Selasa, 15 Mei 2018

PROSES ADOPSI SIMENDIT UNTUK INSPEKTORAT II KEMENKES


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI




Senin tanggal 12 Februari 2018 bertempat di ruang rapat 306, Inspektorat Investigasi diundang oleh Inspektorat II untuk melakukan Sosialisasi Sistem Manajemen Audit (SIMENDIT). Undangan ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama seluruh jajaran Inspektorat Jenderal untuk mengimplementasikan SIMENDIT. Sebelumnya sosialisasi SIMENDIT telah dilakukan kepada jajaran Inspektorat I, III, dan IV.

Ibu Rarit Gempari selaku penggagas SIMENDIT, melalui pemaparannya mengupas tentang latar belakang dibangunnya SIMENDIT sampai dengan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari SIMENDIT. Kemudian acara dilanjutkan dengan demo penggunaan aplikasi SIMENDIT oleh Auditor Inspektorat Investigasi yaitu Natalia Melanie dan Achmad Noor Cholid, serta testimoni selama menggunakan SIMENDIT dalam penugasan audit.

Antusias para Auditor Inspektorat II terhadap SIMENDIT ditunjukkan dengan diajukan berbagai pertanyaan. Hadir ditengah-tengah acara untuk menjawab rasa penasaran peserta sosialisasi terhadap SIMENDIT, Bapak Sardi selaku Auditor Madya di Inspektorat Investigasi menyampaikan sejak digunakannya SIMENDIT mempermudah tugasnya sebagai Dalnis dalam memantau pekerjaan Tim dimanapun dan kapanpun.

Saat ini SIMENDIT sedang menuju proses pengembangan penambahan fitur yang disesuaikan dengan proses bisnis inspektorat I sampai dengan IV. Diakhir acara, Inspektur II menyampaikan harapannya bahwa SIMENDIT dapat dikembangkan dan diimplementasikan sebagai sistem audit yang berbasis IT yang menjadi cita-cita Inspektorat Jenderal.  Selanjutnya kami berharap kepada Sekretaris Itjen agar dapat memfasilitasi penerapan SIMENDIT di Inspektorat Pembina.







Jumat, 04 Mei 2018

NO TIPPING


RARIT GEMPARI
#ANTIKORUPSI #SIMENDIT #MMC-SIPID #RARIT #INVESTIGASI

WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI atau yang biasa disebut dengan WBK sudah tidak asing lagi bagi Kementerian dan lembaga. Demikian juga di Kementerian Kesehatan dan sampai ke UPT nya di daerah.

WBK bukan hanya penghargaan yang akan kita raih tetapi bagaimana membuat tata kelola menjadi baik sehingga dapat memberi pelayanan publik yang berkualitas dengan mudah, murah, dan cepat. Pelayanan yang diberikan tentu saja tidak mengharapkan upah. Untuk itu Biro Umum di Kementerian Kesehatan membuat pin yang bertuliskan no tipping, dan digunakan oleh para satpam dan juru parkir di Kementerian Kesehatan. Tentu saja tidak kalah dengan para helper yang ada di bandara Soekarno Hatta, dengan mengenakan pakaian dan topi biru muda bertuliskan no tipping. Wah kereeen ya.





Senin, 30 April 2018

KOORDINASI TEKNIS DENGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BSSN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pada hari Rabu tanggal 25 April 2018, Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes berkunjung ke Balai Sertifikasi Elektronik Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)  yang berkantor di Jalan Mampang  Prapatan VIII Jakarta Selatan. Kunjungan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Inspektorat Investigasi yang diwakili oleh Harun Arrasyid, Dewi Mayangsari dan Nova Hajar disambut hangat oleh tim Otoritas Sertifikat Digital (OSD) Balai Sertifikasi Elektronik BSSN.



Tim Inspektorat Investigasi memaparkan proses bisnis SIMENDIT, mulai dari nota dinas usulan Surat Tugas sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. Paparan ini memberikan gambaran bagi tim OSD Balai Sertifikasi Elektronik BSSN terkait penambahkan modul sertifikat elektronik dalam SIMENDIT. Setelah diimplementasikannya sertifikat elektronik dalam SIMENDIT, maka tanda tangan LHP tidak lagi memerlukan tinta basah, cukup dengan tanda tangan digital yang lebih terjamin otentikasinya. Selain itu, sertifikat elektronik juga sangat praktis karena kita tidak memerlukan banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup dengan menggunakan sebuah token. 

Jumat, 27 April 2018

FINALISASI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BSSN


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Pada hari Senin tanggal 23 April 2018, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan rapat finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal. Rapat dipimpin oleh Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi yang dihadiri oleh Kabag TU, Hukum, dan Kepegawaian Itjen Kemenkes, Kabag APTLHP Itjen Kemenkes, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Tim OSD Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, juga dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes.



Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan terhadap sistem elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang saat ini sudah banyak dilaksanakan secara elektronik. Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

Semoga PKS antara Inspekterot Jenderal Kemenkes dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dalam Mendukung Pengelolaan dan Perlindungan Informasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal segera dapat dilahirkan dan dapat dilaksanakan.



Rabu, 18 April 2018

TINGKATKAN PERAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DI INSPEKTORAT INVESTIGASI KEMENKES RI


RARIT GEMPARI
#ANTIKORUPSI #SIMENDIT #MMC-SIPID #RARIT #INVESTIGASI



Di masa lalu profesi auditor internal tidaklah dilirik orang. Bahkan mereka yang ditempatkan sebagai auditor cenderung dikatakan sebagai “anak buangan”. Tapi saat ini profesi ini sangat prospektif dan cukup bergengsi. Utamanya jika kita kaitkan dengan perannya dalam assurance dan consulting. Terlebih paradigma pengawasan saat ini lebih ditekankan pada aspek pencegahan dan pendampingan. Bukan hanya watchdog seperti yang beberapa tahun lalu diterapkan. 

Dalam standar profesi auditor internal dinyatakan bahwa salah satu peran auditor internal adalah bertanggung jawab untuk mendapatkan indikasi kemungkinan terjadinya fraud dalam setiap audit yang dilakukannya. Dengan demikian auditor internal memainkan peran penting dalam upaya pencegahan dan deteksi fraud. Dengan demikian sebagai auditor internal harus mempunyai pengetahuan yang memadai untuk mengenal risiko-risiko kecurangan yang kemungkinan akan terjadi, serta pengendalian risko tersebut. Betul bahwa auditor internal dituntut untuk mumpuni namun auditor internal tidak diharapkan memiliki keahlian seperti yang dimiliki oleh orang yang bertanggung jawab utama untuk mendeteksi kecurangannya.



Auditor internal harus mengunakan kecermatan profesi dalam mempertimbangkan kemungkinan adanya kekeliruan, kecurangan, dan ketidakpatuhan. Terkait dengan hal tersebut maka untuk mendapatkan auditor internal yang handal. Auditor bukan hanya untuk mencari-cari kesalahan tetapi haus dapat memberikan rekomendasi dan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Auditor juga harus memberikan kontribusi aktif sehingga harus proaktif. Untuk itu maka ada persyaratan kompetensi yang harus dimiliki. Kompetensi dimaksud yaitu soft sklil dan hard skill. Selain itu auditor internal juga dituntut untuk mempunyai sertifikasi profesi yang dapat menunjang pekerjaan. Soft skill yang dimaksud mencakup integritas, komunikasi, komitmen dan informasi. Sementara untuk hard skill meliputi tehnik, metoda, pengetahuan terkait dengan substansi audit.

Auditor bukan hanya untuk melihat masa lalu yang sudah lewat tetapi penentu masa datang. Diharapkan berfikir fokus ke depan. Selalu dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Dengan demikian sebagai APIP haruslah adaptif.

Selasa, 17 April 2018

PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS

RARIT GEMPARI
#SIMENDIT #MMC-SIPID #ANTIKORUPSI #RARIT 

Lahir kembali untuk bertugas di Inspektorat Investigasi bahkan sebagai Inspektur, haruslah “siap” segalanya. Siap untuk jaga diri, jaga teman dan jaga Kementerian Kesehatan. Sebagai manusia biasa saya punya keluarga, banyak teman, sahabat, pimpinan, mitra kerja, namun disisi lain jabatan yang merupakan amanah ini harus saya jalankan dengan professional dan penuh tanggung jawab.  Risiko disetiap pekerjaan pastilah ada, namun tetap harus bijaksana melakukan pengendalian risiko dimaksud. Jabat tangan yang saya terima seusai pelantikan sebagai Inspektur Investigasi adalah “jangan galak-galak ya bu”. Ini diucapkan lebih dari 15 orang. Apa maksudnya?? Dalam joke yang dilontarkan seorang Inspektur dari Kementerian Keuangan, bahwa untuk Inspektorat Investigasi di Kementeriannya mendapat dana TKT yang kepanjangannya diplesetkan menjadi tunjangan kehilangan teman. Bahkan disela-sela rapat koordinasi pengawasan seorang auditor wilayah menyatakan bahwa Inspektorat Investigasi itu ngeri-ngeri sedap.


Prinsip diri akan bisa selalu tidur nyenyak, makan enak, dan berjalan tegak, namun tidak mendongak. Juga kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas. Jelang 56 tahun usia, namun masih harus optimis menyelesaikan hidup ini kedepan. Harus menjadi contoh yang baik utamanya kepada anak, keluarga dan para auditor. Terlebih sebagai pimpinan, selalu dituntut untuk ‘sempurna’. Apalagi pegangannya kalau tidak berintegritas dan berserah pada Yang Maha Kuasa? Itu sebagai modal utama dan tidak bisa ditawar-tawar.

Beruntung saya memiliki para auditor dan teman-teman tata usaha yang tidak neko-neko. Mereka biasa saja. Sederhana, nrimo dan selalu mensyukuri yang didapatnya, tidak menuntut yang bukan menjadi haknya, bekerja dengan hati dan menghargai orang lain. Lingkungan yang seperti ini yang harus selalu dijaga. Jika lingkungan sudah tertata dengan baik, maka yang berbeda pasti akan berubah untuk mengikuti atau yang ekstrem pasti akan tersingkir. Mengapa hal ini dapat terjadi? Jawabannya singkat dan jelas karena mereka akan merasa tidak nyaman berada di lingkungan yang berbeda.

Tulisan Dr. Mohammad yang selalu saya ingat sebagai berikut:
Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar
Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman
Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki

Sebetulnya sudah sejak dulu para pendahulu kita termasuk Ki Hajar Dewantoro sudah mengajarkan hidup dengan kebaikan sehingga slogannya sangat terkenal yang bunyinya sebagai berikut:
Ing ngarso sung tulodo, pemimpin mampu menjadi teladan yang baik
Ing madya bangun karso, memberi motivasi, inspirasi bagi stafnya
Tut wuri handayani. Menghargai dan mengapresiasi

Sementara diklatpim dua saat lalu mengamanatkan untuk menjadi pemimpin perubahan yang berintegritas. Mudahkah? Tentu saja jalan tidak selalu rata. Sudah pasti tidak semua pihak akan merasa nyaman dengan perubahan dan penataan. Akan ada tantangan dan hambatan dari luar yang mungkin akan menyingkirkan prakarsa pembenahan, namun kita tidak boleh takut atau bahkan ciut dengan hal tersebut. Perubahan bukanlah kehendak kita semata namun karena perkembangan jaman, teknologi dan hati nurani. Untuk teman-teman saya di Investigasi, marilah kita selalu bersyukur kepada Allah dan berterimakasih kepada Negara untuk kita dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa ini.

Pelatihan di Kantor Sendiri tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara


#SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI #ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI

Senin 16 April 2018 bertempat di ruang rapat Itjen 306, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) tentang perhitungan kerugian keuangan negara yang menghadirkan narasumber Bapak Piping Effrianto Kasubdit Investigasi Instansi Pemerintah dan Bapak M. Risbiyanto Kasubdit Investigasi BUMN, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunn (BPKP). PKS dipimpin oleh Inspektur Investigasi Ibu Rarit Gempari dan dihadiri oleh Auditor, Staf TU Inspektorat Investigasi, Kasubag dan Staf APTLHP Itjen Kemenkes.


Acara dimulai dengan pemaparan materi tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan dengan diskusi hangat. Auditor Inspektorat Investigasi melontarkan berbagai contoh kasus yang pernah dihadapi terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Waktu 2 jam pun terasa singkat, karena topik PKS kali ini sangat menarik untuk dikupas.

Kerugian keuangan negara menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Inspektorat Investigasi sering dihadapkan dengan permasalahan terkait kerugian keuangan negara. Setelah pelaksanaan PKS ini, diharapkan kompetensi para Auditor Inspektorat Investigasi semakin tajam dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.