Rabu, 19 September 2018

EVALUASI PELAKSANAAN KERJA SAMA OPERASIONAL (KSO) DI RUMAH SAKIT VERTIKAL KEMENKES


#rarit #MMC-SIPID #antikorupsi #investigasi #asnkerentanpakorupsi #banggatidakkorupsi #simendit #sehattanpakorupsi

Sesuai dengan PMK Nomor 136 tahun 2016, yang dimaksud dengan KSO adalah adalah pendayagunaan Aset Badan Layanan Umum (BLU) dan/ atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.  Banyak Rumah Sakit (RS) melakukan KSO untuk pelayanan Radiologi, Laboratorium dan Hemodialisa sejak lama. Terkait dengan hal tersebut selanjutnya Inspektorat Investigasi melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu terkait dengan pelaksanaan KSO di beberapa Rumah Sakit Vertikal sejak 2017. Audit yang dilakukan tentu saja mencakup 3 aspek yaitu aspek teknis, keuangan dan juga aspek hukum.

Lesson learn terkait dengan hal ini pasti bermanfaat untuk RS lainnya, untuk itu Rarit Gempari selaku Inspektur Investigasi memaparkan lesson learn terkait implementasi KSO pada pertemuan Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia (ARVI), tanggal 8 September yang lalu di RS Kariadi Semarang. Semoga RS dapat segera berbenah diri dan melakukan evaluasi terhadap kemitraan ini, dan kedepan pelaksanaan KSO akan lebih baik lagi.



Inspektur Investigasi Itjen Kemenkes, Ibu drg. Rarit Gempari sebagai narasumber pada acara ARVI




TPI KEMENKES MELAKUKAN PENILAIAN PENGHARGAAN MENKES TERKAIT WBK

#rarit #MMC-SIPID #antikorupsi #investigasi #asnkerentanpakorupsi #banggatidakkorupsi #simendit #sehattanpakorupsi

Tahun 2018 ini Kementerian Kesehatan menggelar ajang penghargaan Menteri Kesehatan untuk kriteria Satuan Kerja (Satker) dengan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan ini sejak Tahun 2015 diadakan untuk memicu Satker untuk selalu berbenah diri meningkatkan tata kelola pelayanan yang baik, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang optimal dan berkualitas.

Dalam proses Satker menuju WBK dimulai dari sosialisasi tentang WBK itu sendiri, pencanangan Zona Integritas, kemudian pre asessment yang dilakukan oleh Inspektorat Investigasi. Lebih lanjut akan mendapatkan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan dari Inspektorat Jenderal dan unit utama terkait.

Kriteria penilaian yang digunakan mengacu pada Permenpan dan RB Nomer 52 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar indikator pengungkit yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, juga indikator hasil yaitu tindak lanjut Laporan Hasil Audit serta survei eksternal untuk pelayanan publik.

Sejak tanggal 12 sampai dengan 28 September 2018 ini, Tim Penilai Internal (TPI) Kemenkes turun ke lapangan untuk melakukan penilaian ini. Selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan satker yang berhak dan layak diberikan penghargaan Menkes untuk WBK. TPI yang dimaksud diketuai oleh Inspektur Investigasi dan anggotanya terdiri dari Unit-unit Utama Kementerian Kesehatan yang kompeten dibidangnya. Ini tentu saja untuk menghindari bias/konflik kepentingan serta menghindari independensi penilaian.

Bertepatan dengan acara puncak Hari Kesehatan Nasional 2018 penghargaan Menkes terkait WBK akan diserahkan. Semoga penghargaan WBK ini bisa menginspirasi Satker lain demi kemajuan dan ‘’kebersihan’’ Satker sehingga dapat melayani masyarakat lebih cepat, tepat dan profesional.

 Inspektur Investigasi pada Kegiatan Self Assessment WBK pada RSUP Sanglah Bali


Inspektur Investigasi, drg. Rarit Gempari MARS, QIA


Self Assessment WBK pada KKP Kelas II Balikpapan


Self Assessment WBK pada Poltekkes Jakarta I


Self Assessment WBK pada BTKLPP Yogyakarta

Minggu, 09 September 2018

PEMANTAPAN POLTEKKES SEMARANG MENUJU WBK TINGKAT NASIONAL

#SIMENDIT #MMC-SIPID #ANTIKORUPSI 
#asnkerentanpakorupsi #banggatidakkorupsi #sehattanpakorupsi

Semarang, 7 September 2018


Jumat, 07 September 2018

PENDAMPINGAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SPIP PADA RSUP RATATOTOK BUYAT



#SIMENDIT #MMC-SIPID #ANTIKORUPSI 
#asnkerentanpakorupsi #banggatidakkorupsi #sehattanpakorupsi

RSUP Ratatotok Buyat didirikan pasca penutupan operasi tambang PT.Newmont di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Selatan. RSUP Ratatotok Buyat diresmikan pada tanggal 20 Agustus 2009 oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indoneisa. Sejak diresmikan, telah dibuka pelayanan rawat jalan kemudian pada tanggal 12 November 2009 dibuka UGD yang melayani 24 jam selanjtnya pada tanggal 11 Januari 2010 dibuka pelayanan rawat inap, berbagai upaya konsultasi dan koordinasi,pembenahan manajemen dilakukan guna memaksimalkan pelayanan yang ada di RSUP Ratatotok Buyat, salah satu pembenahan tersebut adalah penyelenggaran SPIP. Pengawasan penyelenggaraan SPIP terhadap pemetaan risiko dan maturitas SPIP dilakukan selama 4 hari  sejak tanggal 29 Agustus 2018 diikuti oleh 30 pejabat dan pegawai, kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur RSUP Ratatotok Buyat.

Tim bersama dengan Direktur,Pejabat dan Staf pada RSUP Ratatotok Buyatption

Pemaparan terkait SPIP dlakukan kepada seluruh pegawai di RS bertujuan agar semua unit di Satker terpapar dan memahami akan pentingnya SPIP. Pada kegiatan ini dilakukan pendampingan akan penyusunan Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko serta Pemetaan Risiko pada unit :

1.  Pelayanan Medik
2.  Pelayanan Keperawatan
3.  Pelayanan Penunjang
4.  Keuangan
5.  Kepegawaian/SDM

Pemaparan tentang SPIP, Maturitas SPIP, Pendampingan Penyusunan Identifikasi Risiko, Analisis Risiko dan Peta Risiko

Berdasarkan Hasil survey terhadap maturitas SPIP pada RSUP Ratatotok Buyat yang dilaksanakan pada bulan Februari 2018 dan Survey yang dilakukan pada saat kegiatan ini, terlihat peningkatan  maturitas SPIP RSUP Ratatotok Buyat
. Menurut Inspektur Investigasi drg. Rarit Gempari,MARS,QIA, guna meningkatkan pemahaman terhadap SPIP,perlu dilakukan pemahaman akan unsur unsur SPIP yaitu :
1.  Lingkungapengendalian;
2.  Penilaian risiko;
3.  Kegiatan pengendalian;
4.  Informasi dan komunikasi; dan
5.  Monitoring dan Evaluasi.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan seluruh Unit di RSUP Ratatotok Buyat mampu menyusun peta risiko, selain itu melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan tingkat maturitas SPIP RSUP Ratatotok Buyat di masa mendatang.

Kontributor :
1.    Dian Ambarini
2.    Sinsiwa Lamser Sihotang
3.    Taufik Nugroho

Selasa, 04 September 2018

KULIAH DUHA ITJEN (KUDUIT)


#ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI #RARIT #BANGGATANPAKORUPSI #ASNKERENTANPAKORUPSI #SIMENDIT #MMC-SIPID #INVESTIGASI



Akhir tahun 2017 yll kami di Inspektorat Investigasi mencoba untuk melakukan serasehan yang tujuannya untuk melakukan kajian tentang Al-Quran. Kajian singkat yang biasanya hanya satu atau satu setengah jam ini kami lakukan sebulan sekali dengan cara mengambil satu topik dan dilakukan dengan cara sharing dari kita untuk kita. Topiknya bisa apa saja, dengan cara sinkronisasi kerja yang disandingkan dan dilihat dengan kacamata agama Islam. Dikuti oleh siapa saja yang berminat. Mulai dari Inspektur Investigasi, para auditor, tata usaha di Inspektorat Investigasi, Inspektorat Pembina dan juga sekretariat. Ajang ini juga merupakan silaturahmi yang sifatnya non formal untuk membicarakan dan mengasah rohani. Kenapa harus di diasah? Ibaratnya saja hand phone, maka HP akan selalu di cas. apalagi dengan rohani kita. Jika tidak di cas maka akan kering dan gersang sehingga harus mendapat makanan untuk menyegarkan dan agar senantiasa hidup dengan baik. Lebih lanjut sebagai kontrol dan mengingatkan diri untuk tetap dan terus berintegritas.

Acara KUDUIT ini bisa juga sebagai relaksasi disela-sela kepadatan pekerjaan di lingkungan Inspektorat Jenderal. Kehidupan rohani dan duniawi haruslah imbang dan senantiasa diasah. Arti dan tujuan hidup dengan semboyan bahwa maju tanpa harus menyingkirkan, naik tanpa menjatuhkan, baik tanpa menjelekkan dan harus jadi benar tanpa menyalahkan wajib dipegang kokoh. Kerja, kerja, kerja, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas memang harus selalu kita lakukan, namun jika dibarengi dengan landasan sebagai ibadah dan semata untuk melaksanakan salah satu perintah Allah, rasanya hasil kerja kita akan lebih mantap dan bermanfaat bagi kita semua.  Mari kita ikuti KUDUIT, semoga ada manfaatnya untuk kita semua.



Senin, 03 September 2018

TPI KEMENKES SIAP MENILAI DAN MENETAPKAN SATKER PENERIMA PENGHARGAAN MENKES 2018

Rarit Gempari
INSPEKTUR INVESTIGASI

#SIMENDIT  #antikorupsi #asnkerentanpakorupsi #sehattanpakorupsi
#banggatidakkorupsi #rarit #investigasi



Dalam upaya mewujudkan Kementerian Kesehatan “yang bersih”, tim penilai internal (TPI), akan turun ke 16 satker yang mempunyai nilai pra asesmen diatas 75 dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mewujudkan satker yang bebas dari korupsi (WBK).

Tujuan dari WBK ini tentu saja sejalan dengan Reformasi Birokrasi dan merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam pelaksanaannya Reformasi Birokrasi menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Tahapan satker menuju WBK dimulai dari sosialisasi tentang WBK itu sendiri, pencanangan Zona Integritas, kemudian pre asessment yang dilakukan oleh Inspektorat Investigasi, serta telah mendapatkan pembinaan dari Inspektorat dan Unit Eselon satu terkait. Hari ini Senin 3 September 2018 TPI telah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Rarit Gempari selaku Inspektur Investigasi, dan memutuskan 16 Satker untuk dilakukan survey eksternal dan juga penilaian. Penilaian TPI yang beranggotakan unit eselon satu dan Inspektorat akan memualai penilaian pada 12 September sampai dengan 22 September dan rencananya tanggal 1 Oktober akan dilakukan pleno guna menetapkan satker yang mendapat penghargaan Menteri Kesehatan untuk wilayah bebas korupsi (WBK).







DATA ANALITIK UNTUK MENDETEKSI KECURANGAN DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0


#ANTIKORUPSI #SEHATTANPAKORUPSI #ASNKERENTANPAKORUPSI #BANGGATIDAKKORUPSI #ANTIKORUPSI #INVESTIGASI #SIMENDIT

Round Table Discussion dengan Narasumber Stevanus Alexander B.P. Sianturi, SE, Ak, MForAcc, CPA, CFE, CA


Pada era digital saat ini, penggunaan secara manual mulai ditinggalkan. Masyarakat sudah sangat akrab dengan penggunaan teknologi yang terbukti lebih praktis, efesien dan memudahkan urusan di hampir semua lini. Gadget membuat orang mempunyai kecenderungan untuk bekerja, berkomunikasi bahkan hingga mencari pengetahuan.  Media sosial menghubungkan setiap individu di belahan dunia dengan cara yang belum pernah ada sebelumnya dan dapat digunakan sejak bangun tidur di pagi hari hingga akan tidur di malam hari. Jutaan posting di media sosial menghasilkan data dalam jumlah sangat besar. Jika diistilahkan, “saat ini dunia berada dalam jangkauan tangan”.

Pada saat bekerja bahkan bermain-main, kita sudah terbiasa dengan penggunaan data seperti percakapan melalui telepon seluler/whatsapps atau transaksi (keuangan) melalui internet banking demikian penuturan Stevanus Alexander B.P. Sianturi, SE, Ak., MForAcc, CPA, CFE, CA dari Ernst and Young Indonesia bagian Fraud Investigation and Dispute Services (FIDS) saat mengawali diskusi interaktif yang dikemas dalam Round Table Discussion pada hari Jumat, 24 Agustus 2018 bertempat di Audiotrium Siwabessy Kementerian Kesehatan RI.

PENTINGNYA DATA ANALITIK

Dalam sambutan yang diberikan oleh Rudy Hartono, CFE selaku Director of Institutional Relationship  ACFE Indonesia diungkapkan bahwa kita sudah memasuki revolusi industri 4.0 sehingga mau tidak mau kita sebagai praktisi anti fraud harus mengerti dan memahami mengenai digitalisasi teknologi. Saat ini data analitik sangat diperlukan sehingga tools-nya seperti apa dan bagaimana mendeteksi fraud menggunakan data analitik harus diketahui.

Seiring dengan kemajuan teknologi digital, para pelaku fraud semakin cerdik dalam mencari celah sehingga metode deteksi kecurangan yang bersifat konvensional sudah tidak mempan lagi digunakan. Oleh karena itu auditor internal harus mengakali dengan menggunakan analisis data. Hal itu sejalan dengan penjelasan Stevanus Alexender B.P. Sianturi, SE, Ak., MForAcc, CPA, CFE, CE yang menjadi narasumber pada kegiatan Round Table Discussion tersebut.

Tercantum pada langkah kedua Fraud Risk Management (Risk Assessment) yang dikeluarkan oleh COSO bahwa teknik data analitik digunakan dalam mapping risk dan untuk merespon terhadap risiko. Juga pada langkah ketiga Fraud Risk Management tersebut (Control Activities) disebutkan bahwa harus dilakukan proactive data analytics procedures dimana data dapat langsung diolah tanpa harus menunggu kejadian karena data sudah tersedia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa data analitik merupakan kunci dalam pencegahan kecurangan.

Berdasarkan data ACFE 2018 – Report to the Nations, Implementasi Data Monitoring/Analysis dan Surprise Audits berkorelasi sangat tinggi terhadap penurunan kerugian karena fraud dan durasi dalam menemukan terjadinya fraud. Organisasi yang mengimplementasikan Data Monitoring/Analysis mengalami kerugian karena fraud lebih rendah 52% serta 58% lebih cepat menemukan adanya fraud  daripada organisasi yang tidak mengimplementasikan Data Monitoring/Analysis. Oleh karena itu, data analitik ini memberikan kontribusi yang besar dalam deteksi fraud. 

Analisis data sangat penting untuk diimplementasikan sebagai salah satu cara mendeteksi fraud secara proaktif sehingga fraud lebih cepat diungkap serta meminimalisir terjadinya kerugian. Analisis data dapat digunakan untuk menemukan berbagai penyelewengan atau pola dalam transaksi yang dapat mengindikasikan adanya kelemahan pengendalian atau adanya fraud, demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Heru Arnowo, SH, MM, CFrA pada saat membuka acara yang bertajuk Fraud Detection using Data Analaytics tersebut.

Acara diskusi interaktif yang dikemas dalam Round Table Discussion sendiri merupakan kegiatan rutin ACFE, dan dalam kesempatan ini Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI melalui Inspektorat Investigasi menawarkan diri menjadi tuan rumah. Acara yang dihadiri oleh praktisi pengawasan baik APIP Kemeterian/Lembaga dan Instansi Pemerintah serta auditor internal dari perusahan-perusahaan swasta tersebut mendapat animo yang cukup besar dengan dihadiri oleh lebih dari 250 peserta. Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan wawasan auditor internal dalam menangani fraud.


Oleh : Dewi Mayangsari


Add caption