Senin, 23 Maret 2020

WORK FROM HOME (WFH) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI


WORK FROM HOME (WFH) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI
#Investigasi  #Covid19  #Sehat_Tanpa_Korupsi  #Sehat_Indonesia

WHO menetapkan coronavirus disease (Covid-19) sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Hal tersebut kemudian disikapi oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai upaya untuk menanggulanginya. Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman Bagi Instansi Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Arahan Inspektur Investigasi kepada seluruh pegawai di lingkungan Inspektorat Investigasi dengan aplikasi zoom cloud meeting tanggal 23 maret 2020

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/991/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka melindungi pegawai dari risiko terinfeksi Covid-19, yang berisi 10 poin penyampaian kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja sebagai berikut:


     1. Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan setingkat jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya guna meminimalisir risiko terinfeksinya Covid-19, sejak tanggal ditandatanganinya surat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pimpinan Satuan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

3. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menjaga sistem kerja yang akuntabel dan menjamin tetap terlaksananya pelayanan publik.

4. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya diberikan tugas secara online, tidak diizinkan meninggalkan rumah/tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

5. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya tetap diberikan tunjangan kinerja.

6. Pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya harus dapat dihubungi setiap saat pada jam kerja. Jika dalam waktu 60 menit tidak dapat dihubungi, kecuali alasan yang sah, akan dianggap tidak masuk.

7. Dalam hal sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya dapat diminta untuk hadir ke kantor.

8. Bagi pegawai yang mendapatkan tugas melaksanakan pekerjaan di kantor, melakukan rekam kehadiran secara manual dan menandatangani daftar hadir.

9. Pimpinan Satuan Kerja baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memastikan pegawainya yang melaksanakan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya yang ada di bawah tanggungjawabnya bekerja secara efisien dan efektif.

10. Pengecualian terhadap pengaturan pelaksanaan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya bagi Satuan Kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan terpadu, dan satuan kerja lain yang terlibat dalam upaya penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal menyikapi sebagai berikut:
1.  Membuat piket pegawai yakni 30% jumlah seluruh pegawai tiap eselon II untuk hadir
2.  Seluruh pegawai wajib membuat logbook kegiatan harian berisi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut dan dikirim melalui email tu inspektorat (cc email inspektur).
3.    Absensi secara manual bagi pegawai yang hadir di kantor.
4.  Bagi pegawai yang sakit/ ada gejala-gejala demam, batuk dan/atau pilek tidak diperkenankan masuk kantor.
5.   Hindari kegiatan pertemuan-pertemuan.

Selanjutnya, Inspektur Investigasi menetapkan jadwal piket di lingkungan Inspektorat Investigasi selama Work From Home (WFH) sebagai berikut:

Selama melaksanakan WFH, Inspektur Investigasi memberikan tugas untuk menyelesaian laporan telaah dan laporan hasil klarifikasi maupun laporan hasil Audit dengan Tujuan Tertentu yang belum diselesaikan dan hasilnya dikirimkan melalui email. Selain itu juga Inspektur Investigasi memberikan tugas untuk melanjutkan reviu pedoman-pedoman yang ada di Inspektorat Investigasi.

Proses komunikasi dan pelaporan selain menggunakan email, aplikasi whatsapp serta menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting yang digunakan untuk meeting secara online dimulai sejak tanggal 19 Maret 2020.

Screenshot meeting secara online yang dilakukan Inspektorat Investigasi 19 Maret 2020.


Semoga dengan adanya berbagai media komunikasi sebagai sarana penunjang dapat membuat WFH menjadi efisien dan efektif. Dan semoga Covid-19 lekas tertangani di Indonesia.

Semoga kita semua diberi nikmat sehat dan keberkahan serta badai Corona ini segera berakhir. Aamiin ya Robbal ‘Aalamiin.

                                                                                                
                                                                                                                         Kontributor

                                                                                                                          Deny Yudhistira


Jumat, 10 Januari 2020

MENGAWALI KEGIATAN TAHUN 2020 DENGAN SEMANGAT BARU

MENGAWALI KEGIATAN TAHUN 2020 DENGAN SEMANGAT BARU
#INVESTIGASI   #SIMENDIT   #SIPINAL-WBK/WBBM   #SIMONPENGENAL 
           

Dalam rangka koordinasi internal di awal tahun 2020 di lingkungan Inspektorat Investigasi, pada tanggal 6 Januari dilaksanakan rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan tahun 2010. Selain di hadiri oleh seluruh Auditor Inspektorat Investigasi, rapat juga dihadiri oleh pegawai yang bertugas pada Sub Bagian TU sebagai pendukung administrasi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Inspektorat Investigasi. Dalam pembukaannya, Inspektur Investigasi (drg. Rarit Gempari, MARS, QIA) menyampaikan bahwa pada tahun 2020 akan ada pembagian ulang anggota Tim di lingkungan Inspektorat Investigasi sebagai bentuk penyegaran dalam menjalankan tugas pengawasan. Untuk itu seluruh auditor harus siap dengan siapapun pengendali teknisnya sehingga dibutuhkan semangat baru untuk melaksanakan tugas pada tahun 2020.



Selain itu juga disampaikan agar laporan kegiatan klarifikasi/ADTT yang masih berproses agar segera diselesaikan untuk tindak lanjut berikutnya. Sebagai bentuk penyegaran, ditugaskan kepada auditor untuk melakukan reviu atas juknis/pedoman/peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Inspektorat Investigasi.

Terkait beberapa hasil klarifikasi/ADTT terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian pimpinan agar dilakukan ekspose/gelar pengawasan di Internal Inspektorat Investigasi terlebih dahulu untuk memperoleh masukan dari teman-teman auditor yang lain. Untuk pelaksanaan ekspose/gelar pengawasan agar dikoordinasikan dengan Sub Bagian TU.

Beberapa kegiatan yang menjadi tindak lanjut dalam rapat tersebut adalah:    

  • Jadwal pelaksanaan kegiatan pengawasan/pendampinan tahun 2020;
  • Kegiatan ekspose/gelar pengawasan hasil klarifikasi/ADTT kasus yang menjadi perhatian pimpinan;
  • Reviu terhadap Juknis/Pedoman/Peraturan-peraturan di lingkungan Inspektorat Investigasi;
  • Usulan sarana-prasarana kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk mendukung pelaksanaan tugas para auditor.



Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi teknis internal, selain sebagai sarana silaturahmi pegawai Inspektorat Investigasi, kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Inspektorat Investigasi dapat terselesaikan dengan baik. Semoga di tahun 2020, Inspektorat Investigasi semakin berprestasi.

                                                                                                                      Kontributor : AF

Senin, 06 Januari 2020

PENILAIAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN MEJA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI


PENILAIAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN MEJA KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT INVESTIGASI
#INVESTIGASI   #SIMENDIT   #SIPINAL-WBK/WBBM   #SIMONPENGENAL  
           

Dalam mendukung terciptanya budaya kerja yang bersih dan rapih di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Inspektorat Investigasi sejak tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai di lingkungan Inspektorat Investigasi. Bagi pegawai yang meja kerjanya dianggap memenuhi kriteria penilaian akan diberikan penghargaan oleh Inspektur Investigasi berupa medali kebersihan yang disematkan pada meja pegawai yang bersangkutan. Pemberian medali penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pegawai yang dinyatakan sebagai pemenang untuk berusaha mempertahankannya dan bagi yang belum beruntung agar selalu berusaha keras menata diri dan meja kerjanya untuk menjadi bersih dan rapi sesuai kriteria penilaian.

Contoh Medali Kebersihan dan Kerapihan Meja Kerja Bulan Oktober 2019

Selain itu bagi pegawai yang memperoleh medali penghargaan, namanya juga akan dicantumkan dalam sertifikat penghargaan yang ditandatangani oleh Inspektur Investigasi.


Contoh Sertifikat Penghargaan

Kriteria Penilaian yang digunakan:
Ringkas                       : Pilah dan pisahkan dokumen yang tidak perlu;
Rapih                           : Lakukan penataan ditempat kerja;
Resik                           : Jaga kebersihan di tempat kerja;
Rawat                          : Pelihara kondisi rapi resik di tempat kerja;
Rajin                            : Biasakan ringkas rapi resik di tempat kerja.
Kriteria tambahan     : Tidak ada dokumen/laporan hasil kegiatan pengawasan diatas meja
:           kerja.

Tujuan diadakannya penilaian ini adalah untuk membudayakan kebersihan dan kerapihan meja kerja masing-masing pegawai sehingga pegawai merasa nyaman bekerja di kantor serta sekaligus untuk menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen. Pegawai penerima medali penghargaan tidak dibatasi, semakin banyak penerima medali penghargaan berarti semakin banyak pegawai yang telah menerapkan budaya kerja bersih dan rapih. Semakin banyak pegawai menerima medali penghargaan berarti secara konsisten menerapkan budaya kerja bersih dan rapi.

Petugas penilai kegiatan ini berasal dari Subbagian TU Inspektorat Investigasi. Penilaian dilakukan setiap bulan saat pegawai yang bersangkutan tidak ada di kantor dengan memfoto meja kerja pegawai yang bersangkutan. Pegawai yang sedang tugas belajar (tubel) tidak dilakukan penilaian pada meja kerjanya. Sejak dilaksanakan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai dilingkungan Inspektorat Investigasi, berikut adalah contoh kondisi meja kerja pegawai yang telah memperoleh penghargaan dari Inspektur Investigasi setiap bulannya.

        
                                       Meja Arif Budiawan, SH, MM                      Meja dr. Abdul Djamaludin

Pelaksanaan kegiatan penilaian kebersihan dan kerapihan meja kerja pegawai ini masih perlu terus dilaksanakan dan diharapkan budaya kerja bersih dan rapi akan terinternalisasi di setiap pegawai dilingkungan Inspektorat Investigasi.



                                                                                                Penulis

                                                                                                Ahmad Fahrudin, SE

Jumat, 20 Desember 2019

PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)


PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Pengawasan Penyelenggaraan SPIP adalah salah satu kegiatan pengawasan lainnya yang dilaksanakan auditor Inspektorat Investigasi dalam rangka mengetahui kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja dengan rencana, kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean governance. Kegiatan tersebut diamanahkan kepada Inspektorat Investigasi sejak tahun 2017. Pelaksanaan pengawasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilakukan terhadap satuan kerja yang telah mendapat sosialisasi dan telah menyusun pemetaan risiko serta satuan kerja yang diusulkan/ditetapkan sebagai satuan kerja yang akan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) baik di tingkat Kementerian Kesehatan maupun di Tingkat Nasional.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Monev ini dilakukan dengan cara mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang ditetapkan dalam pedoman tersendiri (Maturitas SPIP).


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada BTKLPP Kelas I Makassar

Definisi Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Terdapat 6 (enam) Karakteristik Tingkat Maturitas SPIP yaitu, level 0 sampai level 5, dimana level 5 adalah level yang tertinggi.


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP Kelas II Pekanbaru Riau

INTERVAL SKOR PENILAIAN TINGKAT MATURITAS SPIP
NO
TINGKAT MATURITAS
INTERVAL SKOR
0
Belum Ada
Kurang dari 1,0 (0< skor <1,0)
1
Rintisan
1,0 s/d kurang dari 2,0 (1,0 ≤ skor <2,0)
2
Berkembang
2,0 s/d kurang dari 3,0 (2,0 ≤ skor <3,0)
3
Terdefinisi
3,0 s/d kurang dari 4,0 (3,0 ≤ skor <4,0)
4
Terkelola dan Terukur
4,0 s/d kurang dari 4,5 (4,0 ≤ skor <4,5)
5
Optimum
Antara 4,5 s/d 5,0 (4,5 ≤ skor ≤5)

Sejak tahun 2017 Sampai dengan Desember 2019, Inspektorat Investigasi telah melaksanakan kegiatan penilaian maturitas SPIP pada 107 satker di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Dari 107 satker tersebut dapat dijelaskan bahwa hasil Penilaian Maturitas SPIP sampai dengan Desember 2019, terdapat 3 (tiga) satker yang berada pada klasifikasi “Belum Ada” atau “level 0”, 26 (dua puluh enam) satker berada pada klasifikasi “Rintisan” atau “level 1”, 66 (enam puluh enam) satker berada pada klasifikasi “Berkembang” atau “level 2”, 11 (sebelas) satker berada pada klasifikasi “Terdefinisi” atau “level 3”, dan 1 (satu) satker berada pada klasifikasi “Terkelola” atau “level 4”.   

Level
Keterangan
Satker
0
Belum Ada
3
1
Rintisan
26
2
Berkembang
66
3
Terdefinisi
11
4
Terkelola
1
5
Optimum
0
Total
107


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP Kelas III Bitung

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, mayoritas satker berada pada level 2, yang artinya K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektifitas pengendaliannya belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.


Pengawasan Penyelenggaraan SPIP pada KKP Kelas II Mataram

Jika melihat data tersebut diatas maka diperlukan pendampingan atau pembinaan dari masing-masing Inspektorat pembina agar level maturitas satker di lingkungan Kementerian Kesehatan RI dapat mencapai level 3 secara keseluruhan sehingga dapat menyamai level maturitas SPIP Kementerian Kesehatan RI yang saat ini berada pada level 3.


                                                                                                            Penulis,

                                                                                                            Ahmad Fahrudin, SE





Selasa, 08 Oktober 2019

SHARING SESSION BERSAMA BPKP: PEMBERIAN KETERANGAN AHLI



SHARING SESSION BERSAMA BPKP: PEMBERIAN KETERANGAN AHLI


Pelaksanakan pengawasan terhadap kasus pelanggaran yang berindikasi kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat dan penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri merupakan salah satu tugas Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Hasil pelaksanaan pengawasan tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap para pelakunya dan hal ini sangat erat kaitannya dengan kemungkinan keterlibatan pegawai di Inspektorat Investigasi dengan proses pengadilan sebagai pemberi keterangan ahli.     



Inspektorat Jenderal Kemenkes RI pada tanggal 16 September 2019 menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Pemberian Keterangan dan Saksi Ahli bagi Auditor dengan Narasumber dari Deputi Polhukam dan PMK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP sebagai Instansi Pengawasan Internal Pemerintah yang langsung di bawah Presiden telah memiliki berbagai macam pengalaman terkait upaya pelimpahan/penanganan/koordinasi atas kasus - kasus hasil pemeriksaan investigatif kepada Aparat Penegak Hukum, baik sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam persidangan atau menjadi bagian untuk membantu proses penyelidikan dengan melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. PKS ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi para pegawai di Inspektorat Investigasi.


Ibu drg. Rarit Gempari, MARS, QIA selaku Inspektur Investigasi membuka kegiatan PKS yang dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Sumitro, SE, Ak, MM, CA, CFrA, QIA selaku Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Deputi Polhukam dan PMK dan Bapak Heru Setiawan selaku Auditor Ahli Madya BPKP.  


Para narasumber menjelaskan proses pemeriksaan investigatif yaitu dimulai dari proses perencanaan, pengumpulan - evaluasi bukti, pelaporan dan tindak lanjut. Narasumber selanjutnya menceritakan pengalamannya pada saat ditugaskan untuk menghadiri persidangan sebagai pemberi keterangan ahli. Hal - hal yang harus dipersiapkan sebelum hadir di persidangan adalah penguasaan materi hasil pemeriksaan investigatif dan persiapan mental. BPKP membuat suatu simulasi pelaksanaan persidangan seperti kondisi sebenarnya yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan mental para Auditornya sehingga dapat memberikan keterangan dengan sebaik – baiknya dan dapat membantu Hakim dalam mengambil keputusan.


Pada akhir kegiatan PKS, narasumber menjelaskan beberapa hal yang sering ditanyakan kepada pemberi keterangan ahli dalam persidangan antara lain meliputi:
1.    Pengalaman, keahlian, tugas dan tanggung jawab selaku Auditor;
2.    Dasar penugasan audit;
3.    Tugas pokok dan fungsi Instansi yang menugaskan;
4.    Materi perkara: dasar penghitungan jumlah kerugian negara.  


Penulis,
Ahmad Fahrudin, SE