Selasa, 31 Maret 2020

PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT APA YANG BISA KITA LAKUKAN


PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT, 
APA YANG BISA KITA LAKUKAN
Oleh: dr. Abdul Jamaludin

#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #ASN_keren_tanpa_korupsi #pengadaan #barangjasa



Kondisi darurat, kadang memang luput dari perhatian kita, sehingga sering kali apabila terjadi, terkesan tidak siap menghadapinya terutama kecukupan sumber daya.

Namanya saja darurat sehingga tidak tahu kapan ia akan datang, namun ketika kondisi itu datang sering kali terdapat keterbatasan yang menghambat kita untuk segera dapat mengatasi kondisi darurat, keterbatasan itu mulai dari sulitnya memenuhi kebutuhan barang /jasa atau jikapun ada, akan sangat mahal dan langka barang/jasa tersebut diperoleh.

Kondisi darurat memang membutuhkan penanganan cepat dan segera, sehingga kita tidak punya waktu untuk berdebat mengenai salah atau benar mengenai boleh atau mengenai mungkin atau tidak mungkin.  Kondisi darurat membuat kita harus bertindak cepat dan tepat, karena waktu adalah hal mahal, terlebih dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, kondisi darurat karena wabah virus corona (COVID 19). Pasien harus ditolong segera, tenaga medis dan para medis harus dilindungi keselamatannya, sarana dan prasarana kesehatan harus disiapkan segera untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak, sementara kita terbentur peraturan dan ketentuan untuk bagaimana memperolehnya?

Permasalahan klasik kondisi darurat tersebut sebenarnya dapat kita mitigasi sebelumnya dan rencanakan tata cara penanganannya dengan baik, apabila kita mampu berpikir dan bekerjasama pada saat kondisi darurat tersebut belum terjadi. Namun kondisi saat ini mengharuskan kita untuk bertindak segera dengan cepat dan tepat tidak bisa lagi menyalahkan masa lalu, bahwa kita tidak siap menghadapi kondisi darurat, kita harus bergerak membangun kesadaran krisis kondisi darurat kepada semua pihak yang mempunyai andil dalam proses penanganan kondisi darurat utamanya pada saat ini.

Pembangunan kesadaran krisis kondisi darurat wabah corona (Covid 19) ini akan membangkitkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan yang akan mendorong kita semua untuk dapat berbuat terlebih saat ini, harus kita sadari keterbatasan kemampuan keuangan Negara untuk mengatasi kondisi darurat wabah corona. Pertanyaan yang timbul atas permasalahan tersebut adalah: 1) Apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan untuk dapat dengan cepat memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat tersebut? 2) Apakah dengan keterbatasan kemampuan keuangan Negara mampu menyediakan barang/jasa segera dan dalam jumlah yang mencukupi? 3) Apakah Pelaku Pengadaan terlindungi dari masalah hukum pada pengadaan Barang/Jasa dalam kondisi darurat ini?

Jawaban atas pertanyaan pertama dapat kita lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang aturan turunannya dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP). Aturan turanan itu adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Bab VIII menjelaskan tentang penanganan keadaan darurat sebagaimana pasal 59 ayat (5) menyebutkan “Untuk penanganan keadaan darurat, PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan”.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dalam BAB III menyebutkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang diuraikan pada Pasal 6 ayat 1-6 yang secara tersurat dan tersirat menyebutkan dapat melakukan penunjukan langsung dengan melalui tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran. Pada pasal 7 ayat (1) dan (2) menyebutkan peran APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran dan melakukan audit dan atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Pengadaan kecuali Penyedia dilindungi dengan mendapatkan pelayanan hukum berupa pemberian bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang tidak tertangkap tangan seseuai pasal 8.

Jawaban atas pertanyaan kedua, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19. Inpres ini meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan virus Covid-19 sesuai protokol penangan.

Jawaban atas pertanyaan ketiga, KPK melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat wabah Covid-19 dan menegaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan pembayaran. "Sebagaimana diatur di pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir sepanjang pengadaan barang dan jasa itu dilakukan dengan itikad baik untuk mengatasi virus Covid-19 dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat korona ini. Hal tersebut disampaikan setelah sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus Covid-19 untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Covid-19 dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kiranya dengan uraian di atas, untuk pengadaan barang/jasa dalam kondisi wabah virus Corona (Covid 19) sudah waktunya kita bergerak cepat dan tepat untuk mengatasinya karena telah ada aturan dan ketentuan yang jelas dan pelaku pengadaan sepanjang tidak memiliki niat untuk mengambil kesempatan mengorbankan kepentingan masyarakat untuk kepentingan pribadi pelaku pengadaan dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang.

Jadi pertanyaan judul tulisan ini “PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT, APA YANG BISA KITA LAKUKAN?” dapat terjawab bahwa pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaaan barang/jasa dengan cepat dan tepat untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat Corona ini, selanjutnya APIP membantu proses mulai dari perencanaan sampai dengan pembayaran dan bersama Kementerian/Lembaga melakukan Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 serta memberikan pelayanan hukum sepanjang pelaku pengadaan tidak tertangkap tangan. Akhir kata marilah kita semua berbuat dan berdoa yang terbaik, Semoga Kondisi darurat wabah Virus Corona (Covid 19) ini segera berakhir.

Referensi:
1.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
3.Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19

Stay @ Home Work From Home Sehat Tanpa Korupsi

(yas)


Minggu, 29 Maret 2020

HIKMAH DIBALIK COVID-19

Hikmah dibalik Covid-19
(oleh Mohamad Taufiq Nugroho)
#Investigasi #COVID-19 #Pandemi #Sehat_tanpa_korupsi





C
orona, nama yang dulu dikenal oleh pecinta otomotif sebagai sedan klasik jepang keluaran Toyota yang sempat hilir mudik di jalanan Indonesia pada era tahun 1970an hingga akhir tahun 1999, perlahan nama Corona pun menghilang semenjak perannya digantikan dengan sedan keluaran terbaru Toyota lainnya yaitu Camry, namun sejak desember 2019 ini Corona kembali “menghebohkan” dunia, bukan berwujud “reborn” sebagai kendaraan baru tetapi sayangnya berwujud virus yang dapat membahayakan jiwa.

Corona Virus Disease 2019 atau disingkat Covid-19 adalah virus berbahaya dimana negeri Tiongkok terkonfirmasi sebagai negara pertama penyebarannya hingga akhirnya Corona “mendarat” di Indonesia secara “resmi” ketika diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 dengan terdapat 2 pasien positif Covid-19, dimana hingga saat artikel ini ditulis (red. 26 Maret 2019 pagi) dr. Achmad Yurianto sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona mengumumkan total kasus positif di Indonesia sebanyak 790 orang dengan 55 pasien meninggal dan 30 lainnya sembuh.

Atas kejadian virus Covid-19 yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai “pandemic global” tersebut, Indonesia “mengikuti” dengan menyatakan Covid-19 sebagai bencana non alam dimana dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaaan bagi pegawai di lingkungan kementerian kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang berarti sejak tanggal 17 Maret 2020 sebagian besar pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan melakukan tugas pekerjaannya melalui mekanisme Work From Home (WFH).

Ditengah wabah penyakit Covid-19 tersebut dengan pelaksanaan Work From Home sama artinya mengikuti himbauan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja, belajar dan beribadah dirumah dimana hal tersebut tentunya mempunyai hikmah yang hampir dapat dirasakan oleh seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan antara lain:


1.  Menjaga stamina dengan makan dan minum yang seimbang untuk imunitas tubuh.
2.  Pegawai dapat lebih meningkatkan kualitas ibadahnya beserta anggota keluarga dengan shalat berjamaah dan membaca Al-Quran bersama bagi pegawai muslim, kebaktian bersama keluarga untuk pegawai Kristen dan begitupun dengan pegawai  beragama lain dengan beragam ibadah lainnya.
3.  Karena adanya social distancing” (pembatasan sosial), praktis pegawai pun menjadi jarang keluar rumah, dengan jarangnya pegawai keluar rumah tersebut, intensitas berkumpul dengan anggota keluarga yang sebelumnya “jarang bertemu”  dikarenakan tugas dan lain hal menjadi erat kembali, terjalin banyak komunikasi antara suami dan istri, ibu bapak dengan anak.
4.  Pegawai menjadi lebih memperhatikan kebersihan diri, anggota keluarga dan tempat tinggalnya seperti cuci tangan pakai sabun lebih sering, membersihkan rumah, menyemprotkan desinfektan dan kegiatan lainnya demi menjaga kesehatan diri dan keluarga.
5.  Pegawai wanita yang sehari-harinya bekerja, menjadi banyak waktu “kembali ke fitrahnya” sebagai ibu rumah tangga untuk memperhatikan keluarga, memasak untuk anggota keluarga, juga membimbing anaknya untuk belajar dirumah (menjadi guru anak-anaknya). 
6.  Dengan ditiadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk belajar online dirumah, anak-anak pegawai menjadi jarang bermain keluar rumah, dan segala kegiatannya lebih terpantau oleh kedua orang tua atau walinya.
7.  Para pegawai barang kali menjadi lebih hemat untuk pengeluaran transportasi dengan tidak adanya biaya transportasi ke kantor.
8.  Pegawai menjadi lebih “melek” teknologi informasi atas adanya fasilitas rapat online yang menjadi media berkumpulnya pegawai untuk membahas tugas-tugas yang telah diberikan.

Nah, itulah beberapa hikmah dari adanya wabah Covid-19 bagi sebagian pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan, “Loh kenapa hanya sebagian?” Ya, karena masih ada sebagian pegawai kementerian kesehatan yang harus berjibaku menjadi “Garda Terdepan” dalam penanganan Covid-19 ini. Yuk kita semua mendoakan mereka agar mereka semua selalu diberikan kesabaran dan kesehatan, dan kita yang bekerja dari rumah harus tetap menerapkan “social distancing” agar dapat meringankan beban kerja mereka dan membantu menghentikan laju perkembangan Covid-19 ini.


Stay Safe and Healthy ya para pembaca.

Sumber:
4.Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaaan bagi pegawai di lingkungan kementerian kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
6.https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-10-maret-2020/#.XoDPm-ozbIU

(yas)

Rabu, 25 Maret 2020

SAAT WORK FROM HOME (WFH), AUDITOR INSPEKTORAT INVESTIGASI NGAPAIN AJA?

SAAT WORK FROM HOME (WFH), AUDITOR INSPEKTORAT INVESTIGASI NGAPAIN AJA?
#INVESTIGASI   #COVID19   #SEHAT_TANPA_KORUPSI   #SEHAT_INDONESIA


Jakarta 18/03 - Coronavirus  Disease  (COVID-19) telah dinyatakan oleh Indonesia sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes menerbitkan Nota Dinas Nomor: UM.01.05/1.4/432/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Jenderal Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: HK.02.02/111/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Upaya Pencegahan  Penyebaran Coronavirus  Disease (COVID-19).

Berdasarkan ketentuan diatas, salah satu yang diatur adalah bahwa seluruh pegawai Inspektorat Jenderal termasuk di dalamnya Inspektorat Investigasi, dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan di rumah masing-masing atau istilah bekennya Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Coronavirus  Disease (COVID-19), dimana per tanggal 18 Maret 2020, berdasarkan website BNPB di https://www.covid19.go.id/ jumlah penduduk Indonesia yang Positif terkena virus korona sebanyak 172 orang, dinyatakan Sembuh 9 orang dan Meninggal 5.

Lalu, Ngapain aja sih Auditor Inspektorat Investigasi, Itjen Kemenkes saat WFH?, apa output-nya dan bagaimana cara memantaunya?. Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes, Inspektur Investigasi memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Inspektorat Investigasi agar tetap menjaga kesehatan diri beserta keluarga, disusul pembagian tugas dan instruksi penyelesaian pekerjaan masing-masing di rumah.  Berdasarkan Nota Dinas tersebut juga telah disusun jadwal piket bagi pegawai, karena Inspektur dan Kepala Bagian dilingkungan Inspektorat Jenderal diwajibkan tetap melaksankan tugas di kantor dan didampingi minimal 2 orang pegawai untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi organisasi.

Apa saja sih pekerjaan yang harus diselesaikan?
Beberapa instruksi Inspektur Investigasi kepada para Auditor adalah:
1. Segera menyelesaikan telaahan yang telah ditugaskan dan hasilnya segera dikirim melalui email ke Inspektur Investigasi;
2. Menyelesaikan laporan penugasan baik Klarifikasi, ADTT, Pengawasan Penyelengggaraan SPIP, dan Penilaian Satker Menuju WBK/WBBM hasilnya agar dikirim melalui email ke Inspektur Investigasi;
3. Melakukan reviu terhadap pedoman/juknis di Lingkungan Inspektorat Investigasi yang telah ditentukan penanggungjawabnya, diantaranya:
  • Reviu Permenkes No. 13 tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan oleh Mohamad Taufiq Nugroho, Lady Farah Fatmawati dan dr. Sinsiwa Lamser Sihotang;
  • Reviu Pedoman Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Achmad Suryaman dan Muhamad Azhar;
  • Reviu Pedoman Audit Investigatif oleh Achmad Suryaman dan Muhamad Azhar;
  • Reviu Pedoman OTT Pungli oleh Yossy Andryan dan Deny Yudhistira;
  • Reviu Pedoman WBK/WBBM oleh Yelma dan Yasrizal;
  • Reviu Pedoman Pendmpingan SPIP di Lingkungan Kementerian Kesehatan oleh Endang Suryadi;
  • Reviu Petunjuk Teknis Permintaan Keterangan oleh dr. Abdul Jamaludin;
  • Reviu Petunjuk Teknis Penelaahan dan Pelaksanaan Klarifikasi pada Penanganan Dumas oleh Yuli Kurniawan;
  • Reviu Pedoman TL Monev oleh Harun Arrasyd;
  • Reviu Petunjuk Teknis Simendit oleh Achmad Noor Cholid dan Dewi Mayangsari;
  • Pedoman Penatalaksanaan Surat Rahasia dan Sangat Rahasia draft sedang dibahas dengan Sekretariat;
  • Reviu Petunjuk Teknis Sipinal WBK/WBBM oleh Ayu Suci Ramadhani;
  • Reviu Petunjuk Teknis Simon Pengenal oleh Ahmad Fahrudin;
  • Reviu Pedoman Penanganan Fraud JKN oleh Kadek Pandreadi, Achmad Suryaman dan Achmad Noor Cholid;
  • Reviu Kuisioner WBK oleh Dian Ambarini;
  • Reviu Kuisioner Kepuasan Pembinaan/Audit oleh Dian Ambarini;
  • Reviu Pedoman WBS oleh Yossy Andryan dan Yunan Helmi.

Mekipun bekerja dari rumah masing-masing, Auditor Inspektorat Investigasi diharapkan tetap harus produktif karena ada kompensasi berupa tunjangan kinerja yang tidak dipotong meskipun kita bekerja dari rumah. Untuk itu Inspektur Investigasi menghimbau agar Whatsapp selalu aktfif, apabila setiap saat dihubungi dapat segera menjawab dan apabila dalam waktu 60 menit tidak menjawab atau memberikan respon maka yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja. Elektronik meeting pun selalu dilakukan (setiap hari) dengan menggunakan Aplikikasi Zoom. Semoga Indonesia dapat segera terbebas dari Virus Korona. Salam Sehat !!!.

                                                                                                                Kontributor: AF

Senin, 23 Maret 2020

WORK FROM HOME (WFH) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI


WORK FROM HOME (WFH) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI
#Investigasi  #Covid19  #Sehat_Tanpa_Korupsi  #Sehat_Indonesia

WHO menetapkan coronavirus disease (Covid-19) sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Hal tersebut kemudian disikapi oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai upaya untuk menanggulanginya. Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman Bagi Instansi Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Arahan Inspektur Investigasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Investigasi dengan aplikasi zoom cloud meeting tanggal 23 maret 2020

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka melindungi pegawai dari risiko terinfeksi Covid-19, yang berisi 10 poin penyampaian kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja sebagai berikut:


     1. Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan setingkat jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya guna meminimalisir risiko terinfeksinya Covid-19, sejak tanggal ditandatanganinya surat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pimpinan Satuan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

3. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menjaga sistem kerja yang akuntabel dan menjamin tetap terlaksananya pelayanan publik.

4. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya diberikan tugas secara online, tidak diizinkan meninggalkan rumah/tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

5. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya tetap diberikan tunjangan kinerja.

6. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya harus dapat dihubungi setiap saat pada jam kerja. Jika dalam waktu 60 menit tidak dapat dihubungi, kecuali alasan yang sah, akan dianggap tidak masuk.

7. Dalam hal sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya dapat diminta untuk hadir ke kantor.

8. Bagi pegawai yang mendapatkan tugas melaksanakan pekerjaan di kantor, melakukan rekam kehadiran secara manual dan menandatangani daftar hadir.

9. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memastikan pegawainya yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya yang ada di bawah tanggungjawabnya bekerja secara efisien dan efektif.

10. Pengecualian terhadap pengaturan pelaksanaan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya bagi Satuan Kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan terpadu, dan satuan kerja lain yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal menyikapi sebagai berikut:
1.  Membuat piket pegawai yakni 30% jumlah seluruh pegawai tiap eselon II untuk hadir
2.  Seluruh pegawai wajib membuat logbook kegiatan harian berisi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut dan dikirim melalui email tu inspektorat (cc email inspektur).
3.    Absensi secara manual bagi pegawai yang hadir di kantor.
4.  Bagi pegawai yang sakit/ ada gejala-gejala demam, batuk dan/atau pilek tidak diperkenankan masuk kantor.
5.   Hindari kegiatan pertemuan-pertemuan.

Selanjutnya, Inspektur Investigasi menetapkan jadwal piket di lingkungan Inspektorat Investigasi selama Work From Home (WFH) sebagai berikut:

Selama melaksanakan WFH, Inspektur Investigasi memberikan tugas untuk menyelesaian laporan telaah dan laporan hasil klarifikasi maupun laporan hasil Audit dengan Tujuan Tertentu yang belum diselesaikan dan hasilnya dikirimkan melalui email. Selain itu juga Inspektur Investigasi memberikan tugas untuk melanjutkan reviu pedoman-pedoman yang ada di Inspektorat Investigasi.

Proses komunikasi dan pelaporan selain menggunakan email, aplikasi whatsapp serta menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting yang digunakan untuk meeting secara online dimulai sejak tanggal 19 Maret 2020.

Screenshot meeting secara online yang dilakukan Inspektorat Investigasi 19 Maret 2020.


Semoga dengan adanya berbagai media komunikasi sebagai sarana penunjang dapat membuat WFH menjadi efisien dan efektif. Dan semoga Covid-19 lekas tertangani di Indonesia.

Semoga kita semua diberi nikmat sehat dan keberkahan serta badai Corona ini segera berakhir. Aamiin ya Robbal ‘Aalamiin.

                                                                                                
                                                                                                                         Kontributor

                                                                                                                          Deny Yudhistira