SHARING SESSION BERSAMA BPKP: PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pelaksanakan pengawasan terhadap
kasus pelanggaran yang berindikasi kerugian negara, pelanggaran administrasi,
tindak lanjut pengaduan masyarakat dan penugasan lain berdasarkan instruksi
khusus Menteri merupakan salah satu tugas Inspektorat Investigasi Inspektorat
Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Hasil pelaksanaan pengawasan tersebut akan
menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap para pelakunya
dan hal ini sangat erat kaitannya dengan kemungkinan keterlibatan pegawai di
Inspektorat Investigasi dengan proses pengadilan sebagai pemberi keterangan
ahli.
Inspektorat Jenderal Kemenkes RI
pada tanggal 16 September 2019 menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS)
tentang Pemberian Keterangan dan Saksi Ahli bagi Auditor dengan Narasumber dari Deputi Polhukam dan PMK Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP sebagai Instansi Pengawasan
Internal Pemerintah yang langsung di bawah Presiden telah memiliki berbagai
macam pengalaman terkait upaya pelimpahan/penanganan/koordinasi atas kasus -
kasus hasil pemeriksaan investigatif kepada Aparat Penegak Hukum, baik sebagai
Pemberi Keterangan Ahli dalam persidangan atau menjadi bagian untuk membantu
proses penyelidikan dengan melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara. PKS ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi para
pegawai di Inspektorat Investigasi.
Ibu
drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi membuka kegiatan PKS
yang dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Sumitro, SE, Ak, MM, CA, CFrA, QIA
selaku Direktur
Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Deputi Polhukam dan PMK dan
Bapak Heru Setiawan selaku
Auditor Ahli Madya BPKP.
Para
narasumber menjelaskan
proses
pemeriksaan investigatif yaitu dimulai dari proses perencanaan,
pengumpulan - evaluasi bukti, pelaporan dan tindak lanjut. Narasumber
selanjutnya menceritakan
pengalamannya pada saat ditugaskan untuk menghadiri persidangan sebagai
pemberi keterangan ahli. Hal - hal yang harus dipersiapkan sebelum hadir di
persidangan adalah penguasaan materi hasil pemeriksaan investigatif dan
persiapan mental. BPKP membuat suatu simulasi pelaksanaan persidangan seperti
kondisi sebenarnya yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan
mental para Auditornya sehingga dapat memberikan keterangan dengan sebaik –
baiknya dan dapat membantu Hakim dalam mengambil keputusan.
Pada
akhir kegiatan PKS, narasumber menjelaskan beberapa hal yang sering ditanyakan
kepada pemberi keterangan ahli dalam persidangan antara lain meliputi:
1. Pengalaman,
keahlian, tugas dan tanggung jawab selaku Auditor;
2. Dasar
penugasan audit;
3. Tugas
pokok dan fungsi Instansi yang menugaskan;
4. Materi
perkara: dasar penghitungan jumlah kerugian negara.
Penulis,
Ahmad Fahrudin, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar