Kamis, 23 November 2017

Presentasi rancangan proyek perubahan, 7 September 2017

Pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 di BBPK Jakarta, drg. Rarit Gempari, MARS, QIA memperesentasikan Rancangan Proyek Perubahan tentang Sistem Manajemen Audit (SIMENDIT) “Perisai Anti Korupsi”. Rancangan Proyek Perubahan tersebut disetujui dan disahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan yaitu Drs. Purwadi, Apt, ME, MM selaku mentor, Ir. Ismanto, MSc selaku coach, dan Dr. dr. Purwadi, SSt, Mk., MS, MARS selaku penguji.

Beriikut file yang dapat di unduh 


Simendit tayang di Mediakom, Edisi 86 September 2017

#SIMENDIT #MMC-SIPID #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI #INVESTIGASI

Rabu, 22 November 2017

Sharing Implementasi Aplikasi WISE dan Aplikasi Teammate Itjen Kemenkeu dengan Inspektorat Investigasi Kemenkes

Sharing Implementasi Aplikasi WISE dan Aplikasi Teammate
di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Selasa, 21 November 2017

Penjelasan terhadap aplikasi yang digunakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, sebagai berikut: 

Aplikasi Teammate
·    Aplikasi Teammate merupakan aplikasi yang dibuat oleh Price Waterhouse Coopers yang digunakan untuk audit. Alasan pemilihan aplikasi ini adalah karena sistemnya terbuka sehingga dapat diintegrasikan dengan sistem lain yang dikembangkan oleh  Kemenkeu.
·   Aplikasi Teammate pada pokoknya mempunyai 5 modul yaitu TeamRisk, TeamSchedule, TeamTEC, TeamEWP, TeamCentral.
·     Melalui modul-modul tersebut aplikasi Teammate mampu untuk mendukung pelaksanaan tugas yaitu untuk perencanaan penugasan, penyusunan program kerja, administrasi kertas kerja, administrasi temuan dan rekomendasi, penyusunan laporan, penyampaian temuan dan rekomendasi kepada auditi, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan.
·   Dari modul-modul tersebut yang digunakan secara penuh adalah modul TeamEWP (Electronic Working Paper) untuk pelaksanaan kertas kerja dan TeamCenter untuk tindak lanjut hasil audit.
·       Selain modul tersebut juga terdapat modul TeamStore yang digunakan sebagai sarana untuk berbagi template pelaksanaan audit dengan suatu tema tertentu sehingga memudahkan ketika tim lain akan melakukan audit dengan tema yang sama.
·    Dalam setiap Inspektorat terdapat auditor yang ditunjuk sebagai Champion yang berperan sebagai agen perubahan. Champion berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara auditor dengan tim IT. Hal ini disebabkan adanya resistensi pada tahap awal penerapan aplikasi Teammate sehingga dibutuhkan suatu manajemen perubahan yang salah satu aplikasinya menggunakan peran Champion untuk mempercepat transisi.
·   Champion pada masing-masing Inspektorat melakukan penjadwalan pada TeamSchedule berdasarkan PKPT.
·      Pada pelaksanaan penugasan, Pengendali Teknis menarik Proyek/ST ke modul TeamEWP. Selanjutnya Ketua Tim membuat PKA dan diisi oleh Anggota Tim.
·      Temuan-temuan dalam KKA selanjutnya dikomunikasikan kepada auditi. Jika sudah disetujui baik oleh Ketua Tim maupun Pengendali Teknis, temuan beserta rekomendasinya diterbitkan kedalam modul TeamCentral.
·        TeamCentral berguna untuk memasukkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit. Auditor dapat mengirimkan tautan kepada Auditi sehingga Auditi dapat mengunggah bahan tindak lanjut ke dalam modul TeamCentral.
·      Tindak lanjut rekomendasi sebelum diunggah ke modul TeamCentral terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Final Approver (Kepala Satker). Tindak lanjut yang disetujui dapat dinyatakan tuntas oleh Pengendali Teknis. Jika tindak lanjut tidak disetujui oleh auditor, maka respon dan alasannya akan diteruskan kepada Owner temuan (pihak yang bertanggungjawab terhadap rekomendasi).

Aplikasi WISE
·   Aplikasi WISE merupakan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
·   Aplikasi WISE dikembangkan atas perintah pimpinan Kemenkeu sebagai sarana untuk menjaring informasi adanya penyimpangan untuk pencegahan sebelum permasalahan menjadi besar dan berdampak negatif.
·   Prinsip pelaksanaan WISE yang paling utama adalah kerahasiaan. Hal ini disebabkan pengadu mempunyai kecenderungan untuk tidak mengadukan suatu penyimpangan karena adanya kekhawatiran terungkapnya data diri pengadu sehingga terdapat risiko adanya ancaman terhadap pengadu.
·  Dalam aplikasi WISE, pengadu diwajibkan untuk membuat user id dan password. Aplikasi WISE mempunyai fitur yang memungkinkan pengadu untuk berkomunikasi dengan helpdesk WISE. Komunikasi ini memungkinkan adanya permintaan tambahan informasi terkait pengaduan kepada pengadu sehingga tindak lanjut atas pengaduan tersebut menjadi lebih mudah. Pengadu juga dapat memantau proses tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan dalam aplikasi WISE.


Rabu, 15 November 2017

Simendit Perisai Anti Korupsi

Sistem Manajemen Audit (SIMENDIT) merupakan terobosan yang akan diterapkan di Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk tahap awal akan coba diterapkan di Inspektorat Investigasi, namun selanjutnya juga akan diterapkan di empat Inspektorat Pembina di Kemenkes. Prinsip terobosan ini adalah dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada, dan dengan inovasi Sistem, Sumber Daya Manusia, dan didukung dengan teknologi serta sarana, akan memperlancar pelaksanaan audit yang berujung pada optimalisasi kualitas hasil audit serta meningkatkan pelayanan masya
rakat.

Mengapa perlu terobosan? Dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari,


biasanya terjebak dalam tatalaksana yang rutin dilakukan dan sudah cukup puas dengan hasil kerjanya. Yang biasa dilakukan justru dianggap yang benar sekalipun itu menyimpang. Sulit untuk menilai kekurangan dan kelebihan yang selama ini dilakukan.

Jika sudah ditetapkan tujuan yang diharapkan, maka segera lakukan diagnosis reading untuk mengetahui kondisi saat ini. Selanjutnya langkahlangkah yang akan diambil dan diimplementasikan harus dijabarkan.

Langkah-langkah yang akan diambil itu harus strategis dan bukan langkah yang biasa tetapi penuh dengan inovasi dan kreatif sehingga bisa menghasilkan kerja serta karya yang “wow”, artinya yang lebih efektif dan memberi kepuasan bagi masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, Inspektorat Investigasi yang salah satu fungsinya menyelesaikan pengaduan masyarakat (dumas) yang berkadar pengawasan mempercepat target penyelesaian kasusnya dari 90 hari menjadi 75 hari. Untuk terobosan ini dilakukan dengan melakukan simplifikasi prosedur, membuat sistem yang terintegrasi dan menggunakan aplikasi SIMENDIT.
SIMENDIT yang manual akan kita tinggalkan. Audit berbasis web, akan diterapkan akhir tahun 2017 ini di Inspektorat Investigasi Kemenkes, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan pengawasan serta pemantauan hasil tindak lanjut hasil auditnya. 

Apa Manfaat SIMENDIT? Diharapkan SIMENDIT yang berbasis web ini dapat mengungkit kualitas audit, dokumentasi kertas kerja audit yang lebih baik, terjaga kerahasiannya, bisa dalam bentuk soft file dan rapih, lebih efisiennya sumber daya (tenaga auditor, waktu dan dana) juga mempercepat pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Keuntungan lain yaitu koordinasi antar bidang di Lingkungan Itjen serta dampak lebih jauh akan dirasakan oleh stakeholders terkait. Stakeholders yang dimaksud seperti KPK, BPK, Kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum lainnya. Dampak penting lain adalah mengungkit level Internal Audit Capability Model (IACM) Itjen Kemenkes RI. Aspek kontrol pimpinan kepada para auditor yang tersebar di berbagai wilayah dan menangani beragam kasus, dilakukan real time, akan jauh lebih lancar sekalipun tanpa tatap muka secara langsung. Jika dikaitkan dengan pemberian reward akan sangat signifikan karena menggambarkan bukti kerja yang objektif. Demikian juga untuk penerapan sanksi atas kerja yang tidak profesional, termasuk menangkal pemberian gratifikasi atau suap dari auditee. Untuk mewujudkan berjalannya SIMENDIT, kuncinya terletak pada integritas dan komitmen yang kuat dari pimpinan dan tim kerja, disiplin serta perubahan budaya kerja, motivasi, profesionalitas dan keinginan untuk berubah menjadi lebih baik.l

Senin, 13 November 2017

Video tentang SIMENDIT

1.  Video profil SIMENDIT


2.  Komentar Inspektur Jenderal Kemenkes tentang SIMENDIT



3. Komentar Inspektur PPATK



4. Komentar Inspektur BKPM



5. Komentar Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes RI


6. Komentar Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemenkes RI


7. Komentar Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemenkes RI


8. Komentar Kabag TU, Hukum dan Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kemenkes RI


9. Komentar Kabag Keuangan dan BMN Inspektorat Jenderal Kemenkes RI


10. Komentar Kabag APTLHP Inspektorat Jenderal Kemenkes RI



Minggu, 12 November 2017

Fitur Aplikasi SIMENDIT


1. Penjadwalan Audit


Fasilitas ini berguna untuk memetakan jadwal audit per Inspektorat dan per auditor, sehingga penelusuran jadwal kerja masing-masing Inspektorat dan auditor menjadi lebih mudah.  

2. Proses Audit

 Pembuatan Surat Tugas (ST)





















Pembuatan Surat Tugas secara instan yaitu dengan memasukkan nomor surat, tanggal audit, para peserta audit  maka Surat Tugas dapat ditampilkan secara instan. 

 Pembuatan Program Kerja Audit (PKA) 








Pembuatan PKA secara instan yaitu dengan memasukkan informasi umum beserta langkah kerja, maka Program Kerja Audit  dapat ditampilkan secara instan. 


 Pembuatan Kertas Kerja Audit (KKA)

Pada saat audit berlangsung, para auditor dapat memasukkan hasil temuan secara langsung melalui online ditempat audit dan hasilnya dapat dilihat langsung oleh petugas yang ada di kantor. Dalam program ini juga memiliki database peraturan beserta fulltext dokumen peraturannya, untuk dimasukkan ke dalam kriteria sesuai dengan hasil temuan yang didapatkan secara instan.  

 Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) 


Naskah hasil pemeriksaan dapat langsung di revieu oleh Dalnis, Inspektur atau pihak lain yang berwenang serta dapat langsung menuliskan hasil revieu pada halaman yang  telah disediakan. Dalnis dapat membuat naskah pemeriksaan dalam beberapa versi/revisi sesuai dengan hasil revieu. 

  Daftar Temuan


Hasil temuan dari naskah hasil pemeriksaan terakhir dapat dijadikan sebagai Naskah Daftar Temuan secara instan. 

 Management Letter 

Untuk temuan yang tidak masuk kedalam daftar temuan serta laporan, tidak akan hilang tetapi akan masuk kedalam management letter untuk ditindaklanjuti. 

 Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Naskah Tindak Lanjut 

Temuan, sebab, kriteria, akibat dan informasi lainnya pada laporan hasil pemeriksaan dapat ditampilkan secara instan berdasarkan temuan terakhir. 

3. Database Peraturan  


Fitur peraturan memuat dasar-dasardari suatu kegiatan audit. Fitur ini memudahkan auditor untuk memastikan dasar hukum dari sebuah kegiatan yang diaudit. 

4. Database Pemeriksa/Auditor 


Fitur database memuat semua data user yang telah terdaftar pada aplikasi. Fitur ini  hanya dimiliki oleh orang tertentu yang mempunyai kewenangan tertentu.

5. Database Kodefikasi Temuan


Fitur kodefikasi temuan memudahkan pengguna aplikasi dalam menentukan kode temuan dengan jenis temuan.

6. Wewenang pengguna (User Privileges)

Setiap orang akan memiliki user ID sendiri dan, setiap user ID akan memiliki wewenang (user privileges) untuk menambah, mengubah atau menghapus data yang ada dalam sistem. Selain itu setiap login atau tindakan yang dilakukan akan tercatat dalam sistem.

7.  Absensi


Pada fitur ini dapat melihat kinerja dari setiap pegawai berdasarkan dari laporan hasil audit lapangan yang telah dilakukan.