#itjenkemenkes #sehattanpakorupsi #apipkelasdunia #iacmmodel #hendrosantoso
Itulah sekilas ungkapan yang sempat
terucap dari salah satu sejawat pada saat diskusi tentang ide dan cita-cita
yang ingin dicapai pada forum saresehan Auditor bersama pimpinan. Dari ungkapan
yang disampaikan teman sejawat tersebut, terbersit rasa pesimisme terhadap kiprah Inspektorat Jenderal Kemenkes sebagai
Aparat Pengawas Internal Pemerintah dilingkungan Kementerian Kesehatan. Sekilas
kalo kita menyingkapi atas ungkapan tersebut ada sedikit benarnya, namun kalo
kita lihat secara luas makna dari APIP Kelas Dunia itu sendiri pernyataan
tersebut tidak lah tepat. Sebenarnya seperti apa sih APIP kelas Dunia? Lalu apa
itu yang dimaksud dengan IA-CM?
Dari rasa penasaran, keingin
tahuan dan rasa kepedulian terhadap kemajuan organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian
kesehatan, maka penulis memberanikan diri untuk mencoba menguraikan sebuah
pikiran dan terurai dalam sebuah tulisan yang menjabarkan tentang APIP Kelas
Dunia dengan pendekatan Model Internal Audit Capability Model (IA-CM).
Globalisasi dan perkembangan
teknologi digital akan sangat mempengaruhi potret tatakelola birokrasi di
Indonesia pada tahun 2020-2024 dan sekaligus merubah mind set dan culture set
pola pengawasan APIP. Selain itu, berbagai isu nasional juga akan berpengaruh
pada potret tersebut, misalnya tingkat pembangunan ekonomi, tuntutan untuk
pemerataan pembangunan daerah dengan memperluas basis perekonomian wilayah
timur Indonesia, serta kualitas dan distribusi Aparatur Sipil Negara saat ini.
Peningkatan budaya digital di
masyarakat juga akan berdampak pada budaya birokrasi. Hasil survei Deloitte
(2015) di 70 negara yang melibatkan 1.200 pegawai pemerintah menunjukkan bahwa
teknologi digital telah mengakibatkan perubahan cara dan pola kerja pemerintah. United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia
pada peringkat 88 atas pengembangan dan pelaksanaan e-government atau sistem pemerintahan berbasis
elektronik (SPBE). Hasil di tahun 2020 yang dirilis pada bulan Juli,
menunjukkan kenaikan 19 peringkat dibandingkan tahun 2018 yang berada di urutan
107 dan urutan 116 di tahun 2016.
Peningkatan proporsi Aparatur Sipil Negara dari kalangan generasi milenial ini juga diprediksi akan
menuntut perubahan pola dan cara kerja birokrasi, seperti perubahan jam kerja
menjadi lebih fleksibel dan perubahan tempat kerja yang lebih mendukung diskusi
dan sharing informasi. Berbeda dengan generasi baby boomers dengan
ciri-ciri yang lebih mengedepankan tata krama birokrasi, generasi milenial (Generasi Y) memiliki
karakteristik lebih kreatif, lebih melek informasi teknologi, dan lebih
mengutamakan worklife balance. Hal ini dipredikasi akan menimbulkan gap
generasi dan gap budaya kerja dalam birokrasi Aparatur Sipil Negara
di lingkungan APIP itu sendiri.
Ke depan, tuntutan untuk melakukan transformasi birokrasi juga semakin besar. Hal ini dikarenakan oleh tuntutan efisiensi biaya birokrasi, peningkatan peran dan kontribusi stakeholder non-pemerintah dalam pembangunan, tuntutan pelayanan publik yang semakin personalized sehingga mudah diakses dari mana saja dan kapan saja oleh masyarakat dan tuntutan untuk mewujudkan data-smart government di era industri 4.0
Gambar 1 Peta Jalan Pengelolaan Birokrasi Aparatur Sipil Negara sumber: Kemenpan RB
Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengelolaan birokrasi yang dibagi dalam empat tahapan seperti yang terlihat pada gambar 1. Tahapan tersebut dimulai dari pembentukan good governance, kemudian reformasi birokrasi dan dilanjutkan dengan pengelolaan berbasis sistem merit di mana kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Pada periode 2020-2024, arah pengelolaan birokrasi akan difokuskan untuk menghasilkan birokrasi berkelas dunia dengan menyesuaikan terhadap perkembangan era industri 4.0.
Sejalan
dengan road map 2020-2024 pengelolaan birokrasi menuju birokrasi berkelas
dunia, maka sudah selayaknya kapabilitas Inspektorat Jenderal Kementerian
Kesehatan sebagai APIP juga perlu dikelola menjadi Strategic Partner dan Trusted
Advisor menuju kapabilitas APIP level 4 (managed)
pada tahun 2023, dimana APIP mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen resiko,
dan pengendalian intern dengan karakteristik seperti yang terdapat dalam gambar
2. Karakteristik APIP tersebut diharapkan dapat mendorong dan mendukung
terwujudnya Birokrasi berkelas dunia.
Gambar 2 Karakteristik Kapabilitas APIP Level 4 (Manage)
Penilaian kapabilitas APIP
yang dikembangkan secara Nasional, berpedoman pada kerangka model yang dikembangkan
oleh Institute of Internal Auditors (IIA), yaitu Model
Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal
Audit Capability Model (IA-CM). Model IA-CM merupakan suatu kerangka kerja
yang mengindentifikasi terhadap aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk
pengawasan intern yang efektif di sektor publik. IA-CM menggambarkan jalur
evolusi untuk Inspektorat Jenderal mengembangkan pengawasan intern yang
efektif dalam memenuhi persyaratan tata
kelola birokrasi yang baik dan profesional. IA-CM menunjukkan langkah langkah
untuk maju dari tingkat pengawasan intern yang kurang kuat menuju kondisi yang
kuat, efektif, kapabilitas pengawasan intern umumnya, terkait dengan organisasi
yang lebih matang dan kompleks. Di dalam model IA-CM, kapabilitas APIP dibagi menjadi
lima level kapabilitas, yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure),
Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5(Optimizing).
Pada setiap level/tingkatan terdapat 6 (enam) proses yang selanjutnya disebut sebagai elemen pengawasan intern yang didalamnya terdapat beberapa Key Process Area (KPA), yaitu 1) peran dan layanan APIP, 2) pengelolaan SDM, 3) praktik profesional, 4) akuntabilitas dan manajemen kinerja, 5) budaya dan hubungan organisasi, dan 6) struktur tata kelola. KPA dari dari setiap elemen merupakan bangunan utama yang menentukan tingkat kapabilitas suatu APIP. KPA mengidentifikasi apa yang seharusnya ada dan berkelanjutan pada tingkat kapabilitas tertentu sebelum penyelenggaraan aktivitas pengawasan intern dapat meningkat pada level berikutnya. Dan ketika APIP telah melembagakan semua dari KPA terkait dengan tingkatan tertentu, maka dapat dianggap APIP tersebut telah mencapai tingkat level tersebut. Dengan kata lain, semua KPA dalam setiap elemen harus dikuasai dan dilembagakan ke dalam sebuah budaya dari kegiatan APIP untuk mencapai tingkatan tertentu.
Dari uraian diatas, pada
akhirnya mari kita merenung sejenak untuk memikirkan bagaimana Inspektorat
Jenderal Kementerian Kesehatan bisa mewujudkan kapabilitas APIP level 4 pada tahun
2023 dan bagaimana langkah yang harus kita tempuh untuk menjadikan Itjen
Kemenkes sebagai partner strategic
dan trusted advisor. Berikut diuraikan
5 (lima) langkah-langkah untuk bisa mewujudkan Institusionalisasi KPA setiap
level kapablitas APIP:
1. Commitment to
Perform
Pembangunan
komitmen dan pengembangan kebijakan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
RI dalam upaya membangun, mengembangkan, dan menyelenggarakan aktivitas
esensial pada setiap Key Process Area
(KPA)
2. Ability to
Perform
Penyediaan
sumber daya yang memadai, hal ini terkait dengan kebutuhan sumber daya yang
memdai baik sumber daya manusia, dana, peralatan termasuk keahlian atau
kompetensi yang dibutuhkan oleh Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan
pengawasan dilingkungan Kementerian Kesehatan.
3. Activities
Performed
Implementasi
kebijakan di Inspektorat Jenderal terhadap pelaksanaan aktivitas esensial
sesuai KPA yang harus dilaksanakan secara spesifik.
4. Measurement
Pengukuran
peningkatan kapabilitas Inspektorat Jenderal yang dilakukan terhadap aktivitas
esensial secara berkelanjutan yang kemudian dianalisis untuk mengetahui tingkat
kemajuan setiap KPA yang telah terpenuhi dan belum terpenuhi.
5. Verification
Evaluasi Independen untuk menilai peningkatan kapabilitas Inspektorat Jenderal. Verifikasi merupakan upaya untuk meyakini bahwa aktivitas esensial telah dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur, termasuk perlu dilakukannya evaluasi/reviu secara independent dan reviu/oversight oleh manajemen.
Daftar Pustaka
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024;
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
- Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1633/K/JF/2011 tentang Pedoman teknis Peningkatan Kapabilitas APIP;
- Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan kapabilitas Aparat pengawasan Intern Pemerintah tahun 2015-2019;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024;
- Buku Grand Desain Pengelolaan ASN Kementerian Kesehatan 2020-2024.
*) Hendro Santoso,
SKp, M.Kep, Sp.Kom, MHKes, CRMO, QRMA
Lahir di Cianjur, Tanggal 28 Juni 1977
Pendidikan: 1. S2
Keperawatan Universitas Indonesia
2. S2 Hukum Kesehatan- UNISBA
Kepala Bagian APTLHP Itjen Kemenkes RI
//work from home //stay @ home //cegah covid-19
(yas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar