Selasa, 17 September 2019

Survei Persepsi Anti Korupsi Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi Tahun 2019

SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI ATAS PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI DI ARAB SAUDI TAHUN 1440 H/ 2019 M

Kementerian Kesehatan mengirimkan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkes ke Arab Saudi untuk melakukan audit terhadap program kesehatan haji sejak tanggal 29 Juli 2019 s.d 06 September 2019. Di sela-sela melaksanakan tugas audit terhadap program kesehatan haji, Tim Auditmenyempatkan untuk melakukan survei persepsi anti korupsi yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persepsi jemaah haji terhadap penerapan anti korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan haji

Survei yang dilakukan menggunakan kuesioner survei persepsi anti korupsi pada evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayab Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Kesehatan itu dilakukan terhadap 309 (tiga ratus sembilan) jemaah haji Indonesia, yang terdiri dari 144 responden laki-laki dan 165 responden perempuan.

Survei Persepsi Anti Korupsi terdiri dari 3 variabel yang dijabarkan dalam 7 indikator yaitu variabel perilaku petugas dalam lingkungan kerja yang diukur dengan indikator kebiasaan gratifikasi dan uang pelicin, diskriminasi dalam pelayanan, praktek pungli dan maladministrasi, variabel sistem administrasi yang diukur dengan indikator keterbukaan informasi dan variabel pencegahan korupsi yang diukur dengan indikator pengelolaan pengaduan dan media anti korupsi.


Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi kepada Jemaah Haji Indonesia Tahun 1440 H/2019 M atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PPIH Bidang Kesehatan diperoleh nilai 14,00 dari nilai total bobot 15,00 (93,36%) dengan rincian capaian hasil survei persepsi anti korupsi untuk masing-masing indikator sebagai berikut:



Dari hasil survei diketahui bahwa hasil maksimal diperoleh atas pertanyaan pada komponen indikator kebiasaan pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta komponen indikator praktik pungli (100,00%) hal ini berarti persepsi seluruh responden menyatakan bahwa tidak ada pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta tidak ada praktek pungli yang dilakukan oleh PPIH Bidang Kesehatan. Sedangkan hasil terendah adalah media anti korupsi dengan nilai 0,07 dari bobot 0,5 (13,82%) hal ini berarti bahwa menurut responden keberadaan media anti korupsi masih sangat sedikit. Oleh karena itu, dapat dilakukan penambahan media informasi anti korupsi yang ditempatkan di lokasi yang strategis khususnya di lingkungan pelayanan.

Koordinator Tim Audit Haji 2019

Kamis, 12 September 2019

Round Table Discussion “Penerapan Anti Bribery di Sektor Publik”

ROUND TABLE DISCUSSION
“ PENERAPAN ANTI BRIBERY DI SEKTOR PUBLIK”

Jakarta, 27 Agustus 2019 bertempat di Auditorium Prof. Dr. GA Siwabessy diselenggarakan Round Table Discussion (RTD) yang kali ini mengusung temaPenerapan Anti Bribery di Sektor Publik”. Acara initerselenggara berkat kerjasama antara InspektoratInvestigasi Itjen Kemenkes RI dengan Indonesia Profesional Audit Control Asociation (IPACA). 

RTD sudah rutin diselenggarakan oleh InspektoratInvestigasi Itjen Kemenkes RI karena dapat menjadisarana bertukar pikiran dan sharing ilmu. RTD kali inibukan hanya menghadirkan satu narasumber melainkanlima narasumber antara lain Stefanus Alexander B.P. Sianturi, SE, Ak., MForAcc, CPA, CFE, CE Senior Associate dari KAP Ernst and Young, AchmadSuryaman, Apt Auditor Muda dari Inspektorat InvestigasiKemenkes RI, Aditya Widyapermana Ethics and Complience Specialist dari SKK Migas,  RaditoRisangadi, SH, MRM, ANZIIF, CRMP, CRP Head of Corporate Transformation Department dari PT. JasaRaharja (Perserdan Dr. Ratna Januarita, SH, LLM, MH dari Senior Lecturer dari Fakultas Hukum UniversitasIslam Bandung. 

Acara ini sangat menarik antusias peserta yang berasaldari berbagai institusi baik swasta, BUMN, maupunpemerintahNarasumber yang merupakan praktisidibidangnya menyampaikan materi mulai dari best practice upaya pencegahan korupsi di sektor publikaspek hukum dalam pelaksanaan pencegahan korupsisampai dengan penerapan ISO 37001 tentang Anti-Bribery Management System. Kemudian acaradilanjutkan dengan diskusi para peserta RTD yang melemparkan berbagai pertanyaan menarikUsaimenuntaskan diskusi, RTD Penerapan Anti Bribery di Sektor Publik ditutup oleh Sekretaris Jenderal IPACA yaitu Fadjar ProbosenoSemoga kedepan InspektoratJenderal dapat menjalin kerjasama kembali denganIPACA untuk mengusung tema RTD yang lebih menarikdan dapat menambah ilmu para Auditor khususnya di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.

Senin, 22 Juli 2019

SIMENDIT MMC SIPID


#simendit #mmcsipid #antikorupsi #sosialisasipedoman

#asnkerentanpakorupsi #inspektoratinvestigasi #sehattanpakorupsi


Jumat, 05 Juli 2019

Launching Aplikasi Sipinal-WBK/WBBM


#sipinal #mmcsipid #antikorupsi #launching sipinalwbk
#asnkerentanpakorupsi #inspektoratinvestigasi #sehattanpakorupsi

Rabu (03/Juli/2019) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menambah Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Internal Sipinal-WBK/WBBM Online



Peresmian Aplikasi Sipinal-WBK/WBBM dilakukan oleh Menteri Kesehatan, didampingi Inspektur Jenderal, Dirjen Faralkes, Staf Khusus Menteri Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2019 bertempat di Ballroom Hotel The Alana Sentul Bogor.




Sebagaimana yang disampaikan oleh Irjen bahwaReformasi Birokrasi adalah keniscayaan bagi setiap Kementerian dan Lembaga. Aplikasi langsung pelaksanaan Reformasi Birokrasi disuatu Kementerian atau Lembaga ditunjukan dengan pembangunan Zona Integritas dan predikat WBK/WBBM pada Satuan Kerja Tujuan Pembangunan Aplikasi Sipinal WBK\WBBM adalah untuk memberikan kemudahan penilaian serta pemantauan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dan unsur-unsur WBK/WBBM pada satuan kerja dilingkungan Kementerian Kesehatan secara oline dengan kontribusi aktif dari satuan kerja, sebelum dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB. Satuan kerja dapat melakukan penilaian mandiri pelaksanaan WBK dilingkungan kerjanya dengan mengisi lembar kerja evaluasi (LKE) pada aplikasi Sipinal WBK kemudian mengunggah dokumen sebagai data dutungnya, hal ini sangat bermanfaat bagi satuan kerja didalam menyusun dan mendokumentasikan dokumen dokumen data dukung WBK/WBBM sebelum dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional.

Dengan aplikasi ini satuan kerja juga dapat melakukan survei atas indeks Persepsi Korupsi dan Kepuasan atas Pelayanan Publik secara mandiri, dengan memberikan kuesioner survei kepada para responden dan menginputnya dalam Aplikasi Sipinal-WBK/WBB. Dengan demikian gambaran utuh atas pelaksanaan RB pada satuan kerja dapat terlihat dengan jelas, baik dari indikator pengungkit maupun indikator hasil.

Mari Gunakan Aplikasi Sipinal-WBK/WBBM.

Kontributor : 
Yasrizal