Kementerian
Kesehatan menggelar ajang penghargaan Menteri Kesehatan untuk kriteria satuan
kerja (satker) dengan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak
Tahun 2015. Tahun 2017 ini jumlah satker yang diusulkan oleh unit utamanya
meningkat jumlahnya, yaitu sebanyak 104 Satker.
Namun yang lolos DI TINGKAT Kementerian hanya 13 (tiga
belas) satker. Dengan demikian satker
yang sudah mendapat predikat dari Kemenkes sebanyak 32 Satker, sementara dari
Kemenpan RB sebanyak satu satker WBBM dan dua Satker WBK.
Tujuan
dari WBK ini tentu saja sejalan dengan Reformasi Birokrasi dan merupakan
langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat
secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam pelaksanaannya Reformasi Birokrasi
menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas
dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik. Untuk pencapaian sasaran hasil tersebut perlu
secara konkret dilaksanakan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui
upaya pembangunan Zona Integritas (ZI). Sementara yang dimaksud dengan ZI
adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan
jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Tahapan
satker menuju WBK dimulai dari sosialisasi tentang WBK itu sendiri, pencanangan
Zona Integritas, kemudian pre asessment yang dilakukan oleh Inspektorat
Investigasi. Lebih lanjut akan mendapatkan fasilitasi, pembinaan dan
pendampingan dari Inspektorat Jenderal dan unit utama terkait.
Kriteria
penilaian yang digunakan mengacu pada Permenpan dan RB no. 52 Tahun 2014. Yang
dimaksud dengan WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang
memenuhi sebagian besar indikator pengungkit yang meliputi manajemen perubahan,
penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan
penguatan akuntabilitas kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, juga
indikator hasil yaitu tindak lanjut Laporan Hasil Audit serta survey eksternal
untuk pelayanan publik.
Penghargaan
Menteri Kesehatan 2017 diberikan kepada tiga belas satker di jajaran Kementerian Kesehatan. Satker
tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI), yang
anggotanya terdiri dari Unit-Unit Utama Kementerian Kesehatan yang kompeten
dibidangnya. Ini tentu saja untuk menghindari bias/konflik kepentingan serta
menghindari independensi penilaian.
Bertepatan
dengan acara puncak Hari Kesehatan Nasional 2017 bertempat di Kementerian
Kesehatan, Senin 13 Nopember 2017, Menteri Kesehatan memberikan penghargaan
tersebut kepada:
1.
Balai
Besar Laboratorium Kesehatan, Palembang;
2.
Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II, Padang;
3.
Politeknik
Kesehatan Kemenkes, Semarang;
4.
Rumah
Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso, Surakarta;
5.
Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Probolinggo;
6.
Rumah
Sakit Mata Cicendo, Bandung;
7.
Balai
Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit Kelas I, Medan;
8.
Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat,
Surakarta;
9.
Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang;
10.
Rumah
Sakit Kanker Dharmais, Jakarta;
11.
Balai
Penelitian Dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium, Magelang;
12.
Biro
Kepegawaian, Sekretariat Jenderal;
13.
Politeknik
Kesehatan Kemenkes Surakarta.
Selamat
untuk ketiga belas satker yang telah menyabet penghargaan Wilayah Bebas dari
Korupsi, semoga bisa menginspirasi satker lain demi kemajuan dan ‘’kebersihan’’
satker lainnya sehingga dapat melayani masyarakat lebih cepat,
tepat dan profesional.
Oleh : Ayu Suci Ramadhani