Selasa, 03 April 2018

PENANDATANGANAN KOMITMEN GERAKAN NASIONAL SADAR TERTIB ARSIP (GNSTA) DI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Bertepatan dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, pada hari Senin 26 Maret 2018 di Cipanas, seluruh jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI yang terdiri dari Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur melakukan penandatanganan komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Acara dilanjutkan dengan sosialisasi GNSTA oleh Kepala Biro Umum dr. Desak Made Wismarini, MKM.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,  arsip merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip perlu dijamin keselamatan baik secara fisik maupun informasi yang terkandung didalamnya sehingga tidak mengalami kerusakan ataupun hilang. Dengan komitmen GNSTA diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib pengelolaan arsip yang didukung oleh ketersediaan kebijakan kearsipan, penguatan organisasi kearsipan, ketersediaan sumber daya manusia kearsipan, serta sarana dan prasarana kearsipan.

Inspektorat Jenderal Kemenkes RI yang memiliki tugas pokok melaksanakan audit, tentu saja arsip berupa Kertas Kerja Audit (KKA) berikut data-data pendukungnya merupakan arsip yang sangat penting dan vital. Inspektorat Jenderal Kemenkes RI khususnya Inspektorat Investigasi, sudah menggunakan Sistem Informasi Audit (SIMENDIT) untuk menyimpan arsip audit berupa KKA berikut data dukungnya secara digital dan online, sehingga arsip mudah untuk dicari kapanpun dan dimanapun. Dengan demikian dengan adanya SIMENDIT dapat mendukung GNSTA di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.




Oleh:
Nova Hajar




Tidak ada komentar:

Posting Komentar