Selasa, 08 Oktober 2019

SHARING SESSION BERSAMA BPKP: PEMBERIAN KETERANGAN AHLI



SHARING SESSION BERSAMA BPKP: PEMBERIAN KETERANGAN AHLI


Pelaksanakan pengawasan terhadap kasus pelanggaran yang berindikasi kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat dan penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri merupakan salah satu tugas Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Hasil pelaksanaan pengawasan tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap para pelakunya dan hal ini sangat erat kaitannya dengan kemungkinan keterlibatan pegawai di Inspektorat Investigasi dengan proses pengadilan sebagai pemberi keterangan ahli.     



Inspektorat Jenderal Kemenkes RI pada tanggal 16 September 2019 menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Pemberian Keterangan dan Saksi Ahli bagi Auditor dengan Narasumber dari Deputi Polhukam dan PMK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP sebagai Instansi Pengawasan Internal Pemerintah yang langsung di bawah Presiden telah memiliki berbagai macam pengalaman terkait upaya pelimpahan/penanganan/koordinasi atas kasus - kasus hasil pemeriksaan investigatif kepada Aparat Penegak Hukum, baik sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam persidangan atau menjadi bagian untuk membantu proses penyelidikan dengan melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. PKS ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi para pegawai di Inspektorat Investigasi.


Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi membuka kegiatan PKS yang dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Sumitro, SE, Ak, MM, CA, CFrA, QIA selaku Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Deputi Polhukam dan PMK dan Bapak Heru Setiawan selaku Auditor Ahli Madya BPKP.  


Para narasumber menjelaskan proses pemeriksaan investigatif yaitu dimulai dari proses perencanaan, pengumpulan - evaluasi bukti, pelaporan dan tindak lanjut. Narasumber selanjutnya menceritakan pengalamannya pada saat ditugaskan untuk menghadiri persidangan sebagai pemberi keterangan ahli. Hal - hal yang harus dipersiapkan sebelum hadir di persidangan adalah penguasaan materi hasil pemeriksaan investigatif dan persiapan mental. BPKP membuat suatu simulasi pelaksanaan persidangan seperti kondisi sebenarnya yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan mental para Auditornya sehingga dapat memberikan keterangan dengan sebaik – baiknya dan dapat membantu Hakim dalam mengambil keputusan.


Pada akhir kegiatan PKS, narasumber menjelaskan beberapa hal yang sering ditanyakan kepada pemberi keterangan ahli dalam persidangan antara lain meliputi:
1.    Pengalaman, keahlian, tugas dan tanggung jawab selaku Auditor;
2.    Dasar penugasan audit;
3.    Tugas pokok dan fungsi Instansi yang menugaskan;
4.    Materi perkara: dasar penghitungan jumlah kerugian negara.  


Penulis,
Ahmad Fahrudin, SE



Tidak ada komentar:

Posting Komentar