Rabu, 05 Agustus 2020

SNI ISO 37001 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) PERLUKAH INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES?

Oleh Kanser Arif Ardiyanto, SKM

#investigasi #suap #sehat_tanpa_korupsi


1.   Apa itu Suap ?

Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap. Pengertian Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.

Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),

Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya

Suap merupakan bagian dari korupsi dan salah satu bentuk korupsi yang paling sulit dibuktikan, hal ini karena ada kontribusi dari kedua pihak dan mereka merasa saling diuntungkan, berdasarkan data KPK tahun 2004 sampai dengan tahun 2019  kasus yang paling banyak ditangani oleh KPK adalah penyuapan yaitu sebesar 66%.Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu. Perbuatan suap pada hakekatnya bertentangan dengan norma sosial, agama dan moral. Selain itu juga bertentangan dengn kepentingan umum serta menimbulkan kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara.

Akan tetapi kenyataanya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi pada Korporasi, pada pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana pada korporasi bila korporasi membiarkan terjadinya pidana atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

2.  Mengenal ISO 370001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

a.    Pengertian SNI ISO 370001

Sistem manajemen anti penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal yang distandarkan, standar ini adalah standar global dalam rangka praktek anti korupsi yang diadopsi oleh Badan Sertifikasi Nasional yang dikenal dengan SNI ISO 370001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dimulai pada tahun 2016.Standar ini mencakup penyuapan di sektor public, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya, dan suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga. Penyuapan bisa terjadi dimana saja dengan nilai berapa saja dan dapat melibatkan keuntungan finansial maupun non finansial.Standar ISO 370001 ini memberikan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri, dan juga dapat diintegrasikan dalam keseluruhan sisitem manajemen yang sudah ada di organisasi pemerintahan maupun perusahaan.

b.    Fungsi ISO 370001,

fungsi standar/sistem manajemen anti penyuapan ini memiliki dua fungsi yang dapat dilihat dalam tabel berikut:


c.  Prinsip Dasar SNI ISO 370001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Prinsip dasar Sistem Manajemen Anti Penyuapan terdapat enam prinsip dasar yaitu :

1)      Komitmen Level Puncak

Manajemen Puncak harus memiliki komitmen dalam memerangi penyuapan, dan mempromosikan Budaya Anti Suap, Komitmen yang tinggi merupakan modal dasar yang sangat tinggi dalam pemabnngunan sistem ini.

2)      Prosedur Proporsional

Menerbitkan prosedur dan kebijakan anti penyuapan yang sesuai dengan objektif organisasi terkait pencegahan penyuapan.

3)      Uji Tuntas (Due Diligence0

Mengadopsi pendekatan berbasis risiko penyuapan ke pihak ketiga atau individu yang bertindak atas nama organisasi.

4)      Penilaian Risiko

Menilai potensi risiko penyuapan dari internal dan eksternal, mengkomunikasikan dan mendokumentasikan penilaian risiko penyuapan ini.

5)      Komunikasi

Kebijakan anti penyuapan Organisasi  dapat diaksesdan dikomunikasikan ke pihak internal dan eksternal.

6)      Pemantauan dan Tinjauan

Manajemen Puncak harus memantau dan meninjau kebijakan dan prosedur anti penyuapan serta membuat modifikasi jika terdapat perubahan dalam organisasi.

d.    Roadmap Sertifikasi SNI ISO 370001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Roadmap untuk membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan dibutuhkan waktu sekitar 6 sampai dengan 8 bulan, dimulai dari tahapan persiapan, current state Assesment, pengembangan persyaratan, penerapan ISO 370001, Evaluasi Kinerja dan Audit Sertifikat berikut dapat digambarkan Roadmap tersebut.

Peran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Inspektorat Jenderal sebagai APIP di lingkungan Kementerian Kesehatan memiliki tugas menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terselenggarakanya Reformasi Birokrasi bukan hanya pada organisasinya melainkan organisasi yang ada di seluruh Kementerian Kesehatan menjadi tanggung jawabnya. Fungsi auditor internal dalam system pemerintahan di Indonesia dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang System Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa APIP terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektur Jenderal Kementerian dan Lembaga, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Berdasarkan standar AAIPI (Asosiasi Auditor Instansi Pemerintah Indonesia) tugas APIP yaitu melakukan pengawasan intern yang  memiliki dua peran fungsi yaitu sebagai Quality Assurance dan Konsultatif yang dapat di lakukan dalam aktivitas sebagai berikut:





Dari uraian terkait peran Inspektorat Jenderal Kemenkes sangatlah vital dalam mendukung program-program yang ada di Kementerian Kesehatan yaitu melakukan Pengawasan Intern, dalam melakukan pengawasan intern yang yang baik tidak hanya didukung oleh sumber daya manusia yang cakap dan ahli semata namun juga harus didukung juga oleh sumber daya yang memiliki integritas yang tinggi dan sistem pengawasan yang andal, sehingga diperoleh rekomendasi-rekomendasi yang akuntabel dan membangun.

Perlukah ISO 370001 di Inspektorat Jenderal Kemenkes?

Berdasarkan Permenpan nomor 10 tahuu 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah. Amanat tersebut tentunya harus dilaksanakan di Kementerian Kesehatan, Inspektorat Jenderal selaku unit utama di Kementerian Kesehatan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan Intern diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Kesehatan, dan selama ini Itjen telah melakukan proses tersebut dimulai dari pendampingan sampai dengan melakukan penilaian terhadap satuan kerja terpilih dan diusulakn oleh unit utama pembinannya. Pertanyaanya siapakah yang menilai Inspektorat Jenderal dalam penerapan Zona Integritas?, perlukah Inspektrat Jenderal menyandang predikat WBK/WBBM ?. tentunya tidak fair bilamana Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan mendapatkan penilaian predikat WBK/WBBM hasil penilaian sendiri tentunya ada konflik kepentingan atau apapun hasilnya kredibiltasnya akan tetap dipertanyakan.

Untuk itu tepatlah kiranya bilamana Inspektorat Jenderal dalam rangka meningkatkan kredibilitasnya di mata pemangku kepentingan lainnya selain mendapatkan  sertifikat IACM  (Internal audit Capabilty Model) yang diberikan oleh lembaga BPKP juga memiliki sertifikat ISO 370001 untuk membuktikan bahwa organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan mempunyai budaya anti suap melalui  sistem anti penyuapan. Selain meningkatkan kredibilitas tersebut juga tentunya manfaat bagi individu dalam organisai juga bisa menghindarkan dari masalah hukum dikemudian harinya, mengingat adanya potensi penyuapan terhadap pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian kesehatan dalam menjalankan pengawasan baik sebagai quality assurance maupun peran konsultatif.

(yas)


Sabtu, 06 Juni 2020

Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19 Perlukah Pengawasan?



Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19
Perlukah Pengawasan?

(Oleh: Wahyu Wulandari)

#Investigasi #COVID-19 #Pandemi #Sehat_tanpa_korupsi #Dana_Filantropi


Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia telah menimbulkan krisis dan melumpuhkan berbagai sektor publik. Pemerintah telah mengalirkan anggaran penanganan Pandemi COVID-19. Namun, tidak bisa jika kita hanya mengandalkan keuangan negara dalam mengatasi pandemi ini. Anggaran kesehatan tidak cukup untuk memenuhi permintaan pelayanan kesehatan yang tinggi.

Pemerintah sangat membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah penggalangan dana dan uluran bantuan yang dikenal dengan Gerakan Filantropi. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang dapat membuka peluang untuk meningkatkan dukungan maupun peran aktif kelompok Filantropi dalam pembangunan kesehatan.

Konsep Filantropi
Istilah Filantropi (Philanthropy) berasal dari bahasa Yunani, Philos (berarti Cinta), dan Anthropos (berarti Manusia), sehingga secara harfiah Filantropi adalah konseptualisasi dari praktek memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Menurut sifatnya, dikenal dua bentuk Filantropi, yaitu Filantropi Tradisional dan Filantropi Modern.

Filantropi Tradisional adalah Filantropi yang berbasis Charity atau belas kasihan. Dalam konteks makro Filantropi Tradisional hanya mampu mengobati penyakit kemiskinan, akibat dari ketidakadilan struktur. Berbeda dengan Filantropi Tradisional, Filantropi Modern yang lazim disebut Filantropi untuk Pembangunan Sosial dan Keadilan Sosial, diusahakan melalui pembangunan sosial diyakini bahwa kemiskinan lebih disebabkan oleh ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan akses kekuasaan dalam masyarakat.


Bagaimanakah Peran Dana Filantropi pada Masa Pandemi COVID-19?
Filantropi memiliki peran dan kontribusi yang signifikan dalam penggalangan dana pada sektor kesehatan di Indonesia. Pada masa pandemi COVID-19 ini, Filantropi yang paling memungkinan untuk dilaksanakan adalah Filantropi berbasis Charity. Hal ini disebabkan pada saat pemerintah mengumumkan kasus COVID-19 secara terbuka mengakibatkan krisis yang relatif besar pada berbagai aspek kehidupan.

Salah satu dampak akibat krisis tersebut adalah harga alat pelindung diri, handsanitizer dan beberapa alat-alat kesehatan lainnya yang diperlukan oleh para tenaga kesehatan harganya menjadi sangat fantastis dan barangnya pun tiba-tiba menjadi langka. Hal ini membuat masyarakat beramai-ramai melakukan penggalangan dana dan memberikan sumbangan kepada instansi pelayanan kesehatan sebagai bentuk sebuah dukungan dan solidaritas yang konkrit dari masyarakat. Selain pada aspek pelayanan kesehatan, dana Filantropi juga berperan dalam membantu masyarakat dan aspek-aspek vital lain yang terdampak Pandemi COVID-19.

Dalam pelayanan kesehatan, terdapat tiga jenis pelaku Filantropi yaitu grantmaking, intermediary (pooling), dan implementing. Grantmaking adalah pelaku Filantropi yang langsung memberikan sumbangan. Sebagai contoh para pengusaha dibawah naungan Kadin bersama Yayasan Budha Tzu Chi pada tanggal 18 Maret 2020 memberikan bantuan berupa Coveral Safety (baju isolasi) untuk Kementerian Kesehatan RI (400 buah). Bantuan tersebut diterima langsung oleh Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Terawan Agus Putranto di Kantor Pusat Kemenkes. Produsen sepatu Bocorocco juga menyerahkan donasi dalam bentuk alat rapid test COVID-19 senilai Rp 1 miliar kepada Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kementerian Kesehatan.

Intermediary (pooling) adalah pelaku Filantropi yang mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Sebagai contoh pengumpulan donasi untuk melawan COVID-19 yang dilakukan oleh KAGAMADOK, UNICEF, Kitabisa.com dan Rumah Zakat. Hasil dari pengumpulan dana ini kemudian akan diserahkan kepada instansi, tenaga kesehatan dan/atau masyarakat yang membutuhkan.

Implementing adalah Filantropi yang dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan bantuan. Sebagai contoh penggalangan dana dalam penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan RS Panti Rapih Yogyakarta.

Perlukah Pengawasan?
Dana Filantropi yang telah terkumpul harus disampaikan kepada instansi atau masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran bantuan yang dilakukan harus tepat sasaran. Jangan sampai terdapat oknum yang melakukan manipulasi dengan memanfaatkan situasi.

Agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal pendistribusian seperti terdapat tempat yang mendapatkan bantuan banyak sekali namun di tempat lain ternyata kekurangan, distribusi bantuan harus diawasi ketat. Mekanisme dan prosedurnya harus jelas dan transparan. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait Pandemi COVID-19 agar berkoordinasi dengan Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran

Dalam mengawasi penyaluran dana Filantropi, pemerintah juga bisa mendorong peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda harus menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat segera ditindaklanjuti.

Dana Filantropi merupakan salah satu titik rawan korupsi dalam penanganan Pandemi COVID-19 karena memiliki potensi kerawanan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Menyikapi hal ini, KPK telah mengeluarkan Surat Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat yang ditujukan kepada seluruh gugus tugas dan kementerian/lembaga/pemda. Dengan adanya surat edaran ini pemberian donasi pada instansi pemerintah tidak dianggap sebagai gratifikasi, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sumbangan bantuan bencana alam dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, bukan termasuk gratifikasi. Sehingga pemberian bantuan dari para donatur tetap dapat berlaku.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah, instansi penerima dana bantuan dapat memanfaatkan website resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasi kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui website tersebut, instansi disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari.

Penanganan COVID-19 membutuhkan pengawalan ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah baik di pusat maupun di daerah. APIP diharapkan terus mengawal pelaksanaan penanganan COVID-19 serta berkolaborasi, berinovasi dan saling membantu demi terciptanya akuntabilitas penanganan COVID-19. Koordinasi dan pengawasan perlu dilakukan oleh APIP untuk mencegah terjadinya inefisiensi dan juga korupsi di dana wabah pemerintah atau masyarakat.

Perlu diketahui bahwasanya korupsi dana pada masa pandemi baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat akan dijatuhi hukuman mati. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 bahwa tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi COVID-19 dapat dijatuhi hukuman mati.

Referensi:
  1. Abidin, Hamid, Ninik, dkk. 2017. Kajian Diagnostik Pemetaan Lembaga Filantropi Pendukung Riset. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
  2. Bahjatullah, Qi M. 2016. Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Kegiatan Filantropi. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol.10, No.2, Desember 2016. IAIN Salatiga. Tersedia di https://inferensi.iainsalatiga.ac.id/index.php/inferensi/article/view/730
  3. Filantropi. 13 Mei 2020. Menyoal Etika dan Akuntabilitas Bantuan COVID-19. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari https://Filantropi.or.id/kabar/kabar-nasional/menyoal-etika-dan-akuntablitas-bantuan-covid-19
  4. Filantropi Kesehatan. Tanggal 24 Februari 2020. Reportase Potensi Filantropi Untuk Pembangunan Kesehatan Di Indonesia. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://Filantropikesehatan.net/web/2020/02/24/reportase-potensi-Filantropi-untuk-pembangunan-kesehatan-di-indonesia/
  5. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 28 April 2020. APIP Harus Siap Kawal COVID-19. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari http://www.itjen.kemenkeu.go.id/baca/679
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi. 15 April 2020. KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1588-kpk-dorong-instansi-transparan-kelola-dana-bantuan.
  7. Latief, Hilman. 2013. Politik Filantropi Islam di Indonesia. Negara, Pasar dan Masyarakat Sipil. Yogyakarta: Ombak
  8. Radar Bangsa. 29 April 2020. Ketua KPK Ingatkan Koruptor Dana Covid-19 Terancam Hukuman Mati. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://www.radarbangsa.com/news/24186/ketua-kpk-ingatkan-koruptor-dana-covid-19-terancam-hukuman-mati.
  9. Republika. 29 April 2020. Empat Area Rawan Korupsi Implementasi Anggaran Covid-19. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://republika.co.id/berita/q9jief409/empat-area-rawan-korupsi-implementasi-anggaran-covid19
  10. Republika. 29 April 2020. KPK Lakukan Enam Langkah Kawal Dana Covid-19. Diakses pada tanggal 13 Mei 2020 dari https://republika.co.id/berita/q9jbc2377/kpk-lakukan-enam-langkah-kawal-dana-covid19
  11. Pusat Analisis Determinan Kesehatan. 2019. Analisis Kebijakan Peran Filantropi dalam Pembangunan Kesehatan. Diakses pada tanggal 8 Mei 2020 dari http://www.padk.kemkes.go.id/uploads/download/Analisis_Filantropi.pdf
  12. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat.
  13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  14. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
  15. Yayasan Buddha Tzu-Chi Indonesia. 20 Maret 2020. Perangi COVID-19 Pengusaha di Bawah Naungan KADIN bersama Tzu Chi Galang Dana Rp 500 Miliar. Diakses pada tanggal 14 Mei 2020 dari http://www.tzuchi.or.id/read-berita/perangi-covid-19-pengusaha-di-bawah-naungan-kadin-bersama-tzu-chi-galang-dana-rp-500-miliar/8892

Work From Home // Work From Office // Tetap Berkinerja // Cegah Penularan Covid19

(yas)

Kamis, 14 Mei 2020

Penyelesaian Tindak Lanjut Atas LHP Di Masa Pandemik COVID-19


Penyelesaian Tindak Lanjut Atas LHP Di Masa Pandemik COVID-19

(Oleh Gustian Yondi Pramudita)

#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #tlhp #pandemi #covid19


Penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) APIP dan BPK wajib dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintahan khususnya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tata kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan pasal 10 yang menyatakan satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tindak lanjut baik hasil pemeriksaan BPK, maupun hasil pengawasan APIP (Inspektorat Jenderal dan BPKP).

Sejak masuknya COVID-19 di Indonesia tanggal 2 Maret 2020 lalu, semua lini di Indonesia terkena imbasnya, tidak terkecuali organisasi pemerintahan yang mengerjakan tata kelola organisasi dan pengawasan di dalamnya. Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Kemudian Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan direspon oleh Menpan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini menyebabkan sebagian besar ASN termasuk di Lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan pekerjaannya dari rumah atau disebut Work From Home (WFH) sehingga mempengaruhi pula satuan kerja di Kemenkes dalam penyelesaian rekomendasi LHP BPK maupun APIP.

Bagaimana kondisi saldo LHP satuan kerja di Kemenkes saat ini?

Berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Semester II Tahun 2019, saldo terhadap LHP Inspektorat Jenderal pada s.d. posisi tanggal 31 Desember 2019 adalah sebanyak 116 LHP, 440 temuan, 1.207 rekomendasi dengan Nilai Temuan sebesar Rp6.877.585.741,22 sedangkan saldo kerugian negara terhadap LHP BPK Tahun 2008-2019  sesuai dokumen tindak lanjut yang diterima oleh Inspektorat Jenderal s.d posisi 31 Desember 2019 sebesar Rp47.442.722.210,34 yang belum selesai ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan masih terdapat satuan kerja yang belum berkomitmen penuh dalam menyelesaikan rekomendasi LHP BPK dan APIP. Belum lagi ditambah adanya WFH di masa pandemik COVID-19 ini, menyebabkan satuan kerja kesulitan untuk bertemu untuk “desk” dokumen tindak lanjut yang sudah disiapkan dengan tim Itjen sehingga tindak lanjut yang dilakukan terlihat tidak bergerak secara signifikan.

Apa dampaknya bila rekomendasi atas LHP tidak ditindaklanjuti oleh satuan kerja?

Pada dasarnya, rekomendasi atas temuan di dalam LHP dibuat untuk perbaikan pada satuan kerja di masa mendatang. Maka bila tidak dilaksanakan, perbaikan tersebut tidak akan terwujud. Dalam lingkup satuan kerja sendiri, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP tersebut merupakan salah satu syarat untuk dapat mengajukan menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa persentase TLHP minimal 100% temuan hasil pemeriksaan (internal dan eksternal) telah ditindaklanjuti untuk menuju WBK dan WBBM. 

Selain itu, penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi khususnya LHP BPK juga menjadi salah satu dasar BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah. Jangan sampai karena rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kementerian Kesehatan selama 6 tahun berturut-turut berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Lalu apa yang harus kita lakukan?

Mengingat pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi LHP APIP dan BPK tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya meskipun kondisi pandemik COVID-19 dan WFH seperti saat ini. Tindak Lanjut atas LHP tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan Permenkes Nomor 84 Tahun 2019 walaupun tanpa tatap muka. Pelaksanaan tindak lanjut LHP untuk temuan Itjen dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak LHP diterima, dan untuk LHP BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima. Kemudahan teknologi dapat membantu satuan kerja dalam menindaklanjuti rekomendasi di dalam LHP tersebut. Dokumen tindak lanjut dapat diubah dalam bentuk digital dan dikirimkan secara online ke tim Pemantauan Tindak Lanjut di Itjen. Begitu pula pelaksanaan Desk/Monev untuk tindak lanjut sendiri dapat dilaksanakan secara online dengan aplikasi aplikasi yang ada.

Tidak ada penghalang yang dapat menghambat kita dalam memperbaiki organisasi menjadi lebih baik. Selama kita berkomitmen di dalamnya maka pelaksanaan perbaikan itu dapat dikerjakan dalam kondisi apapun.

Referensi:
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
2.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tata kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan
3.      Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4.   Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
6.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
7.   Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
9.     Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Semester II Tahun 2019 Kementerian Kesehatan RI.

stay @ home // work from home // cegah penularan covid19

(yas)

JANGAN BIARKAN ANSIETAS MENGGANGGU PERSPEKTIF AUDITOR


JANGAN BIARKAN ANSIETAS MENGGANGGU PERSPEKTIF AUDITOR

Oleh : Dwi Purbarini, S.Si

#investigasi #sehat_tanpa_korupsi #ansietas #asn_keren_tanpa_korupsi #covid19

Menghadapi pandemi Covid-19, ansietas merupakan hal yang harus diwaspadai. Permasalahan utama yaitu penyebaran virus Covid-19 dan antivirusnya yang masih dalam penelitian, mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah efektif sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 seperti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Working from Home (WFH), dan larangan mudik, yang suka atau tidak suka akan dan telah berdampak pada perubahan gaya hidup, hubungan antar manusia dan komunikasi sosial masyarakat. Berbagai perubahan yang terjadi secara psikologis, fisik, maupun sosial pada masa pandemic Covid-19 tersebut, dapat menjadi stressor yang memicu munculnya ansietas termasuk bagi auditor.  

Ansietas (anxiety) dapat diartikan sebagai perasaan khawatir, kecemasan, dan ketakutan terhadap suatu kejadian atau hal. Rasa cemas sebenarnya merupakan suatu perasaan yang manusiawi sebagai awareness seseorang atas keberadaan atau pencapaiannya. Dampak covid-19 telah menimbulkan berbagai rangkaian perubahan dalam bekerja. Diantaranya adalah perubahan dari office work menjadi work from home, kegiatan audit yang terpending, serta koordinasi secara langsung berubah menjadi teleconference. Sehingga merupakan hal yang wajar ketika seorang auditor merasa khawatir target kinerjanya tidak tercapai, merasa cemas karena tidak dapat menyelesaikan pengaduan masyarakat tepat waktu, atau tidak dapat mendapatkan hasil sesuai ekspetasi dengan perubahan cara bekerja.

Namun kecemasan tersebut menjadi tidak wajar ketika dirasakan berlebihan sehingga menyebabkan gangguan secara fisik maupun kejiwaan. Jenis ansietas dapat berupa generalised anxiety disorder (GAD), panic disorder, phobias, social anxiety disorder, obsessive-compulsive disorder (OCD) dan post-traumatic stress disorder (PTSD).


Pada tahun 2015, diperkirakan 264 juta jiwa penduduk dunia mengalami gangguan ansietas dan jumlah tersebut meningkat 14,9% sejak tahun 2005. Persentase penderita ansietas tertinggi berada di kawasan Asia Tenggara (23%). Data menunjukkan pada semua tingkatan umur, persentase penderita wanita lebih banyak dibandingkan pria dan di Indonesia, gangguan ansietas dialami oleh 3,3% populasi penduduk.

Bagi auditor, perspektif yang obyektif dan logis dalam mengidentifikasi, menganalisa, dan mengevaluasi suatu permasalahan merupakan hal yang penting. Ansietas yang dipicu pandemi Covid-19, dapat berpotensi mengubah perspektif logis seorang auditor sehingga cara pandang terhadap suatu permasalahan menjadi tidak sesuai. Oleh karena itu, sangatlah penting ansietas dihindari dengan cara meningkatkan rasa percaya diri selama pandemi covid-19 yaitu dengan menjaga imunitas dan melakukan upaya pencegahan penularan. Apabila kepercayaan diri telah dimiliki, rasa takut atau cemas berlebihan selama pandemi Covid-19 tidak akan muncul.


Imunitas selama WFH dapat dijaga secara fisik dengan tetap melakukan olahraga rutin dan konsumsi gizi seimbang. Terdapat berbagai jenis olahraga yang dapat dilakukan di dalam rumah, misalnya treadmill, yoga, pilates, atau aktivitas yang lain. Waktu yang dimiliki selama WFH juga memberikan kesempatan untuk dapat memberikan perhatian lebih terhadap keseimbangan gizi makanan yang dikonsumsi. Selain itu, secara kejiwaan sangatlah penting untuk dapat membangun emosi dan pikiran yang positif.

Peningkatan rasa percaya diri selanjutnya adalah dengan penerapan pencegahan penularan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Apabila auditor mendapatkan tugas kerja yang mengharuskan untuk keluar rumah selama pandemi Covid-19 sangatlah penting untuk tetap menerapkan physical distancing, menggunakan masker, cuci tangan, serta meminimalisir aktivitas yang secara langsung menghandling dokumen dari satu pihak ke pihak lain. Dengan menerapkan prosedur aktivitas sosial yang dianjurkan, kepercayaan diri akan muncul dan rasa cemas/takut akan terinfeksi Covid-19 dapat dihindari.   Berkaitan dengan audit, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan telah mengembangkan berbagai aplikasi elektronik yang pada masa pandemi covid-19 ini dapat meminimalisir kontak langsung melalui dokumen manual. Misalnya saja aplikasi SIMENDIT (untuk penanganan pengaduan masyarakat), SIMON Pengenal (untuk penilaian maturitas SPIP), dan SIPINAL (untuk penilaian WBK/WBBM).

Dalam bukunya tentang ansietas, Fletcher menyebutkan bahwa hindari ansietas dengan “melakukan hal yang harus dilakukan seperti sebelumnya namun dengan cara yang berbeda.” Secara positif, semoga pandemi covid-19 dan semua perubahan yang terjadi sebagai dampaknya ini, memberikan kesempatan untuk dapat mempelajari cara yang baru dalam melakukan sesuatu tanpa merubah objektifitas dan rasionalitas suatu perspektif.                                                                         

Referensi:
1.  Depression and Other Common Mental Disorders – Global Health Estimates, Geneva: WHO:2017. Licence: CC BY-NC-SA 3.0 IGO
2.   Direktorat Pencegahan Dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI. 2020. Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial pada Masa Pandemi Covid-19
3.   Fletcher,J. 2015 Anxiety:Panicking about Panic. Published by Joshua Fletcher at Smashwords. (Scribd)
4.    Picture https://www.pinterest.com/pin/432345632947266073/ download 07 Mei 2020

stay @ home // work from home // cegah penularan covid19

(yas)