#rarit #MMC-SIPID
#antikorupsi #investigasi #asnkerentanpakorupsi #banggatidakkorupsi #simendit
#sehattanpakorupsi
Sesuai dengan PMK Nomor 136 tahun 2016, yang dimaksud
dengan KSO adalah adalah pendayagunaan Aset Badan Layanan Umum (BLU) dan/ atau aset milik pihak
lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan
pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian. Banyak Rumah Sakit
(RS) melakukan KSO untuk pelayanan Radiologi, Laboratorium dan Hemodialisa
sejak lama. Terkait dengan hal tersebut selanjutnya Inspektorat Investigasi
melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu terkait dengan pelaksanaan KSO di
beberapa Rumah Sakit Vertikal sejak 2017. Audit yang dilakukan tentu saja
mencakup 3 aspek yaitu aspek teknis, keuangan dan juga aspek hukum.
Lesson learn terkait dengan hal ini pasti bermanfaat untuk RS lainnya,
untuk itu Rarit Gempari selaku Inspektur Investigasi memaparkan lesson learn terkait implementasi KSO
pada pertemuan Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia (ARVI), tanggal 8
September yang lalu di RS Kariadi Semarang. Semoga RS dapat segera berbenah
diri dan melakukan evaluasi terhadap kemitraan ini, dan kedepan pelaksanaan KSO
akan lebih baik lagi.
Inspektur Investigasi Itjen Kemenkes, Ibu drg. Rarit Gempari sebagai narasumber pada acara ARVI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar