Kamis, 21 Juni 2018

PENTINGNYA TINDAK LANJUT HASIL PRE ASESSMENT WBK PADA BIRO UMUM SETJEN KEMENKES


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI




Senin, 28 Mei 2018 Kepala Biro Umum Setjen Kemenkes mengundang Inspektur Investigasi, Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA untuk hadir dalam rapat tidak lanjut  hasil pre assessment Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Biro Umum tahun 2018. Dalam kesempatan ini, Ibu Rarit memaparkan overview hasil pre assessment WBK Biro Umum yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes pada tanggal 17-18 Mei 2018. Hasil pre assessment WBK pada Biro Umum menunjukkan bahwa terdapat peningkatan indikator pengungkit jika dibandingkan dengan hasil pre assessment tahun 2017 yang lalu. Hal ini menunjukkan keseriusan tim pembangunan Zona Integritas (ZI) Biro Umum dalam berupaya membangun iklim WBK di lingkungannya. Salah satu bukti konkret adalah dengan mulai digalakkannya “no tipping” terhadap petugas pelayanan Biro Umum.

Selain hasil pre assessment WBK, Ibu Rarit menyampaikan kiat-kiat membangun WBK/WBBM dan berbagai inovasi yang dilakukan oleh Satker-satker Kemenkes yang telah sukses menerapkan budaya WBK/WBBM. Salah satu kunci sukses membangun WBK/WBBM, selain peran pimpinan sebagai role model, diperlukan dukungan dari seluruh komponen yang ada di lingkungan organisasi, bahkan seorang juru parkir sekalipun harus menerapkan budaya WBK/WBBM, imbuh Ibu Rarit yang telah lama berkecimpung membidani Satker Kemenkes meraih WBK/WBBM. Hasil pre assessment dijadikan dasar untuk lebih mengungkit dan memperkuat unsur-unsur nilai pengungkit sehingga capaian nilai lebih optimal.

          Semoga Biro Umum sukses dalam membangun budaya WBK/WBBM sehingga dapat memberikan pelayanan prima bagi Kementerian Kesehatan.


DISKUSI INTERAKTIF ACFE INDONESIA DI KEMENTERIAN KESEHATAN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI


Senin, 14 Mei 2018, Association of Certified Fraud Examiners  (ACFE) Indonesia bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menyelenggarakan diskusi interaktif tentang investigatif interview. Acara yang berlangsung di Ruang Leimena dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemenkes, dihadiri oleh Sekretaris Itjen, jajaran Inspektur I, II, IV, serta Inspektur Investigasi Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku penggagas terselenggaranya acara ini di Kemenkes.

Selaku narasumber, Bapak Mairizal Chaidir, CA, CACP, CFE mengupas tentang investigative interview mulai persiapan, teknik-teknik, sampai dengan hambatan yang dihadapai pada saat melakukan interview. Topik ini sangat menarik sehingga mengundang berbagai pertanyaan dari peserta diskusi yang terdiri dari berbagai sektor, yaitu pemerintahan, BUMN, dan swasta.

Investigative interview menjadi salah satu teknik audit yang sangat menentukan diperolehnya informasi dan fakta-fakta penting guna mengungkap terjadi atau tidaknya suatu kecurangan atau penyimpangan dari peraturan perundang-undangan. Bahkan dinyatakan bahwa informasi merupakan “nafas” dalam audit investigatif. Teknik investigative interview ini penting untuk dikuasai oleh para Auditor, 136 peserta baik member mapupun non member ACFE Indonesia antusias menghadiri acara ini.

Sebagai penutup, perwakilan dari ACFE Indonesia Ibu Animaharsi selaku Wakil Direktur Membership ACFE Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Inspektorat Jenderal Kemenkes khususnya Ibu Rarit Gempari, karena telah bekerjasama dalam terselenggaranya acara diskusi rutin ACFE Indonesia. Semoga kerjasama dengan ACFE Indonesia dapat terus terjalin dan memberikann manfaat bagi kita semua khususnya Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Selasa, 15 Mei 2018

PROSES ADOPSI SIMENDIT UNTUK INSPEKTORAT II KEMENKES


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI




Senin tanggal 12 Februari 2018 bertempat di ruang rapat 306, Inspektorat Investigasi diundang oleh Inspektorat II untuk melakukan Sosialisasi Sistem Manajemen Audit (SIMENDIT). Undangan ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama seluruh jajaran Inspektorat Jenderal untuk mengimplementasikan SIMENDIT. Sebelumnya sosialisasi SIMENDIT telah dilakukan kepada jajaran Inspektorat I, III, dan IV.

Ibu Rarit Gempari selaku penggagas SIMENDIT, melalui pemaparannya mengupas tentang latar belakang dibangunnya SIMENDIT sampai dengan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari SIMENDIT. Kemudian acara dilanjutkan dengan demo penggunaan aplikasi SIMENDIT oleh Auditor Inspektorat Investigasi yaitu Natalia Melanie dan Achmad Noor Cholid, serta testimoni selama menggunakan SIMENDIT dalam penugasan audit.

Antusias para Auditor Inspektorat II terhadap SIMENDIT ditunjukkan dengan diajukan berbagai pertanyaan. Hadir ditengah-tengah acara untuk menjawab rasa penasaran peserta sosialisasi terhadap SIMENDIT, Bapak Sardi selaku Auditor Madya di Inspektorat Investigasi menyampaikan sejak digunakannya SIMENDIT mempermudah tugasnya sebagai Dalnis dalam memantau pekerjaan Tim dimanapun dan kapanpun.

Saat ini SIMENDIT sedang menuju proses pengembangan penambahan fitur yang disesuaikan dengan proses bisnis inspektorat I sampai dengan IV. Diakhir acara, Inspektur II menyampaikan harapannya bahwa SIMENDIT dapat dikembangkan dan diimplementasikan sebagai sistem audit yang berbasis IT yang menjadi cita-cita Inspektorat Jenderal.  Selanjutnya kami berharap kepada Sekretaris Itjen agar dapat memfasilitasi penerapan SIMENDIT di Inspektorat Pembina.







Jumat, 04 Mei 2018

NO TIPPING


RARIT GEMPARI
#ANTIKORUPSI #SIMENDIT #MMC-SIPID #RARIT #INVESTIGASI

WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI atau yang biasa disebut dengan WBK sudah tidak asing lagi bagi Kementerian dan lembaga. Demikian juga di Kementerian Kesehatan dan sampai ke UPT nya di daerah.

WBK bukan hanya penghargaan yang akan kita raih tetapi bagaimana membuat tata kelola menjadi baik sehingga dapat memberi pelayanan publik yang berkualitas dengan mudah, murah, dan cepat. Pelayanan yang diberikan tentu saja tidak mengharapkan upah. Untuk itu Biro Umum di Kementerian Kesehatan membuat pin yang bertuliskan no tipping, dan digunakan oleh para satpam dan juru parkir di Kementerian Kesehatan. Tentu saja tidak kalah dengan para helper yang ada di bandara Soekarno Hatta, dengan mengenakan pakaian dan topi biru muda bertuliskan no tipping. Wah kereeen ya.





Senin, 30 April 2018

KOORDINASI TEKNIS DENGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BSSN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pada hari Rabu tanggal 25 April 2018, Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes berkunjung ke Balai Sertifikasi Elektronik Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)  yang berkantor di Jalan Mampang  Prapatan VIII Jakarta Selatan. Kunjungan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Inspektorat Investigasi yang diwakili oleh Harun Arrasyid, Dewi Mayangsari dan Nova Hajar disambut hangat oleh tim Otoritas Sertifikat Digital (OSD) Balai Sertifikasi Elektronik BSSN.



Tim Inspektorat Investigasi memaparkan proses bisnis SIMENDIT, mulai dari nota dinas usulan Surat Tugas sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. Paparan ini memberikan gambaran bagi tim OSD Balai Sertifikasi Elektronik BSSN terkait penambahkan modul sertifikat elektronik dalam SIMENDIT. Setelah diimplementasikannya sertifikat elektronik dalam SIMENDIT, maka tanda tangan LHP tidak lagi memerlukan tinta basah, cukup dengan tanda tangan digital yang lebih terjamin otentikasinya. Selain itu, sertifikat elektronik juga sangat praktis karena kita tidak memerlukan banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup dengan menggunakan sebuah token. 

Jumat, 27 April 2018

FINALISASI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BSSN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pada hari Senin tanggal 23 April 2018, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan rapat finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Rapat dipimpin oleh Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi yang dihadiri oleh Kabag TU, Hukum, dan Kepegawaian Itjen Kemenkes, Kabag APTLHP Itjen Kemenkes, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Tim OSD Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes.



Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan terhadap sistem elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang saat ini sudah banyak dilaksanakan secara elektronik. Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

Semoga PKS antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal segera dapat dilahirkan dan dapat dilaksanakan.



Rabu, 18 April 2018

TINGKATKAN PERAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DI INSPEKTORAT INVESTIGASI KEMENKES RI


RARIT GEMPARI
#ANTIKORUPSI #SIMENDIT #MMC-SIPID #RARIT #INVESTIGASI



Di masa lalu profesi auditor internal tidaklah dilirik orang. Bahkan mereka yang ditempatkan sebagai auditor cenderung dikatakan sebagai “anak buangan”. Tapi saat ini profesi ini sangat prospektif dan cukup bergengsi. Utamanya jika kita kaitkan dengan perannya dalam assurance dan consulting. Terlebih paradigma pengawasan saat ini lebih ditekankan pada aspek pencegahan dan pendampingan. Bukan hanya watchdog seperti yang beberapa tahun lalu diterapkan. 

Dalam standar profesi auditor internal dinyatakan bahwa salah satu peran auditor internal adalah bertanggung jawab untuk mendapatkan indikasi kemungkinan terjadinya fraud dalam setiap audit yang dilakukannya. Dengan demikian auditor internal memainkan peran penting dalam upaya pencegahan dan deteksi fraud. Dengan demikian sebagai auditor internal harus mempunyai pengetahuan yang memadai untuk mengenal risiko-risiko kecurangan yang kemungkinan akan terjadi, serta pengendalian risko tersebut. Betul bahwa auditor internal dituntut untuk mumpuni namun auditor internal tidak diharapkan memiliki keahlian seperti yang dimiliki oleh orang yang bertanggung jawab utama untuk mendeteksi kecurangannya.



Auditor internal harus mengunakan kecermatan profesi dalam mempertimbangkan kemungkinan adanya kekeliruan, kecurangan, dan ketidakpatuhan. Terkait dengan hal tersebut maka untuk mendapatkan auditor internal yang handal. Auditor bukan hanya untuk mencari-cari kesalahan tetapi haus dapat memberikan rekomendasi dan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Auditor juga harus memberikan kontribusi aktif sehingga harus proaktif. Untuk itu maka ada persyaratan kompetensi yang harus dimiliki. Kompetensi dimaksud yaitu soft sklil dan hard skill. Selain itu auditor internal juga dituntut untuk mempunyai sertifikasi profesi yang dapat menunjang pekerjaan. Soft skill yang dimaksud mencakup integritas, komunikasi, komitmen dan informasi. Sementara untuk hard skill meliputi tehnik, metoda, pengetahuan terkait dengan substansi audit.

Auditor bukan hanya untuk melihat masa lalu yang sudah lewat tetapi penentu masa datang. Diharapkan berfikir fokus ke depan. Selalu dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Dengan demikian sebagai APIP haruslah adaptif.