#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI
#ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI
Bertepatan dengan kegiatan Peningkatan
Kapasitas SDM Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, pada hari Senin 26 Maret 2018
di Cipanas, seluruh jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI yang
terdiri dari Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para
Inspektur melakukan penandatanganan komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib
Arsip (GNSTA). Acara dilanjutkan dengan sosialisasi GNSTA oleh Kepala Biro Umum
dr. Desak Made Wismarini, MKM.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan bukti pertanggungjawaban
nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip perlu
dijamin keselamatan baik secara fisik maupun informasi yang terkandung
didalamnya sehingga tidak mengalami kerusakan ataupun hilang. Dengan komitmen
GNSTA diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib pengelolaan arsip yang
didukung oleh ketersediaan kebijakan kearsipan, penguatan organisasi kearsipan,
ketersediaan sumber daya manusia kearsipan, serta sarana dan prasarana
kearsipan.
Inspektorat Jenderal Kemenkes RI yang
memiliki tugas pokok melaksanakan audit, tentu saja arsip berupa Kertas Kerja
Audit (KKA) berikut data-data pendukungnya merupakan arsip yang sangat penting
dan vital. Inspektorat Jenderal Kemenkes RI khususnya Inspektorat Investigasi,
sudah menggunakan Sistem Informasi Audit (SIMENDIT) untuk menyimpan arsip audit
berupa KKA berikut data dukungnya secara digital dan online, sehingga arsip mudah
untuk dicari kapanpun dan dimanapun. Dengan demikian dengan adanya SIMENDIT
dapat mendukung GNSTA di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.
Oleh:
Nova Hajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar