HPS DALAM KONDISI DARURAT
Oleh Yuli Kurniawan
#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #PBJ #HPS #covid-19
Dalam kondisi darurat akibat Covid-19 saat ini, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
Pengadaan barang/jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Surat edaran tersebut berisi tentang mekanisme baru pengadaan
barang dan jasa dalam masa penanganan wabah Virus Corona di Indonesia.
Prosedur
kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan
langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia
melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19. PA
dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga, sedangkan dalam struktur APBD PA
adalah kepala daerah yaitu gubernur, bupati atau wali kota.
Selanjutnya dalam SE tersebut diatur PPK melaksanakan langkah-langkah berikut:
a. Menunjuk
penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah
atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukan penyedia dimaksud
dilakukan walaupun harga perkiraan belum ditentukan;
b.
Untuk
pengaaan barang:
1)
Menerbitkan
Surat Pesanan yang disetujui oleh penyedia
2)
Meminta
penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang
3)
Melakukan
pebayaran berdasarkan barang yang diterima
HPS pengadaan dalam rangka penanganan kondisi darurat berdasarkan Perka LKPP NO 13 tahun 2018 tidak dibuat, harga disesuaikan dengan harga pasar/actual saat pembelian jadi jika harga pasar tersebut sudah ada margin keuntungan maka tidak perlu ditambah profit lagi. Karena tidak diperlukan membuat HPS dalam pengadaan darurat sehingga penyedia harus terbuka untuk diketahui asal harga atau struktur harga yang selanjutnya dapat diberi keuntungan yang wajar (cost plus fee)
Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan
pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau BPKP. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait Audit oleh APIP
untuk memastikan kewajaran harga dan tidak adanya pemborosan:
- Perlu di perkuat aspek historika harga atau harga yang terjadi (harga actual saat terjadi transaksi)/harga hari demi hari (harga day by day) atau harga saat kejadian/pembelian berdasarkan pendokumentasian yang kuat oleh pelaku pengadaan;
- Memastikan tidak ada pemborosan yaitu dengan memastikan bahwa barang yang dibeli adalah barang yang memang diperlukan/dibutuhkan saat bencana saja.
Dimungkinkan bahwa dalam 1 akun anggaran akan terdapat
banyak kontrak/berkali kali transaksi dan akan mungkin dapat terjadi adanya
perbedaan harga untuk barang yang sama namun harga berbeda pada hari yang lain.
Peran APIP sangat diperlukan untuk mengawal setiap transaksi (nilai pembayaran)
penyedia dapat diaudit juga
Perlu kita ketahui bahwa ini adalah kondisi bencana jadi jangan mengambil kesempatan sehingga terpenting bagi pengelola pengadaan agar tdak ada intervensi yang negatif, tidak ada KKN misalnya melalui mark up, kick back, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara.
Referensi :
1. Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas
Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
2. Perka
LKPP NO 13 tahun 2018 tentang pengadaan dalam rangka penanganan kondisi darurat
3. Mudji
Santosa dalam HPS untuk Pengadaan Darurat
4. (Gambar) https://www.pengadaan.web.id/2020/03/mekanisme-pengadaan-barang-jasa-dalam-darurat-corona.htmlstay @ home // work from home // cegah penularan covid-19
(yas)
BalasHapusayo tes keberuntungan kamu di agen365*com :D
WA : +85587781483