PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pengawasan Penyelenggaraan SPIP adalah salah satu
kegiatan pengawasan lainnya yang dilaksanakan auditor Inspektorat Investigasi
dalam rangka mengetahui kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja
dengan rencana, kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean governance.
Kegiatan tersebut diamanahkan kepada Inspektorat Investigasi sejak tahun 2017. Pelaksanaan
pengawasan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) dilakukan terhadap satuan kerja yang
telah mendapat sosialisasi dan telah menyusun pemetaan risiko serta satuan
kerja yang diusulkan/ditetapkan sebagai satuan kerja yang akan memperoleh predikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) baik di tingkat Kementerian Kesehatan maupun
di Tingkat Nasional.
Pelaksanaan
pengawasan dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap
penyelenggaran Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP). Monev ini dilakukan dengan cara
mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) yang ditetapkan dalam pedoman tersendiri (Maturitas SPIP).
Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada
BTKLPP Kelas I Makassar
Definisi
Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem
pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah. Terdapat 6 (enam) Karakteristik Tingkat Maturitas SPIP yaitu, level
0 sampai level 5, dimana level 5 adalah level yang tertinggi.
Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP
Kelas II Pekanbaru Riau
INTERVAL
SKOR PENILAIAN TINGKAT MATURITAS SPIP
NO
|
TINGKAT MATURITAS
|
INTERVAL SKOR
|
0
|
Belum Ada
|
Kurang dari 1,0 (0< skor <1,0)
|
1
|
Rintisan
|
1,0 s/d kurang dari 2,0 (1,0 ≤ skor <2,0)
|
2
|
Berkembang
|
2,0 s/d kurang dari 3,0 (2,0 ≤ skor <3,0)
|
3
|
Terdefinisi
|
3,0 s/d kurang dari 4,0 (3,0 ≤ skor <4,0)
|
4
|
Terkelola dan Terukur
|
4,0 s/d kurang dari 4,5 (4,0 ≤ skor <4,5)
|
5
|
Optimum
|
Antara 4,5 s/d 5,0 (4,5 ≤ skor ≤5)
|
Sejak tahun 2017 Sampai
dengan Desember 2019, Inspektorat Investigasi telah melaksanakan kegiatan
penilaian maturitas SPIP pada 107 satker di lingkungan Kementerian Kesehatan
RI. Dari 107 satker tersebut dapat dijelaskan bahwa hasil Penilaian Maturitas
SPIP sampai dengan Desember 2019, terdapat 3 (tiga) satker yang berada pada
klasifikasi “Belum Ada” atau “level 0”, 26 (dua puluh enam) satker
berada pada klasifikasi “Rintisan”
atau “level 1”, 66 (enam puluh enam)
satker berada pada klasifikasi “Berkembang”
atau “level 2”, 11 (sebelas) satker
berada pada klasifikasi “Terdefinisi”
atau “level 3”, dan 1 (satu) satker
berada pada klasifikasi “Terkelola”
atau “level 4”.
Level
|
Keterangan
|
Satker
|
0
|
Belum Ada
|
3
|
1
|
Rintisan
|
26
|
2
|
Berkembang
|
66
|
3
|
Terdefinisi
|
11
|
4
|
Terkelola
|
1
|
5
|
Optimum
|
0
|
Total
|
107
|
Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP
Kelas III Bitung
Berdasarkan
hasil penilaian tersebut, mayoritas satker berada pada level 2, yang artinya K/L/Pemda
telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan
baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan
semua unit organisasi. Efektifitas pengendaliannya belum dievaluasi sehingga
banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.
Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP
Kelas II Mataram
Jika
melihat data tersebut diatas maka diperlukan pendampingan atau pembinaan dari
masing-masing Inspektorat pembina agar level maturitas satker di lingkungan
Kementerian Kesehatan RI dapat mencapai level 3 secara keseluruhan sehingga
dapat menyamai level maturitas SPIP Kementerian Kesehatan RI yang saat ini
berada pada level 3.
Penulis,
Ahmad
Fahrudin, SE