Rabu, 16 Januari 2019

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN/PENDAMPINGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI


#simendit #mmcsipid #antikorupsi #sosialisasipedoman
#asnkerentanpakorupsi #inspektoratinvestigasi #sehattanpakorupsi





Kamis, (10/1/2018) Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Permenkes Nomor 28 Tahun 2018 Pedoman Pembinaan/Pendampingan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh auditor dan staf Inspektorat Investigasi, perwakilan auditor Inspektorat III dan perwakilan APTLHP. Acara dibuka oleh Inspektur Investigasi (drg. Rarit Gempari, MARS). Dalam arahannya menyampaikan bahwa Pedoman Pembinaan/Pendampingan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan ini sangat penting untuk Itjen karena nantinya akan menjadi pedoman yang dipedomani dan dilaksanakan termasuk temuan hasil investigasi.

Bapak Heri Radison, SKM, MKM (Inspektur III) dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pedoman ini dan juga proses pembuatan pedoman ini sampai ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.

Tujuan dibuatnya pedoman ini adalah sebagai panduan bagi APIP Kemenkes yang akan melaksanakan pembinaan/pendampingan penyelesaian KN dan Untuk mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KN. Saat ini nilai Kerugian Negara hasil pemeriksaan baik BPK, BPKP maupun Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan masih sangat besar dengan nilai akumulasi KN per 31 Desember 2017 sebesar Rp1,006 T.

Mekanisme penyelesaian KN yang ada saat ini dianggap mati suri sehingga tidak optimal dalam penyelesaian KN. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018 Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan momentum emas bagi Inspektorat Jenderal untuk mempercepat penyelesaian KN di lingkungan Kementerian Kesehatan, untuk itulah diterbitkan pedoman pendampingan/pembinaan penyelesaian KN di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan amanat dari Permenkes Nomor 28 Tahun 2018 untuk penyelesaian KN selanjutnya dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yaitu Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. TPKN dibentuk oleh PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan. TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Dengan adanya TPKN Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang selama ini dibuat oleh auditor sebagai salah satu alternatif untuk mempercepat penyelesaian KN karena belum adanya instrumen yang mengatur. Nantinya SKTJM akan diterbitkan oleh TPKN di satuan kerja masing-masing. Dalam membuat SKTJM sedikitnya memuat materi:
   Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
   Jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
   Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
   Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
   Pernyataan dari  Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.

Ketentuan dalam membuat SKTJM jika kerugian negara diakibatkan karena melanggar hukum, bahwa penggantian  kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. Namun jika kerugian negara diakibatkan karena Kelalaian, maka penggantian  kerugian dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Dijelaskan juga mengenai penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) yaitu surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri /Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan dan diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN. Penggantian kerugian negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan.

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pimpinan unit organisasi/unit kerja yang memiliki tugas fungsi di bidang: pengawasan internal, keuangan, hukum dan  kepegawaian. MPPKN Kementerian Kesehatan di ketuai oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
  penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,dan/atau Barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
  penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
       Penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.

Diakhir paparan, disampaikan juga KN yang kedaluwarsa dimana KN akan menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan  Kepala Satuan  Kerja  mengenai adanya Kerugian Negara.

Selamat bekerja. Semoga penyelesaian KN Itjen berjalan dengan lancar.

Kontributor: Lauren

Tidak ada komentar:

Posting Komentar