Senin, 27 Agustus 2018

PELAKSANAAN PRE ASSESSMENT MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI RS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA TAHUN 2018

#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pelaksanaan pre assessment oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenkes RI pada tanggal 4 s.d 5 Juli Juli 2018 pada RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang diterima oleh Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bapak Dr. Dr. Iwan Dakota, Sp.JP(K) diruang rapat direksi lantai 4, kegiatan Pre Assessment dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi Rumah Sakit dan tim Pokja WBK/WBBM RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Dalam sambutannya Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita menyampaikan bahwa saat ini RSJDP Harkit berkomitmen untuk menjalankan dan berusaha memperoleh predikat satker WBK tahun 2018.

Pembukaan pre assessment oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenkes RI pada tanggal 4 s.d 5 Juli Juli 2018 bersama Direktur Utama dan Para Direksi pada RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta


Dalam persiapan menuju satker yang berpredikat WBK, Tim Pokja RSJDP Harkit sudah membuat target-target perioritas dalam pembangunan ZI tahun 2018, dalam pencapaian target-target tersebut tim Pokja rumah sakit selalu melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan setiap bulannya.


Berdasarkan hasil pre assessment RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Provinsi DKI Jakarta memperoleh nilai evaluasi reformasi birokrasi sebesar 76.51%.

Dalam penilaian Pre Assessment ini tim Inspektorat Jenderal Kemenkes juga melakukan penilaian Maturitas SPIP yang meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Aktifitas Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Monitoring dan Evaluasi, Karakteristik penyelenggaraan  SPIP secara umum menunjukan bahwa Satuan Kerja RSJPD Harapan Kita Jakarta  tahun 2018  mencapai  tingkat  maturitas 2,256 yang artinya Satuan Kerja RSJPD Harapan Kita Jakarta mencapai tingkat maturitas Berkembang.

Dalam proses membangun Zona Integritas menuju satker berpredikat WBK/WBBM,  RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta masih memerlukan banyak pembinaan dan masukan-masukan yang membangun sehingga dapat mewujudkan keinginan menjasi satker yang berpredikat WBK/WBBM tahun 2018.

BILA HATI BERKEHENDAK, JALAN PASTI NAMPAK


Kontributor : Yelma

FOTO KEGIATAN RTD FRAUD DETECTION USING DATA ANALYTICS

 Jakarta, 24 Agustus 2018
# #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI #ASNKERENTANPAKORUPSI #BANGGATIDAKKORUPSI #ANTIKORUPSI #INVESTIGASI #SIMENDIT #RARIT
Pembukaan oleh Sekretaris Itjen Kemenkes

Sambutan Presiden ACFE Indonesia

Narasumber RTD Bapak Stefanus Alexader B.P. Sianturi, Ak, MForAcc, CPA, CFE, CA


Dari kiri ke kanan, Inspektur Investigasi, Presiden ACFE Indonesia, Ses Itjen Kemenkes, Inspektur I 

Berfoto bersama usai acara RTD










Senin, 20 Agustus 2018


Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
#SIMENDIT #MMC-SIPID #ANTIKORUPSI
KKP Kelas II Tanjung Pinang merupakan salah satu satuan kerja yang diusulkan menjadi calon Satker Berpredikat WBK/WBBM pada tahun 2018 oleh Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 3 Juli sampai dengan 6 Juli 2018, Inspektorat Investigasi telah melakukan Pre Assesment terhadap Satuan Kerja KKP Kelas II Tanjung Pinang.




Pertemuan Pembukaan Kegiatan Pre Assesment, dibuka oleh Kepala KKP Kelas II Tanjung Pinang dan diikuti oleh seluruh POKJA 

Pre Assesment sesuai dengan Permenpan dan RB Nomor 60 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Evaluasi  dilakukan terhadap 6  Indikator Pengungkit dan 2 Indikator Hasil yaitu:
Indikator Pengungkit terdiri dari
1.  Manajemen Perubahan;
2.  Penataan Tata Laksana;
3.  Penataan Sistem Manajemen SDM;
4.  Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
5.  Penguatan Pengawasan;
6.  Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Indikator hasil terdiri dari :
1.  Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN;
2.  Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.



Desk Pemenuhan Indikator WBK oleh Tim Pre Assesment dari Inspektorat Investigasi


Tim Pre Assesment berkesempatan melihat proses pelakasanaan Wilayah Bebas dari Korupsi pada  Wilayah Kerja KKP Kelas II Tajung Pinang.  Tim melakukan Survey Eksternal terhadap pelanggan untuk menilai persepsi kualitas pelayanan publik dan Persepsi Anti Korupsi. Berdasarkan penilaian terhadap indikator, baik pengungkit maupun hasil, perlu dilakukan perbaikan terhadap seluruh indikator.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Tim kepada Satker, diantaranya adalah pentingnya komitment Pimpinan Satker dan semangat seluruh POKJA dalam membawa KKP Tanjung Pinang menjadi Satker WBK, Proses pembangunan ZI  tidaklah hanya pemenuhan dokumen semata tetapi diharapkan adanya peningkatan komitmen dan semangat untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi. Semoga dengan dilakukannya Pre Assesment semakin meningkatkan semangat kebersamaan dalam menjaga KKP Tanjung Priok bebas dari praktek korupsi.

DISRUPTIVE INNOVATION


DISRUPTIVE INNOVATION
BIDANG PERPUSTAKAAN
Oleh : Rarit Gempari
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #INVESTIGASI #RARIT


Perpustakaan Jaman Now

Di masa lalu fungsi utama Perpustakaan adalah meminjamkan koleksi, mengembangkan koleksi dan membantu penelusuran informasi. Namun dengan perkembangan jaman, kemajuan iptek, kebutuhan pelanggan/pemustaka maka fungsi Perpustakaan adalah sebagai tempat untuk berkumpul, diskusi, belajar, dan bicara tentang berbagai ilmu, serta tempat untuk mencari inspirasi. Pemustaka tidak hanya di dalam ruangan tetapi dengan adanya disruptive innovation maka sangat memungkinkan dengan konsep di luar (out door). Kita bisa temui Perpustakaan di Kota Yogyakarta yang sudah sejak beberapa tahun ini merubah dengan konsep design di dalam dan juga di luar ruangan, bahkan dibawah pohon sehingga terlihat seperti kafe. Hal lain dari sisi fungsi perpustakaan yaitu antara lain mempertemukan pemustaka dengan informasi, mempertemukan pemustaka dengan pemustaka lain serta mempertemukan pemustaka dengan petugas perpustakaan. Terkait dengan hal itu maka Perpustakaan bisa dilengkapi dengan coffee shop, ataupun ruang untuk musik. Dengan demikian pemeo Perpustakaan merupakan tempat yang hening dan tidak boleh berisik ataupun ngobrol,kini pemeo itu sudah tidak tepat lagi.

Tempat yang ramai dan gaduh justru saat ini dipilih untuk berdiri dan berfungsinya Perpustakaan, sehingga kedepan Perpustakaan akan lebih banyak lagi kita temukan. Saat ini sudah banyak kita jumpai perpustakaan di dekat pasar, atau dekat terminal/stasiun Kereta Api.

Terkait dengan hal tersebut, maka Perpustakaan harus mampu untuk membuka cakrawala dunia maya, memudahkan akses pengetahuan dan informasi, memaksimalkan pemanfaatan dan pengaruh informasi, mengantarkan keberhasilan pemustaka, serta membangun masyarakat yang terinformasi. Guna mewujudkan hal tersebut tentu saja sarana dan kelengkapan Perpustakan jaman now harus disesuaikan.

Wajah Perpustakaan Ke Depan

Wajah Perpustakaan kedepan juga akan sangat berbeda. Jika tampilan perpustakaan masa lalu dipenuhi dengan koleksi buku dll, kini tampil  dengan ruang yang lebih simpel, tidak perlu ruang yang besar dan padat dengan buku-buku. Sebagian koleksi saja yang di display di rak buku, itupun untuk buku-buku yang banyak diminati dan buku terkini. Display koleksi terbaru sebaiknya dipisahkan dan ditonjolkan. Pisahkan dengan rak koleksi lainnya. Sementara koleksi lainnya disimpan di gudang atau back office, namun harus dapat dengan mudah ditemukan jika diperlukan. Buku dan media yang ada di perpustakaan dengan mudah dapat di akses melalui elektronik. Ruang perpustakaan yang lebih terbuka, bersahabat dan mudah diakses, hangat untuk tempat membangun pertemuan bagi pemustaka, dan yang terpenting adalah akses untuk mendapatkan informasi, dengan membangun jaringan internet yang handal, juga meningkatkan layanan yang mandiri bagi pemustaka.

Layanan yang diberikan adalah yang diperlukan sekaligus sebagai daya Tarik pemustaka untuk datang. Layanan dimaksud dapat berupa penyediaan jaringan internet, webside yang aktif, layanan e-reader, tablet, scanner, printer,  informasi bahkan sampai layanan ATM. Sediakan tempat untuk dapat melakukan komunikasi jarak jauh atau teleconference, computer, dan tempat charger. Ruangan di Perpustakaan difungsikan untuk kepentingan pemustaka. Dengan demikian dibuat sebagai tempat yang nyaman bagi mereka. Lebih lanjut design dan tata letak Perpustakaan sebaiknya juga sering diubah. Ini bertujuan untuk menghindari kebosanan memasuki ruangan dan sesuaikan dengan trend serta keinginan pemustaka.

Perpustakaan tetap menampilkan suasana akademis dan informatif. Perhatikan juga flow dan area pemustaka. Jalan pemustaka sebaiknya tidak terganggu dengan kegiatan administratif dan teknis internal Perpustakaan. Diupayakan jalurnya terpisah.  Area pemustaka  menampilkan welcoming pada siapapun. Namun perlu disediakan help desk untuk memberikan kemudahan bagi Pemustaka. Integrasi dengan layanan lain juga sangat dimungkinkan seperti misalnya galeri, museum, juga arsip. Dengan demikian wajah Perpustakaan ke depan akan semakin bersinar.

Kamis, 16 Agustus 2018

UPAYA BERANTAS PUNGLI

UPAYA BERANTAS PUNGLI
RARIT GEMPARI
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #INVESTIGASI #RARIT
  
Miris mendengar bahwa praktek pungli seakan-akan sudah biasa bahkan sudah mendarah daging di masyarakat kita. Pungli yang dimaksud disini adalah adanya kutipan yang dilakukan dan yang besarannya menyimpang dari kutipan yang seharusnya. Walaupun secara umum pungli dilakukan besarannya tidak besar, namun sering dilakukan, sehingga secara kumulatif jumlahnya akan bisa menjadi besar ataupun sangat besar. Saya juga setuju jika pungli dimasukkan dalam tindak pidana korupsi, namun masyarakat harus menggaris bawahi bahwa tidak semua sebab dan akibat tindakan ini sama

Dengan tujuan yang luhur dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pungli yang efektif, efisien, terpadu dan tegas. Presiden Joko Widodo telah membentuk dan menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang lebih popular dengan Satgas Saber Pungli. Satuan ini dikomandani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Bagaimana implementasi Perpres ini di Kementerian Kesehatan?

Untuk Kementerian Kesehatan, dengan mengacu pada Peraturan Presiden tersebut maka telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/MENKES/604/2016 Tentang Unit Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (UPP Pungli) di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam susunan UPP pungli Kemenkes tersebut dibagi atas tiga yaitu yang menyangkut upaya pencegahan, penindakan dan yustisi, yang mempunyai kewenangan untuk membangun system pencegahan dan pemberantasan, melakukan pengumpulan data dan informasi dari unit kerja dan pihak lain yang terkait dengan WBS, melakukan perencanaan melaksanakan dan koordinasi untuk melakukan operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli serta melakukan upaya monev kegiatan pencegahan dan pemberantasan.

Pemberantasan pungli memerlukan komitmen yang tinggi, aksi komprehensif dan terpadu yang selalu harus dibarengi dengan pencegahan/pendeteksian, dan penindakan segala bentuk kecurangan. Pencegahan yang dimaksud diatas bisa melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain seperti penanaman nilai-nilai, sementara penindakan yang diketuai oleh Inspektur Investigasi Kemenkes, mencakup upaya penindakan pelaku pungli dan dapat berkoordinasi dengan satuan tugas sapu bersih pungli, juga oleh  aparat penegak hukum. Sekjen selaku ketua UPP Pungli juga sudah melakukan identifikasi satker/kegiatan yang rawan untuk dilakukannya pungli. Dengan diketahuinya mapping kejadian pungli tentu saja diharapkan bisa melakukan antisipasi atau upaya pengendalian keterjadian pungli itu sendiri. Kejadian pungli dan upaya penindakannya juga secara gambling, rutin dan berkala dibahas dalam gelar kasus serta dilaporkan oleh Inspektur Investigasi kepada Irjen dan Sekjen, bahkan sampai kepada tim saber pungli.

Sangsi yang diberikan terkait dengan kasus pungli seperti pengembalian uang ke kas Negara atau kepada masyarakat yang dipungut uang, sangsi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan juga rekomendasi untuk perbaikan system atau peraturan yang ada. Diharapkan dengan sangsi ini ada efek jera bagi pelaku pungli.

Selasa, 14 Agustus 2018

WHISTLEBLOWING SISTEM (WBS) ?



SUDAH SAATNYA
Oleh : Rarit Gempari
#SIMENDIT #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI

Apa itu WBS?
Whistleblowing adalah seseorang yang membuat suara untuk mengingatkan orang lain untuk melakukan tindakan. Para ahli medifinisikan whistleblowing sebagai pengungkapan oleh anggota organisasi (mantan atau sekarang) yang melakukan praktek illegal, tidak bermoral atau tidak sah dibawah kendali pimpinan mereka, kepada orang atau organisasi yang mungkin dapat mempengaruhi tindakan tersebut (menurut Srividhya & Stalin, 2012). Sementara menurut Komite Nasional Kebijakan Governance 2008, yang dimaksud whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Whistleblowing System (WBS) ini mulai dikembangkan di Kemenkes sejak tahun 2014, yang merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu. Pengaduan dimaksud merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelangggaran peraturan, pedoman, melanggar kebijakan atau system dan prosedur termasuk tindakan kecurangan. Dengan demikian pengaduan perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi. Selain itu pengaduan juga dilakukan dengan itikad baik dan bukan semata merupakan suatu keluhan pribadi. Pengadu biasa disebut dengan whistleblower atau pelapor/pengadu.

Mengapa WBS
Dengan WBS diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkes. Satu tagline yang dibuat dan disosialisasikan oleh Kemenkes adalah jaga diri, jaga teman dan jaga Kemenkes. Apa maksud tagline tersebut? Tagline ini adalah segera melaporkan jika diketahui ada teman/sahabat bahkan pimpinan jika melakukan penyimpangan. Ini tentu saja merubah paradigm lama dimana kalau tahu teman atau pimpinannya melakukan penyimpangan didiamkan saja dan tidak perlu dilaporkan. Dengan paradigm baru maka upaya pencegahan lebih uatma sehingga teman atau pimpinan segera dapat dicegah untuk tidak terjadi penyimpangan lebih dahsyat. dengan begitu juga akan tumbuh persepsi masyarakat/pegawai di lingkungan Kemenkes bahwa apabila melakukan penyimpangan/kecurangan akan semakin besar peluangnya untuk terdeteksi dan dilaporkan.

Akses WBS
Kementerian Kesehatan membuka berbagai Channel atau akses untuk pengaduan WBS, yaitu dapat melalui surat, secara langsung disampaikan, e-mail, whatsapp. SMS, melalui aplikasi khusus WBS bahkan juga melalui sosmed. Berdasarkan survey cepat yang kami lakukan tahun 2018, ternyata 84,7 persen whistleblower lebih senang mengadu lewat whatsapp. Substansi yang dilaporkan hendaknya memenuhi 5W dan 1 H. jika substansi yang diajukan sangat sumir, akan berdampak sulit untuk menindaklanjutinya, minimal diawal harus ada 3W. Hal ini sekaligus melatih whistleblower/si pelapor untuk bertanggung jawab terhadap pengaduannya dan bukan merupakan balas dendam atau fitnah semata.

Bentuk Perlindungan
Sebagai whistleblower memenuhi klasifikasi sebagai seorang pelapor/saksi yang berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai kompensasi pengorbanan yang dilakukannya. Sedangkan seseorang yang yang mengungkapkan adanya suatu tindak pidana atau pelanggaran dan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang (aparat penegak hukum) tetapi tidak melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri suatu tindak pidana, hanya dikualifikasikan sebagai pelapor. Namun pelapor tindak pidana korupsi juga berhak untuk mendapatlkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup hak untuk dituntut secara pidana atau perdata dan menuntut kerugian apabila ada pihak-pihak yang membocorkan identitas mereka sebagai pelapor. Memang sebaiknya sebagai whistleblower dapat memberikan identitas diri, sehingga perlindungan hukum padanya dapat dilakukan, dan memudahkan dalam melakukan klarifikasi. Substansi atau data dukung yang diperlukan bisa diberikan atau diminta kepada whistleblower untuk melengkapinya. Hal lain jika whistleblower memberikan data diri umumnya pengaduan yang disampaikan adalah benar dan sebaliknya pengaduan yang anonym biasanya kurang dapat dipercaya/kurang kredibel.

Dari data yang ada di Inspektorat Investigasi, dengan berjalannya waktu semakin banyak pengaduan masyarakat yang masuk dan wistleblower mau untuk mencantumkan data dirinya. Sudah siapkan Saudara menjadi whistleblower? Silahkan dapat menghubungi kami.
Aplikasi WBS : itjen.depkes.go.id/wbs
Email : pengaduan.itjen@kemkes.go.id
Telp : (021)5223011
Hp/sms/WA : 0811