Senin, 06 Januari 2020

PENILAIAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN MEJA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI


PENILAIAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN MEJA KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI
#INVESTIGASI   #SIMENDIT   #SIPINAL-WBK/WBBM   #SIMONPENGENAL  
           

Dalam mendukung terciptanya budaya kerja yang bersih dan rapih di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Inspektorat Investigasi sejak tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai di lingkungan Inspektorat Investigasi. Bagi pegawai yang meja kerjanya dianggap memenuhi kriteria penilaian akan diberikan penghargaan oleh Inspektur Investigasi berupa medali kebersihan yang disematkan pada meja pegawai yang bersangkutan. Pemberian medali penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pegawai yang dinyatakan sebagai pemenang untuk berusaha mempertahankannya dan bagi yang belum beruntung agar selalu berusaha keras menata diri dan meja kerjanya untuk menjadi bersih dan rapi sesuai kriteria penilaian.

Contoh Medali Kebersihan dan Kerapihan Meja Kerja Bulan Oktober 2019

Selain itu bagi pegawai yang memperoleh medali penghargaan, namanya juga akan dicantumkan dalam sertifikat penghargaan yang ditandatangani oleh Inspektur Investigasi.


Contoh Sertifikat Penghargaan

Kriteria Penilaian yang digunakan:
Ringkas                       : Pilah dan pisahkan dokumen yang tidak perlu;
Rapih                           : Lakukan penataan ditempat kerja;
Resik                           : Jaga kebersihan di tempat kerja;
Rawat                          : Pelihara kondisi rapi resik di tempat kerja;
Rajin                            : Biasakan ringkas rapi resik di tempat kerja.
Kriteria tambahan     : Tidak ada dokumen/laporan hasil kegiatan pengawasan diatas meja
:           kerja.

Tujuan diadakannya penilaian ini adalah untuk membudayakan kebersihan dan kerapihan meja kerja masing-masing pegawai sehingga pegawai merasa nyaman bekerja di kantor serta sekaligus untuk menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen. Pegawai penerima medali penghargaan tidak dibatasi, semakin banyak penerima medali penghargaan berarti semakin banyak pegawai yang telah menerapkan budaya kerja bersih dan rapih. Semakin banyak pegawai menerima medali penghargaan berarti secara konsisten menerapkan budaya kerja bersih dan rapi.

Petugas penilai kegiatan ini berasal dari Subbagian TU Inspektorat Investigasi. Penilaian dilakukan setiap bulan saat pegawai yang bersangkutan tidak ada di kantor dengan memfoto meja kerja pegawai yang bersangkutan. Pegawai yang sedang tugas belajar (tubel) tidak dilakukan penilaian pada meja kerjanya. Sejak dilaksanakan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai dilingkungan Inspektorat Investigasi, berikut adalah contoh kondisi meja kerja pegawai yang telah memperoleh penghargaan dari Inspektur Investigasi setiap bulannya.

        
                                       Meja Arif Budiawan, SH, MM                      Meja dr. Abdul Djamaludin

Pelaksanaan kegiatan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai ini masih perlu terus dilaksanakan dan diharapkan budaya kerja bersih dan rapi akan terinternalisasi di setiap pegawai dilingkungan Inspektorat Investigasi.



                                                                                                Penulis

                                                                                                Ahmad Fahrudin, SE

Jumat, 20 Desember 2019

PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)


PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Pengawasan Penyelenggaraan SPIP adalah salah satu kegiatan pengawasan lainnya yang dilaksanakan auditor Inspektorat Investigasi dalam rangka mengetahui kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja dengan rencana, kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean governance. Kegiatan tersebut diamanahkan kepada Inspektorat Investigasi sejak tahun 2017. Pelaksanaan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilakukan terhadap satuan kerja yang telah mendapat sosialisasi dan telah menyusun pemetaan risiko serta satuan kerja yang diusulkan/ditetapkan sebagai satuan kerja yang akan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) baik di tingkat Kementerian Kesehatan maupun di Tingkat Nasional.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Monev ini dilakukan dengan cara mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang ditetapkan dalam pedoman tersendiri (Maturitas SPIP).


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada BTKLPP Kelas I Makassar

Definisi Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Terdapat 6 (enam) Karakteristik Tingkat Maturitas SPIP yaitu, level 0 sampai level 5, dimana level 5 adalah level yang tertinggi.


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP Kelas II Pekanbaru Riau

INTERVAL SKOR PENILAIAN TINGKAT MATURITAS SPIP
NO
TINGKAT MATURITAS
INTERVAL SKOR
0
Belum Ada
Kurang dari 1,0 (0< skor <1,0)
1
Rintisan
1,0 s/d kurang dari 2,0 (1,0 ≤ skor <2,0)
2
Berkembang
2,0 s/d kurang dari 3,0 (2,0 ≤ skor <3,0)
3
Terdefinisi
3,0 s/d kurang dari 4,0 (3,0 ≤ skor <4,0)
4
Terkelola dan Terukur
4,0 s/d kurang dari 4,5 (4,0 ≤ skor <4,5)
5
Optimum
Antara 4,5 s/d 5,0 (4,5 ≤ skor ≤5)

Sejak tahun 2017 Sampai dengan Desember 2019, Inspektorat Investigasi telah melaksanakan kegiatan penilaian maturitas SPIP pada 107 satker di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Dari 107 satker tersebut dapat dijelaskan bahwa hasil Penilaian Maturitas SPIP sampai dengan Desember 2019, terdapat 3 (tiga) satker yang berada pada klasifikasi “Belum Ada” atau “level 0”, 26 (dua puluh enam) satker berada pada klasifikasi “Rintisan” atau “level 1”, 66 (enam puluh enam) satker berada pada klasifikasi “Berkembang” atau “level 2”, 11 (sebelas) satker berada pada klasifikasi “Terdefinisi” atau “level 3”, dan 1 (satu) satker berada pada klasifikasi “Terkelola” atau “level 4”.   

Level
Keterangan
Satker
0
Belum Ada
3
1
Rintisan
26
2
Berkembang
66
3
Terdefinisi
11
4
Terkelola
1
5
Optimum
0
Total
107


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP Kelas III Bitung

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, mayoritas satker berada pada level 2, yang artinya K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektifitas pengendaliannya belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP Kelas II Mataram

Jika melihat data tersebut diatas maka diperlukan pendampingan atau pembinaan dari masing-masing Inspektorat pembina agar level maturitas satker di lingkungan Kementerian Kesehatan RI dapat mencapai level 3 secara keseluruhan sehingga dapat menyamai level maturitas SPIP Kementerian Kesehatan RI yang saat ini berada pada level 3.


                                                                                                            Penulis,

                                                                                                            Ahmad Fahrudin, SE





Selasa, 08 Oktober 2019

SHARING SESSION BERSAMA BPKP: PEMBERIAN KETERANGAN AHLI



SHARING SESSION BERSAMA BPKP: PEMBERIAN KETERANGAN AHLI


Pelaksanakan pengawasan terhadap kasus pelanggaran yang berindikasi kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat dan penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri merupakan salah satu tugas Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Hasil pelaksanaan pengawasan tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap para pelakunya dan hal ini sangat erat kaitannya dengan kemungkinan keterlibatan pegawai di Inspektorat Investigasi dengan proses pengadilan sebagai pemberi keterangan ahli.     



Inspektorat Jenderal Kemenkes RI pada tanggal 16 September 2019 menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Pemberian Keterangan dan Saksi Ahli bagi Auditor dengan Narasumber dari Deputi Polhukam dan PMK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP sebagai Instansi Pengawasan Internal Pemerintah yang langsung di bawah Presiden telah memiliki berbagai macam pengalaman terkait upaya pelimpahan/penanganan/koordinasi atas kasus - kasus hasil pemeriksaan investigatif kepada Aparat Penegak Hukum, baik sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam persidangan atau menjadi bagian untuk membantu proses penyelidikan dengan melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. PKS ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi para pegawai di Inspektorat Investigasi.


Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi membuka kegiatan PKS yang dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Sumitro, SE, Ak, MM, CA, CFrA, QIA selaku Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Deputi Polhukam dan PMK dan Bapak Heru Setiawan selaku Auditor Ahli Madya BPKP.  


Para narasumber menjelaskan proses pemeriksaan investigatif yaitu dimulai dari proses perencanaan, pengumpulan - evaluasi bukti, pelaporan dan tindak lanjut. Narasumber selanjutnya menceritakan pengalamannya pada saat ditugaskan untuk menghadiri persidangan sebagai pemberi keterangan ahli. Hal - hal yang harus dipersiapkan sebelum hadir di persidangan adalah penguasaan materi hasil pemeriksaan investigatif dan persiapan mental. BPKP membuat suatu simulasi pelaksanaan persidangan seperti kondisi sebenarnya yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan mental para Auditornya sehingga dapat memberikan keterangan dengan sebaik – baiknya dan dapat membantu Hakim dalam mengambil keputusan.


Pada akhir kegiatan PKS, narasumber menjelaskan beberapa hal yang sering ditanyakan kepada pemberi keterangan ahli dalam persidangan antara lain meliputi:
1.    Pengalaman, keahlian, tugas dan tanggung jawab selaku Auditor;
2.    Dasar penugasan audit;
3.    Tugas pokok dan fungsi Instansi yang menugaskan;
4.    Materi perkara: dasar penghitungan jumlah kerugian negara.  


Penulis,
Ahmad Fahrudin, SE



Sabtu, 21 September 2019

Penilaian Menuju WBK/WBBM oleh TPI

Senin16 September 2019

Penilaian Menuju WBK/WBBM oleh Tim Penilai Internal
di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2019 
#simendit #mmcsipid #antikorupsi
#asnkerentanpakorupsi #inspektoratinvestigasi#sehattanpakorupsi

Menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, akan dilakukan Penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) untuk Mendapatkan Penghargaan Satuan Kerja Berpredikat menuju WBK dari Menteri Kesehatan Tahun 2019Berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim Penilai Internal (TPI) pada tanggal 16 September 2019,terdapat 14 (empat belassatuan kerja di lingkunganKementerian Kesehatan yang dinilai oleh TPI yang akan dilaksanakan pada 23 September s.d 5 Oktober 2019.



Rabu, 18 September 2019

Petugas Kesehatan Haji Indonesia Bebas Korupsi

Petugas Kesehatan Haji Indonesia Bebas Korupsi

Jakarta, 18 September 2019.

Petugas Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2019 dinilai bebas dari pemberian gratifikasi, uang pelicin dan praktik pungutan liar (pungli). Hal positif ini terungkap dari hasil ‘Survei Persepsi Anti Korupsi’ yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes).

Itjen Kemenkes melakukan survei persepsi anti korupsi pada 29 Juli - 6 September 2019. Survei dilakukan di sela-sela tugas mereka dalam melakukan audit penyelenggaraan program kesehatan haji di Arab Saudi. Survei dilakukan terhadap 309 jemaah haji Indonesia, yang terdiri dari 144 responden laki-laki dan 165 responden perempuan.
“Survei ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persepsi jemaah haji terhadap penerapan anti korupsi yang dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan haji,” jelas drg. Rarit Gempari, MARS, QIA, Inspektur Investigasi Kemenkes yang juga sebagai Koordinator Tim Audit Haji 2019.

Survei dilakukan menggunakan kuesioner survei persepsi anti korupsi pada evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayab Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hasil survei persepsi anti korupsi kepada Jemaah Haji Indonesia Tahun 1440 H/2019 M atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan diperoleh total nilai 14,00 dari nilai total 15,00 (93,36%).

Dari hasil survei diketahui bahwa hasil maksimal diperoleh atas pertanyaan pada komponen indikator kebiasaan pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta komponen indikator praktik pungli (100%). Artinya persepsi seluruh responden menyatakan bahwa tidak ada pemberian gratifikasi dan uang pelicin serta tidak ada praktik pungli yang dilakukan oleh PPIH Bidang Kesehatan selama operasional haji tahun 2019.

Survei persepsi anti korupsi terdiri dari 3 variabel yang dijabarkan dalam 7 indikator yaitu variabel perilaku petugas dalam lingkungan kerja yang diukur dengan indikator kebiasaan gratifikasi dan uang pelicin, diskriminasi dalam pelayanan, praktek pungli dan maladministrasi, variabel sistem administrasi yang diukur dengan indikator keterbukaan informasi dan variabel pencegahan korupsi yang diukur dengan indikator pengelolaan pengaduan dan media anti korupsi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (AM).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM.