Sabtu, 13 Juli 2019
Jumat, 05 Juli 2019
Launching Aplikasi Sipinal-WBK/WBBM
#asnkerentanpakorupsi #inspektoratinvestigasi #sehattanpakorupsi
Rabu (03/Juli/2019) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menambah Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Internal Sipinal-WBK/WBBM Online
Peresmian Aplikasi Sipinal-WBK/WBBM dilakukan oleh Menteri Kesehatan, didampingi Inspektur Jenderal, Dirjen Faralkes, Staf Khusus Menteri Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2019 bertempat di Ballroom Hotel The Alana Sentul Bogor.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Irjen bahwaReformasi Birokrasi adalah keniscayaan bagi setiap Kementerian dan Lembaga. Aplikasi langsung pelaksanaan Reformasi Birokrasi disuatu Kementerian atau Lembaga ditunjukan dengan pembangunan Zona Integritas dan predikat WBK/WBBM pada Satuan Kerja Tujuan Pembangunan Aplikasi Sipinal WBK\WBBM adalah untuk memberikan kemudahan penilaian serta pemantauan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dan unsur-unsur WBK/WBBM pada satuan kerja dilingkungan Kementerian Kesehatan secara oline dengan kontribusi aktif dari satuan kerja, sebelum dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB. Satuan kerja dapat melakukan penilaian mandiri pelaksanaan WBK dilingkungan kerjanya dengan mengisi lembar kerja evaluasi (LKE) pada aplikasi Sipinal WBK kemudian mengunggah dokumen sebagai data dutungnya, hal ini sangat bermanfaat bagi satuan kerja didalam menyusun dan mendokumentasikan dokumen dokumen data dukung WBK/WBBM sebelum dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional.
Dengan aplikasi ini satuan kerja juga dapat melakukan survei atas indeks Persepsi Korupsi dan Kepuasan atas Pelayanan Publik secara mandiri, dengan memberikan kuesioner survei kepada para responden dan menginputnya dalam Aplikasi Sipinal-WBK/WBB. Dengan demikian gambaran utuh atas pelaksanaan RB pada satuan kerja dapat terlihat dengan jelas, baik dari indikator pengungkit maupun indikator hasil.
Mari Gunakan Aplikasi Sipinal-WBK/WBBM.
Kontributor :
Yasrizal
Selasa, 04 Juni 2019
Senin, 11 Februari 2019
AUDITOR INSPEKTORAT INVESTIGASI IKUT SERTA DALAM PENYELENGGARAAN DIKLAT EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP TAHUN 2019
#antikorupsi #asnkerentanpakorupsi #sehattanpakorupsi
#investigasi
#simendit #mmc_sipid
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) kembali menyelenggarakan agenda Diklat Subtansi Teknis Pengawasan:
Evaluasi atas Implementasi SAKIP bagi Pegawai Itjen Kementerian Kesehatan di
New Ayuda Hotel Bogor tanggal 28 Januari s.d. 1 Februari 2019. Peserta diklat berjumlah
30 orang auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkes termasuk 6 (enam)
orang auditor pertama Inspektorat Investigasi yang baru dilantik pada bulan
Agustus 2018 yang lalu. Meskipun Evaluasi atas Implementasi SAKIP tidak
dilakukan oleh auditor di Inspektorat Investigasi, ilmu ini perlu diketahui
oleh para auditor. Diklat dibuka secara resmi oleh Kepala Pusdiklatwas BPKP,
Djoko Prihardono, Ak., M.Com., dan Sekretaris Itjen Kemenkes RI, Heru Arnowo,
SH, MM.
Pelaksanaan diklat dimulai pada hari Senin 28
Januari 2019. Pada hari pertama, peserta diminta menjawab pertanyaan pada
lembar pretest untuk mengetahui gambaran awal pemahaman peserta terkait materi
diklat. Adapun materi yang dipelajari selama 5 (lima) hari penyelenggaraan
diklat adalah:
- Overview SAKIP dan Evaluasi Implementasi SAKIP
- Evaluasi Perencanaan Kinerja
- Evaluasi Pengukuran Kinerja dan Pelaporan Kinerja
- Evaluasi atas Evaluasi Kinerja Internal dan Evaluasi atas Pencapaian Kinerja
- Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP
Selama pelaksanaan diklat, para peserta aktif
dalam proses diskusi dengan widyaiswara. Peserta berharap diklat ini dapat
memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman serta persamaan persepsi bagi auditor
di lingkungan Itjen Kemenkes dalam melaksanakan evaluasi atas implentasi SAKIP
di unit-unit kerja Kementerian Kesehatan. Diklat diakhiri dengan pelaksanaan
post test sebagai bentuk evaluasi atas materi yang diberikan.
Diklat ditutup secara resmi pada 1 Februari
2019. Pada penutupan diklat, panitia penyelenggara mengumumkan dan memberikan
apresiasi kepada 3 (tiga) orang peserta diklat yang memperoleh nilai pre dan
post test terbaik. Auditor Inspektorat Investigasi berhasil menyabet
penghargaan terbaik pertama atas nama Ayu Suci Ramadhani dan terbaik ketiga
atas nama Laurent Renato Sitorus.
Selamat untuk kedua auditor Inspektorat
Investigasi tersebut. Semoga ilmu yang didapat dapat disampaikan kepada auditor
lain.
Kontributor : Laurent
Rabu, 16 Januari 2019
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN/PENDAMPINGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
#simendit #mmcsipid
#antikorupsi #sosialisasipedoman
#asnkerentanpakorupsi
#inspektoratinvestigasi #sehattanpakorupsi
Kamis, (10/1/2018) Inspektorat Investigasi
menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Permenkes Nomor 28 Tahun 2018 Pedoman
Pembinaan/Pendampingan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian
Kesehatan RI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh auditor dan staf
Inspektorat Investigasi, perwakilan auditor Inspektorat III dan perwakilan
APTLHP. Acara dibuka oleh Inspektur
Investigasi (drg. Rarit Gempari, MARS). Dalam arahannya menyampaikan bahwa Pedoman Pembinaan/Pendampingan
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan ini sangat
penting untuk
Itjen karena nantinya akan menjadi pedoman yang dipedomani dan dilaksanakan termasuk
temuan hasil investigasi.
Bapak Heri Radison, SKM, MKM (Inspektur III) dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya pedoman ini dan juga proses pembuatan
pedoman ini sampai ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
Tujuan dibuatnya pedoman
ini adalah sebagai panduan bagi APIP
Kemenkes yang akan melaksanakan pembinaan/pendampingan penyelesaian KN dan Untuk mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KN. Saat ini nilai Kerugian Negara hasil
pemeriksaan baik BPK, BPKP maupun Inspektorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Kesehatan masih sangat besar dengan nilai akumulasi KN per 31
Desember 2017 sebesar Rp1,006 T.
Mekanisme penyelesaian KN yang ada saat
ini dianggap mati suri sehingga tidak optimal dalam penyelesaian KN. Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018 Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
merupakan momentum emas bagi Inspektorat Jenderal untuk mempercepat
penyelesaian KN di lingkungan Kementerian Kesehatan, untuk itulah diterbitkan
pedoman pendampingan/pembinaan penyelesaian KN di lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Berdasarkan amanat dari Permenkes Nomor 28 Tahun 2018
untuk penyelesaian KN selanjutnya dibentuk Tim
Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yaitu Tim yang bertugas memproses
penyelesaian Kerugian Negara. TPKN dibentuk oleh PPKN atau
pejabat
yang diberi kewenangan. TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Dengan adanya TPKN Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
yang selama ini dibuat oleh auditor sebagai salah satu alternatif untuk
mempercepat penyelesaian KN karena belum adanya instrumen yang mengatur. Nantinya
SKTJM akan diterbitkan oleh TPKN di satuan kerja masing-masing. Dalam membuat
SKTJM sedikitnya memuat materi:
Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris;
Jumlah Kerugian Negara yang harus
dibayar;
Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
Pernyataan dari
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa
pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
Ketentuan
dalam membuat SKTJM jika kerugian negara diakibatkan karena melanggar hukum, bahwa penggantian kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. Namun jika
kerugian negara diakibatkan karena Kelalaian, maka penggantian kerugian
dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Dijelaskan juga mengenai penerbitan Surat
Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) yaitu
surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri /Kepala Satuan
Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan dan diterbitkan paling lambat 7 hari
kerja setelah menerima laporan dari TPKN. Penggantian kerugian negara
berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90
hari sejak diterbitkannya SKP2KS. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) adalah surat
keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara. SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan
putusan.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pimpinan unit organisasi/unit kerja yang memiliki
tugas fungsi di bidang: pengawasan internal, keuangan, hukum dan kepegawaian. MPPKN Kementerian Kesehatan
di ketuai oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
penyelesaian atas kekurangan
uang, surat berharga,dan/atau Barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
penggantian Kerugian Negara
setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan
wanprestasi; dan
Penyelesaian Kerugian Negara
yang telah diterbitkan SKP2KS.
Diakhir paparan, disampaikan juga KN yang kedaluwarsa dimana KN
akan menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya
Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya
Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Tanggung jawab Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan
pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan
diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja,
atau atasan Kepala Satuan Kerja
mengenai adanya Kerugian Negara.
Selamat bekerja. Semoga penyelesaian KN Itjen berjalan dengan lancar.
Kontributor: Lauren
Rabu, 09 Januari 2019
RAPAT KONSOLIDASI PENINGKATAN KAPABILITAS APIP BKPM KE LEVEL 3
#simendit #mmcsipid #antikorupsi
#rapatkonsolidasi
#asnkerentanpakorupsi
#inspektoratinvestigasi #sehattanpakorupsi
Selasa (8/01/2019) Inspektur BKPM Badan
Koordinasi Penanaman Modal Bapak Slamet Purwo Santoso, SE, M.Si beserta Tim melakukan
kunjungan kedinasan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk
melakukan studi banding atas keberhasilan meningkatkan level kapabiltas (IACM) Internal Audit Capability Model Itjen
Kemenkes ke level 3 pada tahun 2018, dalam hal ini Inspektorat Jenderal
Kementerian Kesehatan diwakili oleh Ibu Inspektur Investigasi drg.Rarit Gempari
MARS, QIA beserta Auditor Madya dan Kepala Bagian APTLHP menerima perwakilan
dari BKPM diruang Rapat Itjen R312 lantai 3 Gedung Adhyatma Jakarta. Dalam
kesempatan ini Bapak Inspektur BKPM melontarkan beberapa pertanyaan dan
upaya-upaya yang telah dilakukan Inspektorat Jenderal kementerian Kesehatan
didalam meningkatkan level kapabilitas APIP Aparat Pengawas Intern Pemerintah,
menanggapi hal tersebut Ibu Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan
memberikan beberapa contoh perbaikan-perbaikan didalam meningkatkan level
kapabilitas APIP ke level 3 diantaranya:
1.
Melakukan
pendokumentasian KKA (Kertas Kerja Audit), PKA (Program Kerja Audit) dan reviu
berjenjang secara elektronik dengan SIMENDIT (Sistem Manajemen Audit) sehingga
seluruh proses didalam melakukan kegiatan pengawasan dapat termonitor dan
terkendali.
2. Pelaksanaan pemantauan
tindaklanjut LHA juga sudah menggunakan aplikasi berbasis web SIPEDIT sehingga
hasil dari kegiatan tersebut dapat langsung terinput di aplikasi secara real time dan dapat langsung dibuatkan
berita acaranya.
3. Melakukan
reviu dan perbaikan pada Piagam Audit Internal (Audit Charter) dengan memberikan penjelasan dan lampiran.
4. Terkait
dengan penugasan pengawasan di Inspektorat Investigasi untuk melakukan
klarifikasi dan ADDT telah tersedia pedoman baku dalam bentuk buku, juga untuk
dumasdu telah terdapat pedoman pelaksanaannya
5.
Penyusunan
PKPT berbasis risiko
6. Melakukan
telaah sejawat lintas Kementerian, secara
explisit terkait pedoman pelaksanaan telaah sejawat memang belum ada di
Itjen Kemenkes namun untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Itjen Kemenkes mengacu
pada pedoman telaah sejawat AAIPI Induk Organisasi APIP.
Diskusi berlanjut terkait dengan
permasalahan teknis di BKPM dalam upaya-upaya meningkat nilai Kapabilitas APIP
(IACM) kelevel 3, peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) dalam mengawal akuntabilitas pembangunan nasional menjadi perhatian
penting Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan target kepada BPKP selaku
pembina APIP untuk meningkatan kapabilitas APIP pada tahun 2019 sebanyak 85%
sudah berada pada level 3, APIP diharapkan dapat berperan sebagai penjamin mutu,
sebagai garda depan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan
dan memenuhi prinsip 3E yaitu efektifitas, efisiensi dan ekonomis. Bapak
Inspektur BKPM berterima kasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan sangat berharap kegiatan semacam
ini dapat terus berlanjut. Semoga rapat konsolidasi ini ada manfaatnya untuk
Kementerian Kesehatan dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kontributor : Yasrizal
Langganan:
Postingan (Atom)









