Kamis, 02 April 2020

Disinfeksi, Perlukah?


Disinfeksi, Perlukah?

Oleh Yasrizal
Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI

#Investigasi #Disinfeksi #Disinfektan #Covid-19 #Sehat_tanpa_korupsi


Beberapa hari ini semenjak coronavirus Covid-19 merebak di Indonesia, tidak hanya masker atau hand sanitizer yang ramai diburu masyarakat, namun juga disinfektan yang tak luput menjadi daftar teratas pencarian warga sebagai salah satu bentuk usaha dalam mencegah atau meminimalisir penyebaran virus yang kian hari kian meluas. Alkohol sebagai salah satu komponen desinfektan yang paling dikenal pun sudah mulai sulit didapatkan di apotek, drugstore dan toko alat kesehatan. Tak hilang akal, masyarakat mulai mencoba membuat sendiri disinfektan dari beberapa perlengkapan rumah tangga seperti cairan pemutih baju maupun cairan pembersih lantai.

Seperti diketahui, beberapa bahan kimia yang dapat difungsikan sebagai disinfektan antara lain alkohol, klorin, sodium hipoklorit, formaldehid, hidrogen peroksida, iodophor. Bahan-bahan tersebut terdapat pada beberapa produk rumah tangga yang digunakan sehari-hari. Namun sebenarnya, perlukah disinfektan ini? Seberapa efektifkah disinfektan dalam menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab COVID-19?

Mari kita simak ulasan berikut.

Disinfeksi adalah suatu proses penggunaan bahan-bahan kimia yang dapat membunuh kuman/mikroba (bakteri, fungi dan virus) yang terdapat pada permukaan benda mati/non biologis seperti pakaian, lantai dan dinding. Pengertian ini diperoleh dari Center for Disease Control and Prevention (CDC).

Menurut United States Environmental Protection Agency (EPA), efektivitas dari disinfektan dievaluasi berdasarkan waktu kontak, yaitu waktu yang dibutuhkan oleh disinfektan tersebut untuk tetap berada dalam bentuk cair/basah pada permukaan dan memberikan efek “membunuh” kuman. Waktu kontak disinfektan pada umumnya berada pada kisaran 15 detik hingga 10 menit. Seperti diketahui beberapa penelitian telah membuktikan bahwa virus penyebab COVID-19 ini dapat bertahan beberapa lama di beberapa benda mati.

Adapun efek “membunuh” ini apakah juga berlaku apabila disinfeksi dilakukan pada tubuh misal dengan penyemprotan? Harus diingat bahwa bahan aktif yang terdapat pada cairan disinfektan adalah bahan kimia yang dapat bereaksi dengan komponen tubuh kita yang bukan merupakan benda mati.

WHO sendiri tidak menyarankan penggunaan alkohol dan klorin ke seluruh permukaan tubuh karena akan membahayakan apabila terkena pakaian dan membran mukosa tubuh seperti mata dan mulut.

Alkohol merupakan bahan kimia yang mudah terbakar, dapat mengiritasi kulit, serta apabila terhirup dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan mempengaruhi saraf. Sedangkan klorin yang terhirup dapat mengakibatkan iritasi parah pada saluran pernapasan.

Beberapa bahan lain yang terdapat pada disinfektan juga dapat membahayakan tubuh apabila tidak tepat konsentrasi maupun pemakaiannya. Dengan kata lain, disinfektan dapat membahayakan apabila terkena pada benda hidup baik melalui kulit maupun saluran pernapasan.

Jadi, penggunaan disinfektan akan efektif apabila digunakan dengan tepat, yaitu pada permukaan benda mati seperti lantai, meja, gagang pintu rumah, keran dan wastafel.
Disinfeksi tetap diperlukan karena tangan kita tanpa sadar sering memegang benda-benda yang kemungkinan dapat menjadi media kontaminasi virus.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, sangat diperlukan ketenangan dan kehati-hatian sehingga tidak serta merta semua hal diujicobakan. Jangan sampai ketika pandemi ini berakhir, muncul masalah baru yang ditimbulkan akibat over disinfection. Tetap utamakan perilaku hidup sehat dan budayakan cuci tangan dengan sabun.



Stay at Home // Work From Home - Cegah Penularan Covid-19


(yas)

Selasa, 31 Maret 2020

PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT APA YANG BISA KITA LAKUKAN


PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT, 
APA YANG BISA KITA LAKUKAN
Oleh: dr. Abdul Jamaludin

#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #ASN_keren_tanpa_korupsi #pengadaan #barangjasa



Kondisi darurat, kadang memang luput dari perhatian kita, sehingga sering kali apabila terjadi, terkesan tidak siap menghadapinya terutama kecukupan sumber daya.

Namanya saja darurat sehingga tidak tahu kapan ia akan datang, namun ketika kondisi itu datang sering kali terdapat keterbatasan yang menghambat kita untuk segera dapat mengatasi kondisi darurat, keterbatasan itu mulai dari sulitnya memenuhi kebutuhan barang /jasa atau jikapun ada, akan sangat mahal dan langka barang/jasa tersebut diperoleh.

Kondisi darurat memang membutuhkan penanganan cepat dan segera, sehingga kita tidak punya waktu untuk berdebat mengenai salah atau benar mengenai boleh atau mengenai mungkin atau tidak mungkin.  Kondisi darurat membuat kita harus bertindak cepat dan tepat, karena waktu adalah hal mahal, terlebih dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, kondisi darurat karena wabah virus corona (COVID 19). Pasien harus ditolong segera, tenaga medis dan para medis harus dilindungi keselamatannya, sarana dan prasarana kesehatan harus disiapkan segera untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak, sementara kita terbentur peraturan dan ketentuan untuk bagaimana memperolehnya?

Permasalahan klasik kondisi darurat tersebut sebenarnya dapat kita mitigasi sebelumnya dan rencanakan tata cara penanganannya dengan baik, apabila kita mampu berpikir dan bekerjasama pada saat kondisi darurat tersebut belum terjadi. Namun kondisi saat ini mengharuskan kita untuk bertindak segera dengan cepat dan tepat tidak bisa lagi menyalahkan masa lalu, bahwa kita tidak siap menghadapi kondisi darurat, kita harus bergerak membangun kesadaran krisis kondisi darurat kepada semua pihak yang mempunyai andil dalam proses penanganan kondisi darurat utamanya pada saat ini.

Pembangunan kesadaran krisis kondisi darurat wabah corona (Covid 19) ini akan membangkitkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan yang akan mendorong kita semua untuk dapat berbuat terlebih saat ini, harus kita sadari keterbatasan kemampuan keuangan Negara untuk mengatasi kondisi darurat wabah corona. Pertanyaan yang timbul atas permasalahan tersebut adalah: 1) Apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan untuk dapat dengan cepat memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat tersebut? 2) Apakah dengan keterbatasan kemampuan keuangan Negara mampu menyediakan barang/jasa segera dan dalam jumlah yang mencukupi? 3) Apakah Pelaku Pengadaan terlindungi dari masalah hukum pada pengadaan Barang/Jasa dalam kondisi darurat ini?

Jawaban atas pertanyaan pertama dapat kita lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang aturan turunannya dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP). Aturan turanan itu adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Bab VIII menjelaskan tentang penanganan keadaan darurat sebagaimana pasal 59 ayat (5) menyebutkan “Untuk penanganan keadaan darurat, PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan”.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dalam BAB III menyebutkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang diuraikan pada Pasal 6 ayat 1-6 yang secara tersurat dan tersirat menyebutkan dapat melakukan penunjukan langsung dengan melalui tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran. Pada pasal 7 ayat (1) dan (2) menyebutkan peran APIP mengawasi dan memberikan pendampingan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran dan melakukan audit dan atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Pengadaan kecuali Penyedia dilindungi dengan mendapatkan pelayanan hukum berupa pemberian bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang tidak tertangkap tangan seseuai pasal 8.

Jawaban atas pertanyaan kedua, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19. Inpres ini meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan virus Covid-19 sesuai protokol penangan.

Jawaban atas pertanyaan ketiga, KPK melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat wabah Covid-19 dan menegaskan bahwa dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan pembayaran. "Sebagaimana diatur di pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir sepanjang pengadaan barang dan jasa itu dilakukan dengan itikad baik untuk mengatasi virus Covid-19 dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat korona ini. Hal tersebut disampaikan setelah sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tak segan untuk menindak penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus Covid-19 untuk mencuri uang negara. Bahkan, pelaku korupsi saat bencana seperti wabah Covid-19 dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kiranya dengan uraian di atas, untuk pengadaan barang/jasa dalam kondisi wabah virus Corona (Covid 19) sudah waktunya kita bergerak cepat dan tepat untuk mengatasinya karena telah ada aturan dan ketentuan yang jelas dan pelaku pengadaan sepanjang tidak memiliki niat untuk mengambil kesempatan mengorbankan kepentingan masyarakat untuk kepentingan pribadi pelaku pengadaan dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang.

Jadi pertanyaan judul tulisan ini “PENGADAAN BARANG/JASA SAAT KONDISI DARURAT, APA YANG BISA KITA LAKUKAN?” dapat terjawab bahwa pelaku pengadaan dapat melaksanakan pengadaaan barang/jasa dengan cepat dan tepat untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat Corona ini, selanjutnya APIP membantu proses mulai dari perencanaan sampai dengan pembayaran dan bersama Kementerian/Lembaga melakukan Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 serta memberikan pelayanan hukum sepanjang pelaku pengadaan tidak tertangkap tangan. Akhir kata marilah kita semua berbuat dan berdoa yang terbaik, Semoga Kondisi darurat wabah Virus Corona (Covid 19) ini segera berakhir.

Referensi:
1.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
3.Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19

Stay @ Home Work From Home Sehat Tanpa Korupsi

(yas)


Minggu, 29 Maret 2020

HIKMAH DIBALIK COVID-19

Hikmah dibalik Covid-19
(oleh Mohamad Taufiq Nugroho)
#Investigasi #COVID-19 #Pandemi #Sehat_tanpa_korupsi





C
orona, nama yang dulu dikenal oleh pecinta otomotif sebagai sedan klasik jepang keluaran Toyota yang sempat hilir mudik di jalanan Indonesia pada era tahun 1970an hingga akhir tahun 1999, perlahan nama Corona pun menghilang semenjak perannya digantikan dengan sedan keluaran terbaru Toyota lainnya yaitu Camry, namun sejak desember 2019 ini Corona kembali “menghebohkan” dunia, bukan berwujud “reborn” sebagai kendaraan baru tetapi sayangnya berwujud virus yang dapat membahayakan jiwa.

Corona Virus Disease 2019 atau disingkat Covid-19 adalah virus berbahaya dimana negeri Tiongkok terkonfirmasi sebagai negara pertama penyebarannya hingga akhirnya Corona “mendarat” di Indonesia secara “resmi” ketika diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 dengan terdapat 2 pasien positif Covid-19, dimana hingga saat artikel ini ditulis (red. 26 Maret 2019 pagi) dr. Achmad Yurianto sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona mengumumkan total kasus positif di Indonesia sebanyak 790 orang dengan 55 pasien meninggal dan 30 lainnya sembuh.

Atas kejadian virus Covid-19 yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai “pandemic global” tersebut, Indonesia “mengikuti” dengan menyatakan Covid-19 sebagai bencana non alam dimana dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaaan bagi pegawai di lingkungan kementerian kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang berarti sejak tanggal 17 Maret 2020 sebagian besar pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan melakukan tugas pekerjaannya melalui mekanisme Work From Home (WFH).

Ditengah wabah penyakit Covid-19 tersebut dengan pelaksanaan Work From Home sama artinya mengikuti himbauan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja, belajar dan beribadah dirumah dimana hal tersebut tentunya mempunyai hikmah yang hampir dapat dirasakan oleh seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan antara lain:


1.  Menjaga stamina dengan makan dan minum yang seimbang untuk imunitas tubuh.
2.  Pegawai dapat lebih meningkatkan kualitas ibadahnya beserta anggota keluarga dengan shalat berjamaah dan membaca Al-Quran bersama bagi pegawai muslim, kebaktian bersama keluarga untuk pegawai Kristen dan begitupun dengan pegawai  beragama lain dengan beragam ibadah lainnya.
3.  Karena adanya “social distancing” (pembatasan sosial), praktis pegawai pun menjadi jarang keluar rumah, dengan jarangnya pegawai keluar rumah tersebut, intensitas berkumpul dengan anggota keluarga yang sebelumnya “jarang bertemu”  dikarenakan tugas dan lain hal menjadi erat kembali, terjalin banyak komunikasi antara suami dan istri, ibu bapak dengan anak.
4.  Pegawai menjadi lebih memperhatikan kebersihan diri, anggota keluarga dan tempat tinggalnya seperti cuci tangan pakai sabun lebih sering, membersihkan rumah, menyemprotkan desinfektan dan kegiatan lainnya demi menjaga kesehatan diri dan keluarga.
5.  Pegawai wanita yang sehari-harinya bekerja, menjadi banyak waktu “kembali ke fitrahnya” sebagai ibu rumah tangga untuk memperhatikan keluarga, memasak untuk anggota keluarga, juga membimbing anaknya untuk belajar dirumah (menjadi guru anak-anaknya). 
6.  Dengan ditiadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk belajar online dirumah, anak-anak pegawai menjadi jarang bermain keluar rumah, dan segala kegiatannya lebih terpantau oleh kedua orang tua atau walinya.
7.  Para pegawai barang kali menjadi lebih hemat untuk pengeluaran transportasi dengan tidak adanya biaya transportasi ke kantor.
8.  Pegawai menjadi lebih “melek” teknologi informasi atas adanya fasilitas rapat online yang menjadi media berkumpulnya pegawai untuk membahas tugas-tugas yang telah diberikan.

Nah, itulah beberapa hikmah dari adanya wabah Covid-19 bagi sebagian pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan, “Loh kenapa hanya sebagian?” Ya, karena masih ada sebagian pegawai kementerian kesehatan yang harus berjibaku menjadi “Garda Terdepan” dalam penanganan Covid-19 ini. Yuk kita semua mendoakan mereka agar mereka semua selalu diberikan kesabaran dan kesehatan, dan kita yang bekerja dari rumah harus tetap menerapkan “social distancing” agar dapat meringankan beban kerja mereka dan membantu menghentikan laju perkembangan Covid-19 ini.


Stay Safe and Healthy ya para pembaca.

Sumber:
4.Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaaan bagi pegawai di lingkungan kementerian kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
6.https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-10-maret-2020/#.XoDPm-ozbIU

(yas)

Rabu, 25 Maret 2020

SAAT WORK FROM HOME (WFH), AUDITOR INSPEKTORAT INVESTIGASI NGAPAIN AJA?

SAAT WORK FROM HOME (WFH), AUDITOR INSPEKTORAT INVESTIGASI NGAPAIN AJA?
#INVESTIGASI   #COVID19   #SEHAT_TANPA_KORUPSI   #SEHAT_INDONESIA


Jakarta 18/03 - Coronavirus  Disease  (COVID-19) telah dinyatakan oleh Indonesia sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes menerbitkan Nota Dinas Nomor: UM.01.05/1.4/432/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Jenderal Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: HK.02.02/111/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Upaya Pencegahan  Penyebaran Coronavirus  Disease (COVID-19).

Berdasarkan ketentuan diatas, salah satu yang diatur adalah bahwa seluruh pegawai Inspektorat Jenderal termasuk di dalamnya Inspektorat Investigasi, dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan di rumah masing-masing atau istilah bekennya Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Coronavirus  Disease (COVID-19), dimana per tanggal 18 Maret 2020, berdasarkan website BNPB di https://www.covid19.go.id/ jumlah penduduk Indonesia yang Positif terkena virus korona sebanyak 172 orang, dinyatakan Sembuh 9 orang dan Meninggal 5.

Lalu, Ngapain aja sih Auditor Inspektorat Investigasi, Itjen Kemenkes saat WFH?, apa output-nya dan bagaimana cara memantaunya?. Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes, Inspektur Investigasi memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Inspektorat Investigasi agar tetap menjaga kesehatan diri beserta keluarga, disusul pembagian tugas dan instruksi penyelesaian pekerjaan masing-masing di rumah.  Berdasarkan Nota Dinas tersebut juga telah disusun jadwal piket bagi pegawai, karena Inspektur dan Kepala Bagian dilingkungan Inspektorat Jenderal diwajibkan tetap melaksankan tugas di kantor dan didampingi minimal 2 orang pegawai untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi organisasi.

Apa saja sih pekerjaan yang harus diselesaikan?
Beberapa instruksi Inspektur Investigasi kepada para Auditor adalah:
1. Segera menyelesaikan telaahan yang telah ditugaskan dan hasilnya segera dikirim melalui email ke Inspektur Investigasi;
2. Menyelesaikan laporan penugasan baik Klarifikasi, ADTT, Pengawasan Penyelengggaraan SPIP, dan Penilaian Satker Menuju WBK/WBBM hasilnya agar dikirim melalui email ke Inspektur Investigasi;
3. Melakukan reviu terhadap pedoman/juknis di Lingkungan Inspektorat Investigasi yang telah ditentukan penanggungjawabnya, diantaranya:
  • Reviu Permenkes No. 13 tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan oleh Mohamad Taufiq Nugroho, Lady Farah Fatmawati dan dr. Sinsiwa Lamser Sihotang;
  • Reviu Pedoman Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Achmad Suryaman dan Muhamad Azhar;
  • Reviu Pedoman Audit Investigatif oleh Achmad Suryaman dan Muhamad Azhar;
  • Reviu Pedoman OTT Pungli oleh Yossy Andryan dan Deny Yudhistira;
  • Reviu Pedoman WBK/WBBM oleh Yelma dan Yasrizal;
  • Reviu Pedoman Pendmpingan SPIP di Lingkungan Kementerian Kesehatan oleh Endang Suryadi;
  • Reviu Petunjuk Teknis Permintaan Keterangan oleh dr. Abdul Jamaludin;
  • Reviu Petunjuk Teknis Penelaahan dan Pelaksanaan Klarifikasi pada Penanganan Dumas oleh Yuli Kurniawan;
  • Reviu Pedoman TL Monev oleh Harun Arrasyd;
  • Reviu Petunjuk Teknis Simendit oleh Achmad Noor Cholid dan Dewi Mayangsari;
  • Pedoman Penatalaksanaan Surat Rahasia dan Sangat Rahasia draft sedang dibahas dengan Sekretariat;
  • Reviu Petunjuk Teknis Sipinal WBK/WBBM oleh Ayu Suci Ramadhani;
  • Reviu Petunjuk Teknis Simon Pengenal oleh Ahmad Fahrudin;
  • Reviu Pedoman Penanganan Fraud JKN oleh Kadek Pandreadi, Achmad Suryaman dan Achmad Noor Cholid;
  • Reviu Kuisioner WBK oleh Dian Ambarini;
  • Reviu Kuisioner Kepuasan Pembinaan/Audit oleh Dian Ambarini;
  • Reviu Pedoman WBS oleh Yossy Andryan dan Yunan Helmi.

Mekipun bekerja dari rumah masing-masing, Auditor Inspektorat Investigasi diharapkan tetap harus produktif karena ada kompensasi berupa tunjangan kinerja yang tidak dipotong meskipun kita bekerja dari rumah. Untuk itu Inspektur Investigasi menghimbau agar Whatsapp selalu aktfif, apabila setiap saat dihubungi dapat segera menjawab dan apabila dalam waktu 60 menit tidak menjawab atau memberikan respon maka yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja. Elektronik meeting pun selalu dilakukan (setiap hari) dengan menggunakan Aplikikasi Zoom. Semoga Indonesia dapat segera terbebas dari Virus Korona. Salam Sehat !!!.

                                                                                                                Kontributor: AF

Senin, 23 Maret 2020

WORK FROM HOME (WFH) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI


WORK FROM HOME (WFH) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI
#Investigasi  #Covid19  #Sehat_Tanpa_Korupsi  #Sehat_Indonesia

WHO menetapkan coronavirus disease (Covid-19) sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Hal tersebut kemudian disikapi oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai upaya untuk menanggulanginya. Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman Bagi Instansi Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Arahan Inspektur Investigasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Investigasi dengan aplikasi zoom cloud meeting tanggal 23 maret 2020

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka melindungi pegawai dari risiko terinfeksi Covid-19, yang berisi 10 poin penyampaian kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja sebagai berikut:


     1. Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan setingkat jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya guna meminimalisir risiko terinfeksinya Covid-19, sejak tanggal ditandatanganinya surat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pimpinan Satuan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

3. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menjaga sistem kerja yang akuntabel dan menjamin tetap terlaksananya pelayanan publik.

4. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya diberikan tugas secara online, tidak diizinkan meninggalkan rumah/tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

5. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya tetap diberikan tunjangan kinerja.

6. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya harus dapat dihubungi setiap saat pada jam kerja. Jika dalam waktu 60 menit tidak dapat dihubungi, kecuali alasan yang sah, akan dianggap tidak masuk.

7. Dalam hal sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya dapat diminta untuk hadir ke kantor.

8. Bagi pegawai yang mendapatkan tugas melaksanakan pekerjaan di kantor, melakukan rekam kehadiran secara manual dan menandatangani daftar hadir.

9. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memastikan pegawainya yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya yang ada di bawah tanggungjawabnya bekerja secara efisien dan efektif.

10. Pengecualian terhadap pengaturan pelaksanaan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya bagi Satuan Kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan terpadu, dan satuan kerja lain yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal menyikapi sebagai berikut:
1.  Membuat piket pegawai yakni 30% jumlah seluruh pegawai tiap eselon II untuk hadir
2.  Seluruh pegawai wajib membuat logbook kegiatan harian berisi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut dan dikirim melalui email tu inspektorat (cc email inspektur).
3.    Absensi secara manual bagi pegawai yang hadir di kantor.
4.  Bagi pegawai yang sakit/ ada gejala-gejala demam, batuk dan/atau pilek tidak diperkenankan masuk kantor.
5.   Hindari kegiatan pertemuan-pertemuan.

Selanjutnya, Inspektur Investigasi menetapkan jadwal piket di lingkungan Inspektorat Investigasi selama Work From Home (WFH) sebagai berikut:

Selama melaksanakan WFH, Inspektur Investigasi memberikan tugas untuk menyelesaian laporan telaah dan laporan hasil klarifikasi maupun laporan hasil Audit dengan Tujuan Tertentu yang belum diselesaikan dan hasilnya dikirimkan melalui email. Selain itu juga Inspektur Investigasi memberikan tugas untuk melanjutkan reviu pedoman-pedoman yang ada di Inspektorat Investigasi.

Proses komunikasi dan pelaporan selain menggunakan email, aplikasi whatsapp serta menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting yang digunakan untuk meeting secara online dimulai sejak tanggal 19 Maret 2020.

Screenshot meeting secara online yang dilakukan Inspektorat Investigasi 19 Maret 2020.


Semoga dengan adanya berbagai media komunikasi sebagai sarana penunjang dapat membuat WFH menjadi efisien dan efektif. Dan semoga Covid-19 lekas tertangani di Indonesia.

Semoga kita semua diberi nikmat sehat dan keberkahan serta badai Corona ini segera berakhir. Aamiin ya Robbal ‘Aalamiin.

                                                                                                
                                                                                                                         Kontributor

                                                                                                                          Deny Yudhistira


Jumat, 10 Januari 2020

MENGAWALI KEGIATAN TAHUN 2020 DENGAN SEMANGAT BARU

MENGAWALI KEGIATAN TAHUN 2020 DENGAN SEMANGAT BARU
#INVESTIGASI   #SIMENDIT   #SIPINAL-WBK/WBBM   #SIMONPENGENAL 
           

Dalam rangka koordinasi internal di awal tahun 2020 di lingkungan Inspektorat Investigasi, pada tanggal 6 Januari dilaksanakan rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan tahun 2010. Selain di hadiri oleh seluruh Auditor Inspektorat Investigasi, rapat juga dihadiri oleh pegawai yang bertugas pada Sub Bagian TU sebagai pendukung administrasi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Inspektorat Investigasi. Dalam pembukaannya, Inspektur Investigasi (drg. Rarit Gempari, MARS, QIA) menyampaikan bahwa pada tahun 2020 akan ada pembagian ulang anggota Tim di lingkungan Inspektorat Investigasi sebagai bentuk penyegaran dalam menjalankan tugas pengawasan. Untuk itu seluruh auditor harus siap dengan siapapun pengendali teknisnya sehingga dibutuhkan semangat baru untuk melaksanakan tugas pada tahun 2020.



Selain itu juga disampaikan agar laporan kegiatan klarifikasi/ADTT yang masih berproses agar segera diselesaikan untuk tindak lanjut berikutnya. Sebagai bentuk penyegaran, ditugaskan kepada auditor untuk melakukan reviu atas juknis/pedoman/peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Inspektorat Investigasi.

Terkait beberapa hasil klarifikasi/ADTT terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian pimpinan agar dilakukan ekspose/gelar pengawasan di Internal Inspektorat Investigasi terlebih dahulu untuk memperoleh masukan dari teman-teman auditor yang lain. Untuk pelaksanaan ekspose/gelar pengawasan agar dikoordinasikan dengan Sub Bagian TU.

Beberapa kegiatan yang menjadi tindak lanjut dalam rapat tersebut adalah:    

  • Jadwal pelaksanaan kegiatan pengawasan/pendampinan tahun 2020;
  • Kegiatan ekspose/gelar pengawasan hasil klarifikasi/ADTT kasus yang menjadi perhatian pimpinan;
  • Reviu terhadap Juknis/Pedoman/Peraturan-peraturan di lingkungan Inspektorat Investigasi;
  • Usulan sarana-prasarana kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk mendukung pelaksanaan tugas para auditor.



Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi teknis internal, selain sebagai sarana silaturahmi pegawai Inspektorat Investigasi, kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Inspektorat Investigasi dapat terselesaikan dengan baik. Semoga di tahun 2020, Inspektorat Investigasi semakin berprestasi.

                                                                                                                      Kontributor : AF

Senin, 06 Januari 2020

PENILAIAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN MEJA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI


PENILAIAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN MEJA KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI
#INVESTIGASI   #SIMENDIT   #SIPINAL-WBK/WBBM   #SIMONPENGENAL  
           

Dalam mendukung terciptanya budaya kerja yang bersih dan rapih di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Inspektorat Investigasi sejak tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai di lingkungan Inspektorat Investigasi. Bagi pegawai yang meja kerjanya dianggap memenuhi kriteria penilaian akan diberikan penghargaan oleh Inspektur Investigasi berupa medali kebersihan yang disematkan pada meja pegawai yang bersangkutan. Pemberian medali penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pegawai yang dinyatakan sebagai pemenang untuk berusaha mempertahankannya dan bagi yang belum beruntung agar selalu berusaha keras menata diri dan meja kerjanya untuk menjadi bersih dan rapi sesuai kriteria penilaian.

Contoh Medali Kebersihan dan Kerapihan Meja Kerja Bulan Oktober 2019

Selain itu bagi pegawai yang memperoleh medali penghargaan, namanya juga akan dicantumkan dalam sertifikat penghargaan yang ditandatangani oleh Inspektur Investigasi.


Contoh Sertifikat Penghargaan

Kriteria Penilaian yang digunakan:
Ringkas                       : Pilah dan pisahkan dokumen yang tidak perlu;
Rapih                           : Lakukan penataan ditempat kerja;
Resik                           : Jaga kebersihan di tempat kerja;
Rawat                          : Pelihara kondisi rapi resik di tempat kerja;
Rajin                            : Biasakan ringkas rapi resik di tempat kerja.
Kriteria tambahan     : Tidak ada dokumen/laporan hasil kegiatan pengawasan diatas meja
:           : kerja.

Tujuan diadakannya penilaian ini adalah untuk membudayakan kebersihan dan kerapihan meja kerja masing-masing pegawai sehingga pegawai merasa nyaman bekerja di kantor serta sekaligus untuk menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen. Pegawai penerima medali penghargaan tidak dibatasi, semakin banyak penerima medali penghargaan berarti semakin banyak pegawai yang telah menerapkan budaya kerja bersih dan rapih. Semakin banyak pegawai menerima medali penghargaan berarti secara konsisten menerapkan budaya kerja bersih dan rapi.

Petugas penilai kegiatan ini berasal dari Subbagian TU Inspektorat Investigasi. Penilaian dilakukan setiap bulan saat pegawai yang bersangkutan tidak ada di kantor dengan memfoto meja kerja pegawai yang bersangkutan. Pegawai yang sedang tugas belajar (tubel) tidak dilakukan penilaian pada meja kerjanya. Sejak dilaksanakan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai dilingkungan Inspektorat Investigasi, berikut adalah contoh kondisi meja kerja pegawai yang telah memperoleh penghargaan dari Inspektur Investigasi setiap bulannya.

        
                                       Meja Arif Budiawan, SH, MM                      Meja dr. Abdul Djamaludin

Pelaksanaan kegiatan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai ini masih perlu terus dilaksanakan dan diharapkan budaya kerja bersih dan rapi akan terinternalisasi di setiap pegawai dilingkungan Inspektorat Investigasi.



                                                                                                Penulis

                                                                                                Ahmad Fahrudin, SE