Penyelesaian
Tindak Lanjut Atas LHP Di Masa Pandemik COVID-19
(Oleh
Gustian Yondi Pramudita)
#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #tlhp #pandemi #covid19
Penyelesaian tindak lanjut
atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) APIP dan BPK wajib dilaksanakan oleh satuan
kerja Pemerintahan khususnya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diturunkan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tata kelola
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan pasal 10 yang menyatakan
satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tindak lanjut baik
hasil pemeriksaan BPK, maupun hasil pengawasan APIP (Inspektorat Jenderal dan
BPKP).
Sejak masuknya COVID-19 di
Indonesia tanggal 2 Maret 2020 lalu, semua lini di Indonesia terkena imbasnya,
tidak terkecuali organisasi pemerintahan yang mengerjakan tata kelola
organisasi dan pengawasan di dalamnya. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Kemudian Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan direspon oleh Menpan dengan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi
Pemerintah yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar. Hal ini menyebabkan sebagian besar ASN termasuk di Lingkungan
Kementerian Kesehatan melakukan pekerjaannya dari rumah atau disebut Work From Home (WFH) sehingga
mempengaruhi pula satuan kerja di Kemenkes dalam penyelesaian rekomendasi LHP
BPK maupun APIP.
Bagaimana kondisi saldo LHP satuan kerja di Kemenkes saat ini?
Berdasarkan Laporan Ikhtisar
Hasil Pengawasan Semester II Tahun 2019, saldo terhadap LHP Inspektorat
Jenderal pada s.d. posisi tanggal 31 Desember 2019 adalah sebanyak 116 LHP, 440
temuan, 1.207 rekomendasi dengan Nilai Temuan sebesar Rp6.877.585.741,22
sedangkan saldo kerugian negara terhadap LHP BPK Tahun 2008-2019 sesuai dokumen tindak lanjut yang diterima
oleh Inspektorat Jenderal s.d posisi 31 Desember 2019 sebesar
Rp47.442.722.210,34 yang
belum selesai ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan masih terdapat satuan kerja
yang belum berkomitmen penuh dalam menyelesaikan rekomendasi LHP BPK dan APIP.
Belum lagi ditambah adanya WFH di masa pandemik
COVID-19 ini, menyebabkan satuan kerja kesulitan untuk bertemu untuk “desk”
dokumen tindak lanjut yang sudah disiapkan dengan tim Itjen sehingga tindak
lanjut yang dilakukan terlihat tidak bergerak secara signifikan.
Apa dampaknya bila rekomendasi atas LHP tidak ditindaklanjuti oleh satuan kerja?
Pada dasarnya, rekomendasi atas temuan di dalam LHP dibuat untuk
perbaikan pada satuan kerja di masa mendatang. Maka bila tidak dilaksanakan,
perbaikan tersebut tidak akan terwujud. Dalam lingkup satuan kerja sendiri,
pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP tersebut merupakan salah
satu syarat untuk dapat mengajukan menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
yang menyatakan bahwa persentase TLHP minimal 100% temuan hasil pemeriksaan
(internal dan eksternal) telah ditindaklanjuti untuk menuju WBK dan WBBM.
Selain
itu, penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi khususnya LHP BPK juga menjadi
salah satu dasar BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah. Jangan
sampai karena rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang diraih Kementerian Kesehatan selama 6 tahun
berturut-turut berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Disclaimer atau Tidak Menyatakan
Pendapat (TMP).
Lalu apa yang harus kita lakukan?
Mengingat pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi LHP APIP dan
BPK tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya meskipun
kondisi pandemik COVID-19 dan WFH seperti saat ini. Tindak Lanjut atas LHP tersebut
harus tetap dilaksanakan sesuai dengan Permenkes Nomor 84 Tahun 2019 walaupun
tanpa tatap muka. Pelaksanaan tindak lanjut LHP untuk temuan Itjen dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak LHP diterima, dan untuk LHP BPK paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima. Kemudahan teknologi dapat
membantu satuan kerja dalam menindaklanjuti rekomendasi di dalam LHP tersebut.
Dokumen tindak lanjut dapat diubah dalam bentuk digital dan dikirimkan secara online ke tim Pemantauan Tindak Lanjut
di Itjen. Begitu pula pelaksanaan Desk/Monev
untuk tindak lanjut sendiri dapat dilaksanakan secara online dengan aplikasi
aplikasi yang ada.
Tidak ada penghalang yang dapat menghambat kita dalam memperbaiki
organisasi menjadi lebih baik. Selama kita berkomitmen di dalamnya maka pelaksanaan
perbaikan itu dapat dikerjakan dalam kondisi apapun.
Referensi:
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah
2. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tata kelola
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan
3. Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4. Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
7. Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada
Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
9. Laporan
Ikhtisar Hasil Pengawasan Semester II Tahun 2019 Kementerian Kesehatan RI.
stay @ home // work from home // cegah penularan covid19
(yas)