Corona dan Auditor:
Merespon Bencana Menjadi Tantangan
Oleh Yossi Andryan
#Investigasi #sehat_tanpa_korupsi #covid19 #corona #auditor
Pamulang,
26/3 – Jika ditanyakan sebuah teka-teki iseng, apakah persamaan antara Corona
dan Auditor? Bisa jadi jawabannya adalah sama-sama bencana. Corona yang akrab
disebut COVID-19, saat ini sedang menjadi momok umat manusia di seluruh belahan
dunia. Virus ini dinyatakan sebagai bencana non alam dikarenakan secara masif
menyerang imunitas dan sistem pernafasan manusia sehingga tercatat secara nyata
menyebabkan ribuan manusia tewas sampai dengan saat ini. Sementara auditor,
menjadi “bencana” bagi oknum manusia yang melakukan malprosedur sehingga
mengakibatkan kerugian untuk organisasi. Sebuah anekdot tentang auditor yang
mungkin sudah familiar di kalangan auditinya. Pembahasan sesungguhnya bukanlah
lagi tentang teka-teki iseng di atas, namun apa yang bisa dilakukan oleh auditor
dan bagaimana seharusnya peran auditor ditengah situasi bencana seperti
sekarang ini.
Ilustrasi : Koran
Tempo
Dampak Corona
Auditor Internal Pemerintah atau yang kerap
disebut Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)[1],
merupakan salah satu profesi dari sekian banyak profesi yang terkena dampak
dari adanya pandemic Corona. Tak
terkecuali Auditor di Kementerian Kesehatan yang sedang menjadi leading sector penanganan wabah Corona.
Pelaksanaan tugas Auditor saat ini tentu saja mengalami hambatan. Beberapa
tugas pengawasan menjadi kurang optimal pelaksanaannya. Apalagi ditengah
kebijakan Pimpinan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan sebagai respon
dari kebijakan Menteri dan Presiden agar jajaran pegawai melaksanakan tugas
dari rumah masing-masing dengan istilah Work
from Home (WFH)[2].
Walaupun kebijakan tersebut diambil demi keselamatan kerja Auditor, namun
secara fakta tidak seluruh tugas pengawasan yang dilakukan Auditor cocok untuk
dilakukan secara remote dari rumah.
Contoh, kegiatan audit, reviu, dan monev yang rutin dilakukan sepanjang tahun,
terbukti terhenti saat ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Cukup beresiko jika kegiatan pengawasan yang
seharusnya dilakukan secara tatap muka antara auditor dan satuan kerja
dipaksakan dengan mekanisme WFH. Dalam audit misalnya, Auditor dihadapkan
dengan hambatan yang tidak dapat diantisipasi dimana terdapat kebijakan larangan
perjalanan sampai dengan waktu yang belum dapat diperkirakan sementara proses
audit membutuhkan informasi guna menyusun simpulan audit.[3]
Padahal dalam proses audit, komunikasi efektif antara auditor dengan satuan
kerja sangat diperlukan guna tahapan pengumpulan informasi. Jika informasi yang
dikumpulkan terbatas, maka dapat mempengaruhi kualitas simpulan dan rekomendasi
dalam laporan hasil audit. Secara tidak langsung laporan audit yang tidak
berkualitas, mempengaruhi kualitas dan reputasi Inspektorat Jenderal sebagai
entitas pengawasan internal Kementerian Kesehatan. Kondisi seperti ini yang
kemudian dapat memunculkan kesan bahwa Inspektorat Jenderal minim kontribusi
dalam situasi bencana.
Jika disadari, ketidakoptimalan fungsi
pengawasan Auditor bukan saja kerugian bagi Inspektorat Jenderal, namun juga
kerugian bagi satuan kerja yang menjadi auditi. Fungsi auditor untuk memberikan
keyakinan atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas serta memberi
peringatan dini atas resiko yang akan terjadi dalam penyelenggaraan tugas dalam
saat seperti ini sangat dibutuhkan[4].
Apalagi satuan kerja kita sedang hectic dengan
wabah Corona. Satuan kerja sedang berlomba dengan waktu dan kegawatdaruratan
guna memutuskan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya internal yang
terbatas dalam rangka penanganan wabah Corona secara optimal. Faktanya, satuan
kerja Kementerian Kesehatan kesulitan merespon wabah ini dengan segala sumber
daya yang ada. Kesulitan ini diperparah dengan manajemen yang seringkali gamang
dalam membuat keputusan strategis ditengah kondisi seperti ini. Kegamangan ini
justru disebabkan hal-hal non substansial yang seharusnya bisa di “nomor dua”
kan ditengah kegawatdaruratan namun dianggap sebagai hal yang beresiko.
Kejutannya adalah kegamangan itu terjadi dikarenakan manajemen “takut” dengan
oknum auditor yang sering tertarik dengan hal non substansial. Alamak!
Auditor Bisa Apa
Dalam situasi bencana, bukan kemudian Auditor
tidak memiliki kontribusi. WFH seharusnya bukan alasan untuk tidak berkarya.
Terlepas dari segala keterbatasan yang diakibatkan WFH, Auditor tetap dapat
memberikan sumbangsih, bagi situasi penanganan bencana seperti saat ini. Tentu
bukan dengan berjibaku di ruang isolasi pasien, namun tetap pada perannya
sebagai Quality Assurance dan Consulting. Sebagai contoh konkret,
Auditor punya peranan penting dalam pengawasan dan pendampingan terhadap
kegiatan pengadaan barang/jasa dari proses perencanaan sampai dengan pembayaran
dalam penanganan Keadaan Darurat.[5]
Pengadaan kebutuhan perlengkapan kesehatan kini sangat menjadi fokus
pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut dunia terancam kekurangan
perlengkapan kesehatan, seperti masker dan lainnya di tengah merebaknya wabah
virus corona yang mematikan.[6]
Faktanya, kekurangan perlengkapan kesehatan tersebut tidak hanya disebabkan
kelangkaan atau mahalnya komoditi perlengkapan kesehatan, namun juga tidak
sedikitnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) di satuan kerja yang menjadi tidak
responsif ketika berhadapan prosedur pengadaan barang/jasa dalam keadaan
darurat.
Dalam kondisi seperti itu, Auditor dapat
memaksimalkan fungsi aktivitas konsultansi (Consulting
Activities). Mekanisme aktivitas memungkinkan dilakukan dengan skema WFH
yang sekarang sedang digalakkan. Cukup dibantu dengan infrastruktur komunikasi
sederhana seperti aplikasi Whats App.
Membagikan informasi melalui daring kepada satuan kerja terkait prosedur
pengadaan dalam penanganan kedaruratan baik dari sisi kebijakan maupun best practice dapat menjadi alternatif
aktivitas ini. Selain itu, Auditor juga dapat menginisiasi pertemuan daring
dengan beberapa satker untuk membahas permasalahan-permasalahan yang sedang
dihadapi di masa darurat ini. Cukup memanfaatkan aplikasi telekonferensi
nirbayar yang tersedia. Selain dapat menjadi wadah untuk pendampingan, kegiatan
ini juga dapat menjadi tempat berbagi pengalaman satker-satker dalam
melaksanakan kegiatan pengadaan.
Inspektorat Jenderal juga dapat meniru langkah
LKPP yang membagikan kontak narahubung kepada stakeholders. Satuan kerja pasti sangat terbantu jika Inspektorat
Jenderal sudah menyediakan daftar kontak Auditor yang berkualitas yang siap
menjawab seluruh kegalauan satuan kerja ketika akan mengambil langkah dalam
kegiatan pengadaan perlengkapan kesehatan. Satuan kerja tidak perlu lagi
kebingungan mencari tempat berkonsultasi ditengah situasi pelik. Jika
pendekatan seperti ini dapat dilakukan, maka hambatan dalam proses pengadaan
perlengkapan kesehatan dapat teratasi. Dengan metode sederhana seperti itu,
Auditor dapat selalu menjadi bagian proses manajemen sekaligus menjalankan
fungsi pengawasannya. Tentunya, satker pun dapat melangkah mantap dalam setiap
pengambilan keputusan jika dalam prosesnya Auditor menjadi pendamping dalam
situasi darurat seperti ini.
Tantangan Auditor dari Corona
Lalu bagaimana dengan tugas pengawasan yang
sulit dilakukan dalam masa seperti ini?. Bukan pesimisme yang harus
dikedepankan. Ini harus dilihat sebagai sebuah tantangan. Pelaksanaan tugas
pengawasan seperti audit, reviu, dan monev memang akan tidak optimal jika
dipaksakan pelaksanaannya dalam situasi WFH, namun bukan mustahil. Untuk
memastikan bahwa seluruh tugas pengawasan dapat berjalan secara normal atau
mendekati normal dalam situasi WFH, auditor perlu dilengkapi dengan
infrastruktur pendukung yang mutakhir dan memadai. Infrastruktur yang dapat
membuat seluruh pekerjaan tersebut dapat dilakukan secara remote, terkoordinir, dan minim resiko. Dengan kata lain, auditor
membutuhkan bantuan teknologi informasi maupun sistem berbasis elektronik yang
mumpuni.
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah, Pasal 1 Ayat 5
[2] Nota Dinas Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes Nomor
UM.01.05/1.4/432/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan
Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Jenderal Dalam Upaya
Pencegahan COVID-19
[3] Jessie Wong FCPA dan Len
Jui FCPA, Impacts of COVID-19 on reporting entities and auditors, Hong Kong,
2020
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Pasal 11 Huruf a dan b
Ilustrasi : Laman Inspektorat Jenderal Kemenkes
RI
Dapat
diasumsikan bahwa penerapan WFH di pemerintahan merupakan bagian dari perubahan
global pada pola kerja di pemerintahan telah diperkirakan jauh hari sebelumnya.[1]
Pemerintah telah mengeluarkan sebuah aturan yang mendukung hal tersebut di
atas, yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan teknologi yang memungkinkan WFH di
pemerintahan secara gamblang dapat ditunjukkan di Perpres SPBE pada Bab IV Peta
Rencana Strategis, yang menginstruksikan bahwa agar portal pelayanan publik
dapat diakses semua lapisan masyarakat, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang
terintegrasi seperti kanal email, kanal web, kanal mobile, kanal media sosial,
dan kanal yang mendukung Internet of
Things (IoT).
Sebagai menunjang langkah pemerintah ini,
Inspektorat Jenderal sebenarnya telah memulai membangun kanal-kanal tersebut.
Infrastruktur berbasis elektronik guna melaksanakan tugas pengawasan internal
yang dilakukan auditor di Inspektorat Jenderal telah dibangun. Seluruhnya
dirangkum dalam E-Pengawasan Intern. Dimana di dalamnya terdapat E-Reviu,
E-Monev, dan E-Audit atau yang biasa disebut Simendit. Seluruh aplikasi ini
sebenarnya adalah jawaban dari hambatan pada pelaksanaan tugas pengawasan dalam
masa WFH. Tepatnya, kini apa yang telah dibangun oleh Inspektorat Jenderal
diuji dan ditantang oleh Corona dan segala imbasnya. Tantangan ini harus
dijawab dengan menguatkan kembali infrastruktur yang ada dan membudayakan
penggunaannya. Sehingga E-Pengawasan Intern menjadi bagian keseharian
pelaksanaan tugas pengawasan para Auditor Inspektorat Jenderal. Jika tantangan
ini bisa dijawab, maka masa sulit ini akan selalu mudah untuk dilalui.
Yossi
Andryan
*Sebagian besar tulisan merupakan opini penulis
stay @ home // work from home // cegah penularan covid19
(yas)
ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
BalasHapusWA : +85587781483