PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT,
APA YANG
BISA KITA LAKUKAN
Oleh: dr. Abdul
Jamaludin
#investigasi
#sehat_tanpa_korupsi #ASN_keren_tanpa_korupsi #pengadaan #barangjasa
Kondisi darurat, kadang memang luput dari perhatian
kita, sehingga sering kali apabila terjadi, terkesan tidak siap menghadapinya
terutama kecukupan sumber daya.
Namanya saja darurat sehingga tidak tahu kapan ia akan
datang, namun ketika kondisi itu datang sering kali terdapat keterbatasan yang
menghambat kita untuk segera dapat mengatasi kondisi darurat, keterbatasan itu
mulai dari sulitnya memenuhi kebutuhan barang /jasa atau jikapun ada, akan
sangat mahal dan langka barang/jasa tersebut diperoleh.
Kondisi darurat memang membutuhkan penanganan cepat
dan segera, sehingga kita tidak punya waktu untuk berdebat mengenai salah atau
benar mengenai boleh atau mengenai mungkin atau tidak mungkin. Kondisi darurat membuat kita harus bertindak
cepat dan tepat, karena waktu adalah hal mahal, terlebih dalam kondisi darurat
seperti sekarang ini, kondisi darurat karena wabah virus corona (COVID 19). Pasien
harus ditolong segera, tenaga medis dan para medis harus dilindungi
keselamatannya, sarana dan prasarana kesehatan harus disiapkan segera untuk
menghindari jatuhnya korban lebih banyak, sementara kita terbentur peraturan
dan ketentuan untuk bagaimana memperolehnya?
Permasalahan klasik kondisi darurat tersebut
sebenarnya dapat kita mitigasi sebelumnya dan rencanakan tata cara
penanganannya dengan baik, apabila kita mampu berpikir dan bekerjasama pada
saat kondisi darurat tersebut belum terjadi. Namun kondisi saat ini
mengharuskan kita untuk bertindak segera dengan cepat dan tepat tidak bisa lagi
menyalahkan masa lalu, bahwa kita tidak siap menghadapi kondisi darurat, kita
harus bergerak membangun kesadaran krisis kondisi darurat kepada semua pihak
yang mempunyai andil dalam proses penanganan kondisi darurat utamanya pada saat
ini.
Pembangunan kesadaran krisis kondisi darurat wabah
corona (Covid 19) ini akan membangkitkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan yang
akan mendorong kita semua untuk dapat berbuat terlebih saat ini, harus kita
sadari keterbatasan kemampuan keuangan Negara untuk mengatasi kondisi darurat
wabah corona. Pertanyaan yang timbul atas permasalahan tersebut adalah: 1) Apakah
terdapat mekanisme yang memungkinkan untuk dapat dengan cepat memenuhi
kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat tersebut? 2) Apakah
dengan keterbatasan kemampuan keuangan Negara mampu menyediakan barang/jasa
segera dan dalam jumlah yang mencukupi? 3) Apakah Pelaku Pengadaan terlindungi
dari masalah hukum pada pengadaan Barang/Jasa dalam kondisi darurat ini?
Jawaban atas pertanyaan pertama dapat kita lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang aturan turunannya dikeluarkan oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP). Aturan turanan itu adalah
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Bab VIII
menjelaskan tentang penanganan keadaan darurat sebagaimana pasal 59 ayat (5)
menyebutkan “Untuk penanganan keadaan darurat, PPK menunjuk Penyedia terdekat
yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain
yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan”.
Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dalam BAB III
menyebutkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang diuraikan pada Pasal 6 ayat
1-6 yang secara tersurat dan tersirat menyebutkan dapat melakukan penunjukan
langsung dengan melalui tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan,
dan penyelesaian pembayaran. Pada pasal 7 ayat (1) dan (2) menyebutkan peran
APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan
pembayaran dan melakukan audit dan atas laporan dan/atau
pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang
dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelaku Pengadaan kecuali Penyedia dilindungi
dengan mendapatkan pelayanan hukum berupa pemberian bantuan hukum sejak proses
penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam
bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang tidak tertangkap tangan seseuai pasal 8.
Jawaban atas pertanyaan
kedua, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran
serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona
atau Covid-19. Inpres ini meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan
alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan virus Covid-19 sesuai
protokol penangan.
Jawaban atas pertanyaan
ketiga, KPK melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap pelaksana pengadaan
barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap
darurat wabah Covid-19 dan menegaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti saat
ini, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa, yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan
pembayaran. "Sebagaimana diatur di pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan
dengan penunjukan langsung. Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu
khawatir sepanjang pengadaan barang dan jasa itu dilakukan dengan itikad baik
untuk mengatasi virus Covid-19 dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi
darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong
masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat korona ini. Hal
tersebut disampaikan setelah sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan,
pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah
virus Covid-19 untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana
seperti wabah Covid-19 dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang
tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor).
Kiranya dengan uraian di atas, untuk pengadaan
barang/jasa dalam kondisi wabah virus Corona (Covid 19) sudah waktunya kita
bergerak cepat dan tepat untuk mengatasinya karena telah ada aturan dan
ketentuan yang jelas dan pelaku pengadaan sepanjang tidak memiliki niat untuk
mengambil kesempatan mengorbankan kepentingan masyarakat untuk kepentingan
pribadi pelaku pengadaan dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang.
Jadi pertanyaan judul tulisan ini “PENGADAAN
BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT, APA YANG BISA KITA LAKUKAN?” dapat terjawab
bahwa pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaaan barang/jasa dengan cepat
dan tepat untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam
tanggap darurat Corona ini, selanjutnya APIP membantu proses mulai dari
perencanaan sampai dengan pembayaran dan bersama Kementerian/Lembaga melakukan
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam
rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 serta memberikan pelayanan
hukum sepanjang pelaku pengadaan tidak tertangkap tangan. Akhir kata marilah
kita semua berbuat dan berdoa yang terbaik, Semoga Kondisi darurat wabah Virus
Corona (Covid 19) ini segera berakhir.
Referensi:
1.Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
3.Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran
serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona
atau Covid-19
Stay @ Home Work From Home Sehat Tanpa Korupsi
(yas)