#simendit #mmcsipid
#antikorupsi #sosialisasipedoman
#asnkerentanpakorupsi
#inspektoratinvestigasi #sehattanpakorupsi
Kamis, (10/1/2018) Inspektorat Investigasi
menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Permenkes Nomor 28 Tahun 2018 Pedoman
Pembinaan/Pendampingan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian
Kesehatan RI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh auditor dan staf
Inspektorat Investigasi, perwakilan auditor Inspektorat III dan perwakilan
APTLHP. Acara dibuka oleh Inspektur
Investigasi (drg. Rarit Gempari, MARS). Dalam arahannya menyampaikan bahwa Pedoman Pembinaan/Pendampingan
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan ini sangat
penting untuk
Itjen karena nantinya akan menjadi pedoman yang dipedomani dan dilaksanakan termasuk
temuan hasil investigasi.
Bapak Heri Radison, SKM, MKM (Inspektur III) dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pedoman ini dan juga proses pembuatan
pedoman ini sampai ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
Tujuan dibuatnya pedoman
ini adalah sebagai panduan bagi APIP
Kemenkes yang akan melaksanakan pembinaan/pendampingan penyelesaian KN dan Untuk mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KN. Saat ini nilai Kerugian Negara hasil
pemeriksaan baik BPK, BPKP maupun Inspektorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Kesehatan masih sangat besar dengan nilai akumulasi KN per 31
Desember 2017 sebesar Rp1,006 T.
Mekanisme penyelesaian KN yang ada saat
ini dianggap mati suri sehingga tidak optimal dalam penyelesaian KN. Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018 Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
merupakan momentum emas bagi Inspektorat Jenderal untuk mempercepat
penyelesaian KN di lingkungan Kementerian Kesehatan, untuk itulah diterbitkan
pedoman pendampingan/pembinaan penyelesaian KN di lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Berdasarkan amanat dari Permenkes Nomor 28 Tahun 2018
untuk penyelesaian KN selanjutnya dibentuk Tim
Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yaitu Tim yang bertugas memproses
penyelesaian Kerugian Negara. TPKN dibentuk oleh PPKN atau
pejabat
yang diberi kewenangan. TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Dengan adanya TPKN Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
yang selama ini dibuat oleh auditor sebagai salah satu alternatif untuk
mempercepat penyelesaian KN karena belum adanya instrumen yang mengatur. Nantinya
SKTJM akan diterbitkan oleh TPKN di satuan kerja masing-masing. Dalam membuat
SKTJM sedikitnya memuat materi:
Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris;
Jumlah Kerugian Negara yang harus
dibayar;
Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
Pernyataan dari
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa
pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
Ketentuan
dalam membuat SKTJM jika kerugian negara diakibatkan karena melanggar hukum, bahwa penggantian kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. Namun jika
kerugian negara diakibatkan karena Kelalaian, maka penggantian kerugian
dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Dijelaskan juga mengenai penerbitan Surat
Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) yaitu
surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri /Kepala Satuan
Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan dan diterbitkan paling lambat 7 hari
kerja setelah menerima laporan dari TPKN. Penggantian kerugian negara
berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90
hari sejak diterbitkannya SKP2KS. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) adalah surat
keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara. SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan
putusan.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pimpinan unit organisasi/unit kerja yang memiliki
tugas fungsi di bidang: pengawasan internal, keuangan, hukum dan kepegawaian. MPPKN Kementerian Kesehatan
di ketuai oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
penyelesaian atas kekurangan
uang, surat berharga,dan/atau Barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
penggantian Kerugian Negara
setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan
wanprestasi; dan
Penyelesaian Kerugian Negara
yang telah diterbitkan SKP2KS.
Diakhir paparan, disampaikan juga KN yang kedaluwarsa dimana KN
akan menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya
Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya
Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Tanggung jawab Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan
pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan
diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja,
atau atasan Kepala Satuan Kerja
mengenai adanya Kerugian Negara.
Selamat bekerja. Semoga penyelesaian KN Itjen berjalan dengan lancar.
Kontributor: Lauren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar