masyarakat” minimal 16. Dianggap perlu dilakukan berbagai strategi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pada akhirnya tujuan dari
pelaksanaan pelayanan publik itu akan tercapai dan memberikan tingkat kepuasan
kepada masyarakat yang menerimanya antara lain:
a. Peningkatan kualitas dan
keprofesionalan aparatur pemerintah.
Kondisi birokrat yang memiliki kecakapan, ketrampilan,
perilaku yang patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, serta penempatan
posisi yang sesuai dengan bidangnya, tentunya akan memberikan dampak yang
positif kepada terciptanya pelayanan publik berkualitas.
Satu
hal lagi yang perlu dicermati dalam upaya peningkatan pelayanan publik melalui
peningkatan kualitas sumber daya aparatur dan keprofesionalan pegawai adalah
masalah attitude atau perilaku.
Diperlukan sikap dan mental yang baik dari setiap aparatur pemerintah yang
langsung berhadapan dengan masyarakat dalam pemberian layanan
b. Menciptakan
kebijakan pelayanan publik yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit.
c. Peningkatan
fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik.
d. Melakukan
inovasi-inovasi yang menunjang terhadap kualitas pelayanan.
Oleh : Yuli Kurniawan & dr. Abdul Jamaludin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar